Proses Proyek ESDM Terlalu Lama, Lima Tahun CV IBP Kerja Sia-Sia

Diduga ada konspirasi antara Suwanto kepala desa pudak wetan dan Sugeng Hariyono direktur CV.Srikandi yang sekarang sudah berubah menjadi PT. Srikandi Berkah Abadi

 Ponorogo, SMN - Gara-gara proses proyek Energy Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berhubungan dengan perluasan pemasangan jaringan listrik baru terlalu lama, hal ini mengakibatkan masyarakat jenuh menunggu. Hingga pada akhirnya, CV yang menangani kerja sia-sia selama lima tahun.
Pasalnya pada tanggal 23 Pebruari 2012 yang lalu, penanggung jawab tehnik CV. Inti Bayu Putra (IPB), Sarji. ST, berkeluh kesah kepada SMN, bahwa sejak dimulainya pengerjaan proyek pada tanggal 2 Agustus 2005 yang lalu, dia dimintai tolong oleh Kades Pudak Wetan, Suwanto dan Wahno selaku koordinator semua para calon pelanggan listrik baru yang diketahui dan disetujui oleh camat Pudak, Dirni.
Untuk mengajukan permohonan perluasan jaringan listrik baru ke Dinas Pertambangan dan Energy melalui proyek Energy Sumber Daya Mineral (ESDM). Sarji, ST, diberikan surat kuasa untuk mengurus pemasangan listrik baru atas nama Wahno sebagai koordinator para calon pelanggan listrik baru di dukuh Pandansari, Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak yang juga disetujui dan ditanda tangani oleh Suwanto selaku Kades  Pudak Wetan dan camat Pudak, Dirni.
Selang beberapa hari, akhirnya kesepatan antara Sarji, ST dan Kades Pudak Wetan Suwanto pun terlaksana, bersama dengan surat kuasa dan daftar nama serta tanda tangan semua calon pelanggan pemasangan listrik baru. Oleh karena itu akhirnya Sarji, ST selaku penanggung jawab CV. Inti Bayu Putra mengadakan survey dan perencanaan dengan didampingi pihak dari PLN (konsultan perencana) maupun dari pihak pertambangan dan energy ke semua lokasi yang akan dikerjakan. Untuk menindak lanjuti hal tersebut CV. Inti Bayu Putra mengajukan permohonan dana anggaran ke Dinas Pertambangan dan ESDM Pemkab Ponorogo.
Hal tersebut dikabulkan, namun pengerjaan proyek dilakukan secara bertahap selama lima tahun. Kemudian mulailah dilakukan persiapan, perizinan dan persiapan pemasangan material ESDM yang meliputi Pemasangan tiang beton pada tahun 2006 sampai tahun 2008, Pemasangan jaringan SUTM dan SUTR tahun 2008-2010, dan Pemasangan Travo tahun 2011. Mengapa kok lama? Hal tersebut disebabkan oleh molornya pencairan dana ESDM dan penyerahan hibah ESDM dari pemerintah daerah ke PLN.  Karena menunggu terlalu lama hingga sampai lima tahun akhirnya perasaan calon pelanggan tidak menentu sehingga mudah diombang ambingkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
”Disaat situasi tidak menentu ada orang yang masuk ke desa tersebut yang berinisial Mrn, dan dia mengaku sebagai orangnya Bupati Ponorogo mas. Saya sendiri tidak tahu kenapa kok semenjak itu tiba-tiba yang menangani proyek ini jadi CV lain. Kenapa kok saya tidak dikasih tahu. Padahal saya ini sudah susah payah merintis semenjak 5 tahun yang lalu, tapi kenapa juga pada saat listrik sudah mulai menyala sejak bulan juni 2011 yang lalu justru diberikan CV lain? Oleh karena itulah mas, kerja saya selama lima tahun ini akhirnya sia-sia”, ungkap Sarji.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kami segera mengklarifikasi kebenaran tersebut kepada Suwanto selaku Kades Pudak Wetan, dan dengan tenangnya dia mengelak. ”Karena sudah hampir lima tahun belum nyala dan ada CV.Srikandi yang masuk ke desa kami untuk bisa menyalakan, sehingga dalam hal ini memang  saya sendiri yang membuat surat kuasa yang ke dua dan ditandatangani oleh camat, sedangkan di surat kuasa yang pertama saya hanya mengetahui saja, itupun atas permintaan masyarakat mas, dan saya juga sudah bersedia menjadi mediator untuk mempertemukan CV. Inti Bayu Putra dengan CV. Srikandi tapi hanya lewat telpon saja setelah itu saya tidak tahu. Saya kira antara kedua CV tersebut sudah ketemu dan permasalahan ini sudah selesai. Dan saya baru tahu hari ini (1/3) ternyata masalah ini belum selesai dan berbuntut panjang”, elak Suwanto.
