Gadaikan Mobil Rental, Divonis Dua Kali


Kediri, SMN - Ini dialami oleh Purwanto (52) warga desa Purworejo kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Rabu (27/3) dia harus menjalani sidang dua kali di Pengadilan Negeri Kediri atas kasus penggelapan mobil rental.Sidang pertama dilaksanakan pada pukul 14.00-4.15 wib.
Majelis hakim yang di ketuai AA Gede Agung memutuskan Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan mobil Suzuki APV milik Anik Kartini pada 2 Oktober 2011 dengan cara menyewa mobil rental milik Anik. Namun mobil itu digadaikan senilai Rp 20 juta. ”Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pelanggaran pasal 372 KUHP tentang penggelapan”, tandas Hakim Ketua AA Gede Agung.
Maka Hakim memberikan vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Karena sebelumnya JPU Iskandar menuntut Purwanto dua tahun penjara. ”Purwanto mengakui semua perbuatannya dan sebelumnya belum pernah dihukum”, lanjut Hakim menerangkan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.
Menanggapi vonis tersebut Purwanto yang pada sidang juga didampingi anak istrinya mengaku menerima. ”Saya terima”, ujar Purwanto. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU Iskandar. Ia tidak keberatan atas vonis Majelis Hakim.
Usai menerima vonis ternyata Purwanto tidak bisa langsung meninggalkan ruang sidang, karena dia harus menjalani sidang yang kedua dengan agenda putusan atas kasus yang sama, yaitu juga penggelapan mobil rental. Karena setelah menggadaikan mobil Anik, Purwanto kembali berulah.
Dia menyewa dua mobil sekaligus yaitu Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Dua mobil tersebut kemudian digadaikan masing-masing Rp 15 juta dan Rp 11 juta. Menurut Hakim, perbuatan Purwanto juga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Maka atas perbuatannya ini ia diganjar hukuman dua tahun penjara. Ternyata vonis yang kedua ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Iskandar, yang menuntutnya tiga tahun penjara. Atas vonis tersebut baik terdakwa maupun Jaksa sama-sama menerima. Dengan demikian Purwanto harus menjalani hukuman tiga tahun dan empat bulan penjara. (bd)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Gadaikan Mobil Rental, Divonis Dua Kali"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA