Penyampaian Nota Penjelasan 6 Ranperda
Posted in |
Bupati Mulyadi menyerahkan nota penjelasan 6 Ranperda |
TRENGGALEK,
SMN - Dihadiri Forpimda, kepala SKPD, kepala instansi vertikal, kepala BUMN dan
BUMD, pengurus organisasi wanita serta mayoritas anggota DPRD Kabupaten
Trenggalek, Jumat 9 Nopember 2012 diselenggarakan rapat paripurna dengan agenda
penyampaian Nota penjelasan 6 (enam) Ranperda bertempat di Ruang Sidang
DPRD.
Adapun
keenam Ranperda tersebut yaitu ranperda tentang penyertaan modal pemerintah
daerah kepada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Bangkit Prima
Sejahtera, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten
Trenggalek no.7 Tahun 2012
tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan,
ranperda tentang penyelenggaraan rumah potong hewan dan unit penanganan daging,
ranperda tentang retribusi rumah potong hewan, ranperda tentang tentang izin
usaha jasa konstruksi, ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk
penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil Bupati Tahun 2015, serta
ranperda tentang penyertaan modal kepada BPR bangkit Prima Sejahtera.
Menjelaskan
tentang ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPR Bangkir Prima
Sejahtera, Bupati Trenggalek, Dr.Ir.Mulyadi WR, MMT dalam sambutannya
mengungkapkan bahwa dengan terbelinya Koperasi BPR Prima Durenan oleh Pemkab
Trenggalek pada Tahun 2006 diharapkan mampu untuk menambah pendapatan asli
daerah melalui investasi di bidang Perbankan. Selain itu diharapkan mampu
bersaing dengan bank-bank lain untuk bisa mendukung iklim usaha yang kondusif
serta membangkitkan sektor UKM dan mendukung setiap kebijakan Pemerintah Daerah
terutama dalam memfasilitasi masalah permodalan. “Oleh karena itu, perlu adanya
penetapan Peraturan daerah” ujar Bupati.
Selanjutnya
menjelaskan tentang latar belakang disusunnya ranperda tentang penyelenggaraan
izin mendirikan bangunan, Bupati menegaskan bahwa dalam upaya meningkatkan
pembinaan kesadaran masyarakat serta memperluas cakupan pelayanan kepada
masyarakat, mempercepat pelaksaan penertiban dan penataan bangunan serta
pengendalian dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui
izin mendirikan bangunan maka dalam peraturan daerah Kabupaten Trenggalek No.7
tahun 2012 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan perlu menambahkan
peraturan mengenai penertiban perizinan bagi bangunan permanen yang sudah
terbangun dan belum memiliki izin mendirikan bangunan, baik yang melanggar
maupun yang tidak melanggar garis sempadan
Dalam
rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap
peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern, atau tempat penjualan
daging maka perlu disediakan fasilitas dan layanan bagi masyarakat yang akan
memeriksakan kualitas dan kesehatan daging hewan konsumsi .”Sehubungan dengan
tersebut maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan rumah
potong hewan dan unit penanganan daging” ujar Bupati.
Selanjutnya,
tentang ranperda retribusi rumah potong hewan diperlukan karena peraturan
daerah tingkat II Trenggalek No.11 1998 tentang retribusi dan pemotongan hewan,
pemeriksaan daging yang akan dijual, dan pemakaian tempat pemotongan hewan
dalam Kabupaten daerah tingkat II sudah tidak sesuai.
Menjelaskan
tentang raperda izin usaha jasa konstruksi, Bupati mengungkapkan bahwa raperda
tersebut sangat diperlukan utamanya karena dalam rangka penyelenggaraan jasa
konstruksi di daerah yang sesuai dengan kepranataan usaha, pemerintah
daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa
konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.
Sedangkan
terkait dengan raperda pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, Bupati beranggapan bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 122 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah nomor 58
tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa pemerintah
daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. “ Oleh karena itu,
raperda ini sangat diperlukan” ujar Bupati.
Rancangan
peraturan daerah tersebut merupakan upaya bersama baik eksekutif maupun
legislatif untuk mensukseskan penyelenggaraan otonomi daerah dan mewujudkan
masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. “Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan kerjasama yang baik dalam pembahasan Ranperda tersebut sehingga
dapat berjalan dengan lancar dan tercapai tujuan yang kita harapkan” ungkap
Bupati.
Keenam
peraturan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara panitia khusus DPRD
dan tim eksekutif sehingga menjadi suatu peraturan daerah yang sungguh-sungguh
menjawab kebutuhan masyarakat.
(rud/hms)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Penyampaian Nota Penjelasan 6 Ranperda "
Post a Comment