Terkena Tol KUD Karya Tani Baron Kisruh
Posted in |
Nganjuk, SMN - Upaya damai yang difasilitasi Muspika Baron tanggal 21-3-2012 dalam mengatasi kisruh ditubuh KUD Karya Tani baron antara pengurus hasil RAT 2009 yaitu Imam Gozali,Suparno (Carik Waung), Imam Sujono (Almarhum) dengan anggota KUD beserta KTNA Kec.Baron tidak membuahkan hasil.
Ada 2 opsi yang diajukan anggota yaitu uang ganti rugi asset KUD yang terkena tol kembali utuh direkening dan re-organisasi kepengurusan karena kepengurusan yang ada dianggap tidak sah dan penuh rekayasa.
Ini dibuktikan adanya tanda tangan palsu yang mencapai puluhan jumlahnya dan sementara yang hadir banyak yang ternyata bukan anggota.Salah satunya dari desa Kemloko Legi dari 6 orang yang diundang hanya 1 yang benar-benar anggota KUD,sementara yang lain 1 masyarakat biasa,2 orang tukang adu jago,dan 2 orang pengamen,belum dari desa lainnya.
Dalam RAT 25 Nop 2009 diakui oleh pengurus dengan alasan bahwa saat itu secara mendadak PUSKUD Jatim dan DEPKOP Nganjuk minta diadakan RAT dan Retalisasi keanggotaan,dan masalah tanda tangan palsu itu karena persiapan uang saku yang ada 91 sementara yang hadir hanya 61 orang jadi supaya amplop (uang sakunya) tidak kembali sisa daftar hadir dipalsukan.
Dalam pertemuan tersebut acara sempat memanas ketika pengurus menyampaikan keluh kesahnya bahwa selama menjadi pengurus tidak pernah mendapat upah karena usaha KUD yang sekarang yaitu pembayaran rekening listrik hasilnya tidak mencukupi untuk operasional.
Anggota yang emosi kemudian mengungkapkan pertanyaan yang mempertanyakan asset-aset KUD yang didesa Sambiroto dan Desa Katerban,berupa tanah dan gudang yang dijual tanpa musyawarah dan uangnya raib entah kemana,serta mesin selep yang dulunya ada di KUD didesa Waung tersebut juga hilang tak tentu rimbanya.
KUD Karya Tani Kec.Baron yang terletak didesa Waung terkena dampak jalan tol dan mendapat ganti rugi sebesar Rp.1,5 milyar lebih yang langsung masuk rekening KUD.Ketika Camat Baron berUmroh maka untuk Kec.Baron ditunjuk sebagai PLT adalah Camat Tanjung Anom Dipo.Pada saat itu pencairan dana KUD dilakukan dengan rekomendasi dari PLT Camat Baron sebesar Rp.500jt yang digunakan untuk membeli sebidang tanah pengganti untuk KUD Karya Tani didesa Waung juga seharga Rp.450jt.Sementara sisanya digunakan untuk operasional dan honor pengurus,sementara 1 milyar masih ada direkening bank.
Camat Baron ketika dikonfirmasi masalah ini menyampaikan bahwa Muspika Baron berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah dan berakhir damai.Untuk itu Muspika akan menjembatani diadakannya pertemuan musyawarah untuk kebaikan dan kemajuan dari KUD Karya Tani Kec.Baron yang baru akan bangun dari tidur panjangnya.Ketika disinggung masalah rekomendasi Camat Baron dengan santai dan sungguh-sungguh berpesan, ”Sudahlah masalah itu jangan dibesar-besarkan”. Lho memangnya masalah itu bukan masalah yang besar ya? (JK/RMB)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Terkena Tol KUD Karya Tani Baron Kisruh"
Post a Comment