Sosialisasi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Posted in |
BANGKALAN, SMN - Berdasarkan perda No. 1 tahun 2011 tentang penagihan pajak dengan surat paksa Samsat Bangkalan mulai 1 Januari 2012 memberlakukan peraturan daerag propinsi jatim no. 1 Tahun 2011 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Pengenaan surat paksa dilaksanakan kepada wajib pajak/ pemeritah/ TNI/ Polri yang memiliki utang pajak tak terkecuali masyarakat umum. Dengan ketentuan utang pajak yang nilainya sekurang-kurangnya 1. Roda 2 (dua) pribadi Rp. 150.000. 2. Kendaraan roda 2 (dua) pemerintah/ TNI/ POlri/ Rp. 100.000. 3. Kendaraa roda 4 (empat) pribadi Rp. 1.000.000. 4. Kendaraan roda 4 (empat) umum pemerintah/ TNI/ Polri/ Rp. 500.000
Dasar hukum dari Perda Propinsi Jatim. 1. UU No. 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. 2. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah. 3. Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak daerah. 4. Perda no. 1 Tahun 2011 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. 5. Pergub no. 95 Tahun 2011 tentagn petunjuk pelaksanaan perda no. 1 Tahun 2011. Maka dari itu bagi masyarakat Bangkalan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak dibayarkan, maka pajak terutang tersebut dapat ditagih dengan surat paksa, berdasarkan pasal 19 ayat (1) perda no. 13 tahun 2011 dan pasal 19 ayat (1) perda no 14 Tahun 2011.
Bagi masyarakat Bangkalan yang berada di wilayah Kecamatan Blegah dan Tanjung Bumi juga dibuka Samsat Payment Point, agar masyarakat lebih mudah untuk membeyar pajak kendaraan bermotor memlalui Bank Jatim di wulayah masing-masing. Dan bagi wajib pajak yang belum melunasi hutang pajak yang terutang di kantor samsat Bangkalan dengan tenggang waktu 102 (seratus dua) hari maka akan dilakukan penyitaan terhadap barang yang telah disegel dan barang tersebut diumumkan untuk dilelang setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari dari pengumuman lelang. Maka diadakan lelang terbuka di depan umum pada kantor lelang negara. Terang, moh. mahmud SE, selaku Adpel Samsat Bangkalan. (Har)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sosialisasi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor"
Post a Comment