Pansus RTRW Karimun Hapus Zona Tambang di Laut


KARIMUN, SMN – Sebelum Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun menghapus beberapa pasal Perda RTRW terkait zonasi tambang yang berada di perairan seputar Kabupaten Karimun.
Alasan Ketua Pansus RTRW, Bakti Lubis terkait penghapusan zonasi zonasi pertambangan di laut itu demi mempertimbangkan nasib nelayan yang sangat besar harapannya terhadap perairan yang kini sangat banyak dikuasai tambang. Juga terkait aturan undang-undang yang mengamanahkan larangan pertambangan di laut.

“Alasan penghapusan pasal tentang pertambangan karena bertentangan klausul  UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batu bara dan energi dan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi untuk sementara kita meniadakan zonasi tambang di laut dalam klausul  Ranperda RTRW,” kata Bakti kepada wartawan di DPRD Karimun, kemarin.
Penghapusan zonasi tambang ini tidak lagi melihat zonasi tersebut telah tereksploitasi atau belum. Jika draft ini sudah menjadi Perda, maka dengan sendirinya akan menggugurkan penerbitan izin penambangan kepada perusahaan tambang swasta pada zonasi yang dihapus itu. Dan (izin) yang sudah terbit pun harus gugur,” tegas Bakti.
Bakti juga mengatakan kalau kesepakatan penghapusan zonasi tambang tersebut telah melalui pembahasan di tingkat pansus juga bergabungnya fraksi-fraksi di DPRD Karimun. Alasannya penghapusan zona tambang itu juga terkait azas pemanfaatan perairan yang masih sangat minim dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat umumnya. “Fraksi-fraksi sudah setuju dengan kesepakatan penghapusan zonasi tambang di laut ini, sebab selama ini tambang yang mengekspoitasi tidak memberikan kontribusi berarti bagi masyarakat maupun PAD kita selama ini,” tegasnya.
Sebagai penegasannya, Komisi C DPRD Karimun juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Karimun bernomor 07/Kom C/2012 untuk selanjutnya dilayangkan kepada dinas pertambangan energi (Distamben) Karimun. Isi suratnya antara lain agar Distamben dapat melaksanakan pengawasan maksimal atas operasiona kegiatan tambang yang ada sebagaimana mestinya.
Distamben juga diminta menertibkan kegiatan tambang yang berada di semua kuasa tambang yang bertentangan dengan zonasi menurut UU tersebut di atas. Melalui komisi dalam suratnya itu juga tidak sekali-kali menerbitkan izin baru atau perluasan izin lokasi kegiatan tambang di wilayah ini sampai Perda RTRW nanti disahkan. “Kita juga menegaskan agar Distamben tidak menerbitkan izin baru atau perluasan izin kegiatan tambang sebelum finalisasi Perda RTRW atau sebelum Perda itu disahkan DPRD Karimun,” kata Bakti yang juga anggota Komisi C DPRD Karimun itu.
Wakil Ketua Pansus DPRD Karimun Zainuddin Ahmad juga mengemukakan persetujuannya atas penghapusan zonasi tambang di laut tersebut, mengingat pertimbangan zonasi tersebut mengancam kehidupan nelayan. “Alasannya, keluhan nelayan sudah banyak soal sulitnya mencari ikan karena zona tambang yang tidak dibatasi ruang geraknya di perairan di Karimun ini,” tambah Zainuddin Ahmad yang kerap disapa Kapt Din dan juga menjabat Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Karimun itu.
Alasan Kapt Din tersebut cukup beralasan mengingat banyak zonasi tambang di laut yang berada pada zona tangkap ikan nelayan tradisional atau dalam dua mil dari garis pantai. “Untuk itu kita juga tidak mau gegabah untuk meloloskan zonasi tambang pada zona tangkap nelayan dan tidak menginginkan kegiatan penambangan di laut berdampak pada kehidupan nelayan dan lingkungan hidup," katanya.
Penghapusan zonasi tambang dalam draf Perda RTRW tersebut mencakup keseluruhan zonasi tambang y mencapai 70 persen perairan di Kabupaten Karimun, kecuai perairan Moro. Zona tersebut sudah termasuk zonasi tambang yang telah dieksploitasi perusahaan-perusahaan tambang timah swasta di pulau Karimun yang di dalamnya diduga kuat terdapat kepentingan pejabatan politis di daerah ini.
Sementara itu mengenai zonasi tambang di daratan, Bakti Lubis mengatakan pansus belum mengambil sikap tegasnya dalam draf Ranperda tersebut. Alasannya karena masih menunggu padu serasi kawasan hutan lindung dengan zonasi tambang dan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis). “Kita tidak mau mendahului sebelum adanya padu serasi antara luas hutan lindung dengan zonasi tambang, kawasan konservasi dan zonasi tambang dan KLHS yang saat ini masih dalam pembahasan di tingkat Pemda (pemerintah daerah),” terangnya. (much)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pansus RTRW Karimun Hapus Zona Tambang di Laut"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA