Penyampaian Nota Penjelasan 6 Ranperda


Bupati Mulyadi menyerahkan nota penjelasan 6 Ranperda

TRENGGALEK, SMN - Dihadiri Forpimda, kepala SKPD, kepala instansi vertikal, kepala BUMN dan BUMD, pengurus organisasi wanita serta mayoritas anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat 9 Nopember 2012 diselenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota penjelasan 6 (enam) Ranperda bertempat di Ruang Sidang DPRD. 
Adapun keenam Ranperda tersebut yaitu ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Bangkit Prima Sejahtera, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Trenggalek no.7 Tahun 2012
tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan, ranperda tentang penyelenggaraan rumah potong hewan dan unit penanganan daging, ranperda tentang retribusi rumah potong hewan, ranperda tentang tentang izin usaha jasa konstruksi, ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil Bupati Tahun 2015, serta ranperda tentang penyertaan modal kepada BPR bangkit Prima Sejahtera.
Menjelaskan tentang ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPR Bangkir Prima Sejahtera, Bupati Trenggalek, Dr.Ir.Mulyadi WR, MMT dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dengan terbelinya Koperasi BPR Prima Durenan oleh Pemkab Trenggalek pada Tahun 2006 diharapkan mampu untuk menambah pendapatan asli daerah melalui investasi di bidang Perbankan.  Selain itu diharapkan mampu bersaing dengan bank-bank lain untuk bisa mendukung iklim usaha yang kondusif serta membangkitkan sektor UKM dan mendukung setiap kebijakan Pemerintah Daerah terutama dalam memfasilitasi masalah permodalan. “Oleh karena itu, perlu adanya penetapan Peraturan daerah” ujar Bupati.
Selanjutnya menjelaskan tentang latar belakang disusunnya ranperda tentang  penyelenggaraan izin mendirikan bangunan, Bupati menegaskan bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan kesadaran masyarakat serta memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pelaksaan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui izin mendirikan bangunan maka dalam peraturan daerah Kabupaten Trenggalek No.7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan perlu menambahkan peraturan mengenai penertiban perizinan bagi bangunan permanen yang sudah terbangun dan belum memiliki izin mendirikan bangunan, baik yang melanggar maupun yang tidak melanggar garis sempadan
Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern, atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan layanan bagi masyarakat yang akan memeriksakan kualitas dan kesehatan daging hewan konsumsi .”Sehubungan dengan tersebut maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan rumah potong hewan dan unit penanganan daging” ujar Bupati.
Selanjutnya, tentang ranperda retribusi rumah potong hewan diperlukan karena peraturan daerah tingkat II Trenggalek No.11 1998 tentang retribusi dan pemotongan hewan, pemeriksaan daging yang akan dijual, dan pemakaian tempat pemotongan hewan dalam Kabupaten daerah tingkat II sudah tidak sesuai.
Menjelaskan tentang raperda izin usaha jasa konstruksi, Bupati mengungkapkan bahwa raperda tersebut sangat diperlukan utamanya karena dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah yang sesuai  dengan kepranataan usaha, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.
Sedangkan terkait dengan raperda pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, Bupati beranggapan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 122 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. “ Oleh karena itu, raperda ini sangat diperlukan” ujar Bupati.
Rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya bersama baik eksekutif maupun legislatif untuk mensukseskan penyelenggaraan otonomi daerah dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. “Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dalam pembahasan Ranperda tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tercapai tujuan yang kita harapkan” ungkap Bupati.
Keenam peraturan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara panitia khusus DPRD dan tim eksekutif sehingga menjadi suatu peraturan daerah yang sungguh-sungguh menjawab kebutuhan masyarakat. (rud/hms)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Penyampaian Nota Penjelasan 6 Ranperda "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA