Pedagang Pasar Kencong Gugat Bupati Jember Rp 80 Miliar
Posted in |
Pedagang pasar kencong saat berdemo |
JEMBER, SMN - Bupati Jember MZA Djalal digugat pedagang Pasar
Kencong sebesar Rp 80 miliar. Gugatan pedagang pasar sebanyak 699 orang
dilakukan dalam gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jember, Senin
(12/11/2012).
"Gugatan telah terdaftar dalam
nomor 104, diterima oleh panitera muda perdata pengadilan negeri Jember
Haryanto. Mohon doa restunya, semoga perjuangan kami para pedagang bisa
berjalan lancar," kata salah seorang perwakilan pedagang pasar Kencog M.
Sholeh.
Gugatan itu merupakan puncak kemarahan
para pedagang pasar Kencong setelah pasar Kencong terbakar pada tahun 2006
silam. "Pembangunan pasar Kencong di lokasi baru yakni di atas tanah HGB
PTPN XI dengan status pinjam pakai, justru menambah beban para pedagang. Sebab
pembangunan itu diserahkan ke investor. Akhirnya kios tidak diperuntukkan bagi
pedagang yang kiosnya terbakar, tetapi justru ditawarkan kepada masyarakat umum
yag mampu membeli kios," kata Koordinator Persatuan Pedagang Pasar Kencong
(P3K), H. Azizi.
Selain itu, selama ini pedagang yang
berada di tempat penampungan sementara juga tak mendapat perhatian dari Pemka
Jember. Bahkan pedagang masih ditarik retribusi ketika berada di tempat
berdagag sementara itu. "Retribusi itu akhirnya ditiadakan pada awal tahun
2012, setelah kami berunjukrasa," tambah Azizi.
Pembangunan pasar Kencong sendiri ketika
ditangani investor bernama CV. Bintang Surroya, akhirnya macet. Akhirnya
pembangunan diserahkan ke investor baru, yakni PT Artha Wahana Persada.
"Kami melihat musibah yang menimpa kami ini malah dijadikan alat untuk
dijual ke investor. Kenapa bupati tidak membangun kembali pasar yang terbakar
itu. Apalagi tanahnya jelas tanah milik pemkab. Dan kenapa pembagunannya tidak
menggunakan dana APBD saja. Toh selama ini kami para pedagang sudah membayar
retribusi yang juga masuk ke PAD," tukas Azizi.
Atas pertimbangan itulah, kemudian para
pedagang mengajukan gugatan class action. Isi gugatan yakni, menggugat bupati
agar memberi ganti rugi sebesar Rp 75, 492 miliar, dengan perhitungan setiap
hari pedagag pendapatannya berkurang sebesar Rp 50 ribu x 6 tahun x 699
pedagang.
Selanjutnya, menggugat bupati
mengembalikan hasil penarikan retribusi, terhitung sejak Januari 2006 hingga
Januari 2012 sebesar Rp 2,2 miliar, karea dinilai cacat hukum. Bupati juga
digugat mengembalikan uang pedagang yang telanjur masuk ke CV Bintang Surroya
sebagai uang pendaftaran, sebesar Rp 2,5 miliar. Jadi, total gugatannya
mencapai Rp 80 miliar.
Selain bupati, pedagang pasar Kencong
juga menggugat DPRD Jember yang dinilai lalai dalam mengawal rekomendasi yang
telah diberikan. "Sebelumnya DPRD Jember telah merekomendaikan Pemkab agar
lokasi pembangunan pasar Kencong dilakukan di lokasi lama, bukan lokasi baru.
Tetapi dewan melakukan pembiaran ketika Pemkab Jember tetap membangun pasar di
lokasi baru," kata Azizi.
Kabag Humas Pemkab Jember, Sandi Suwardi
Hasan, mengaku sejauh ini belum menerima surat atas gugatan class action
tersebut. Namun bupati telah membicarakan masalah pasar Kencong secara serius
selama 6 bulan terakhir.
"Tapi hasilnya tidak bisa kita
sampaikan secara vulgar ke publik. Soal gugatan class action ini, kami akan
melakukan konsolidasi, apa yang sebenarnya dikehendaki para pedagang pasar
Kencong," katanya.
Karena belum tahu mengenai materi
gugatan, Pemkab Jember belum menentukan langkah, apakah akan melakukan mediasi,
atau menunjuk pengacara untuk menangani gugatan tersebut. "Jadi belum ada
yang bisa kita sampaikan karena kita belum menerima fotokopi gugatannya,"
tukas Sandi. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pedagang Pasar Kencong Gugat Bupati Jember Rp 80 Miliar"
Post a Comment