Kemudian dalam waktu yang berlainan kami menuju ke tempat Camat Pudak, Dirni dan Wahno selaku koordinator calon pelanggan listrik baru. Alhasil, Wahno dan Camat Pudak, Dirni sulit untuk ditemui.
Sementara itu ditempat terpisah, H. Sugeng Hariyono, ST selaku direktur CV Srikandi yang sekarang sudah berubah menjadi PT Srikandi Berkah Abadi, saat dikonfirmasi berdalih. ”Orang mau masang listrik memberi surat kuasa saya untuk mengurus, untuk menyalakan, oke. Saya urus syaratnya harus ada surat kuasa dan surat perjanjian tertulis. Ya sudah bayar aja terus nyala selesai. Lha itu listrik manapun saya ya gak tahu tahu mas, dan saya kira rekanan itu kan namanya listrik tidak harus rekanan A, B atau C kan. Tapi semua tergantung pada pelanggan. Suatu contoh umpamanya pelanggan A menguasakan ke penjenengan terus delapan tahun ora nyala mas, kira-kira sampean bagaimana? Dan saya sendiri juga gak tahu itu terjadinya bagaimana dan siapa? Cuma dia datang suruh ngurus. Saya urus semampu saya. Ada surat kuasa, surat perjanjian, ya saya laksanakan dan sepeserpun saya tidak minta uang itu. Sekarang setelah kita proses mau nyala, tiba-tiba ada yang menguasakan si A, si B. Lho kenapa sampai bertahun-tahun? Kan kasihan masyarakat mas, jangan pasung masyarakat!, Listrik semua punya hak kan gitu, itu loh masih banyak ribuan calon pelanggan ESDM mari silakan selesaikan!”, ujar Sugeng. “Saya justru kurang seneng dengan Pemerintah daerah,” imbuhnya.
Karena apa ? Karena banyak pembiayaan ESDM yang terbengkalai, kasihan kan itu. Saya mati-matian disitu bagaimana ini bisa nyala, begitu mau nyala tiba-tiba ada yang ngomong kuasanya ke saya.  Saya tidak tahu itu kenapa kok sampek bertahun-tahun? Pasang listrik itu mudah tidak ada sulitnya mas“, ujar Sugeng.
Dan ketika dikonfirmasi tentang surat kuasa yang diberikan desa setempat kepada CV. Srikandi, Sugeng menjawab dengan tenang. ”Itu rahasia perusahaan mas, nanti bila sampai ke ranah hukum saya siap untuk menunjukkan mas, kenapa harus takut!”, pungkasnya.
Kalau dilihat dari hal tersebut diatas, diduga ada konspirasi antara Suwanto selaku kades Pudak wetan dan Sugeng Hariyono selaku direktur CV. Srikandi yang sekarang berubah menjadi PT. Srikandi Berkah Abadi dan diduga juga ada kedekatan kerabat. Karib sejak kecil dan sekarang sama-sama duduk sebagai pengurus dalam satu Ormas.
Lebihlanjut, Shintawati ESDM Pemkab Ponorogo mengutarakan prosedur-prosedur ESDM yang benar yaitu pertama kita membangun jaringan listrik kemudian kita STO kan dengan PLN lalu serah terima operasional kerjasama antara PLN dan Pemda. Kemudian kalau syarat-syaratnya yang diminta PLN telah terpenuhi ya sudah. Dan untuk penyalaan itu sudah bukan wewenang kita. Dan proses waktu untuk awal hingga selesai proyek ESDM yaitu lima tahun. Pungkas Shintawati… Bersambung. (Wid)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Proses Proyek ESDM Terlalu Lama, Lima Tahun CV IBP Kerja Sia-Sia"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA