Pedagang Pasar Kencong Gugat Bupati Jember Rp 80 Miliar


Pedagang pasar kencong saat berdemo

JEMBER, SMN - Bupati Jember MZA Djalal digugat pedagang Pasar Kencong sebesar Rp 80 miliar. Gugatan pedagang pasar sebanyak 699 orang dilakukan dalam gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jember, Senin (12/11/2012).
"Gugatan telah terdaftar dalam nomor 104, diterima oleh panitera muda perdata pengadilan negeri Jember Haryanto. Mohon doa restunya, semoga perjuangan kami para pedagang bisa berjalan lancar," kata salah seorang perwakilan pedagang pasar Kencog M. Sholeh.

Gugatan itu merupakan puncak kemarahan para pedagang pasar Kencong setelah pasar Kencong terbakar pada tahun 2006 silam. "Pembangunan pasar Kencong di lokasi baru yakni di atas tanah HGB PTPN XI dengan status pinjam pakai, justru menambah beban para pedagang. Sebab pembangunan itu diserahkan ke investor. Akhirnya kios tidak diperuntukkan bagi pedagang yang kiosnya terbakar, tetapi justru ditawarkan kepada masyarakat umum yag mampu membeli kios," kata Koordinator Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K), H. Azizi.
Selain itu, selama ini pedagang yang berada di tempat penampungan sementara juga tak mendapat perhatian dari Pemka Jember. Bahkan pedagang masih ditarik retribusi ketika berada di tempat berdagag sementara itu. "Retribusi itu akhirnya ditiadakan pada awal tahun 2012, setelah kami berunjukrasa," tambah Azizi.
Pembangunan pasar Kencong sendiri ketika ditangani investor bernama CV. Bintang Surroya, akhirnya macet. Akhirnya pembangunan diserahkan ke investor baru, yakni PT Artha Wahana Persada. "Kami melihat musibah yang menimpa kami ini malah dijadikan alat untuk dijual ke investor. Kenapa bupati tidak membangun kembali pasar yang terbakar itu. Apalagi tanahnya jelas tanah milik pemkab. Dan kenapa pembagunannya tidak menggunakan dana APBD saja. Toh selama ini kami para pedagang sudah membayar retribusi yang juga masuk ke PAD," tukas Azizi.
Atas pertimbangan itulah, kemudian para pedagang mengajukan gugatan class action. Isi gugatan yakni, menggugat bupati agar memberi ganti rugi sebesar Rp 75, 492 miliar, dengan perhitungan setiap hari pedagag pendapatannya berkurang sebesar Rp 50 ribu x 6 tahun x 699 pedagang.
Selanjutnya, menggugat bupati mengembalikan hasil penarikan retribusi, terhitung sejak Januari 2006 hingga Januari 2012 sebesar Rp 2,2 miliar, karea dinilai cacat hukum. Bupati juga digugat mengembalikan uang pedagang yang telanjur masuk ke CV Bintang Surroya sebagai uang pendaftaran, sebesar Rp 2,5 miliar. Jadi, total gugatannya mencapai Rp 80 miliar.
Selain bupati, pedagang pasar Kencong juga menggugat DPRD Jember yang dinilai lalai dalam mengawal rekomendasi yang telah diberikan. "Sebelumnya DPRD Jember telah merekomendaikan Pemkab agar lokasi pembangunan pasar Kencong dilakukan di lokasi lama, bukan lokasi baru. Tetapi dewan melakukan pembiaran ketika Pemkab Jember tetap membangun pasar di lokasi baru," kata Azizi.
Kabag Humas Pemkab Jember, Sandi Suwardi Hasan, mengaku sejauh ini belum menerima surat atas gugatan class action tersebut. Namun bupati telah membicarakan masalah pasar Kencong secara serius selama 6 bulan terakhir.
"Tapi hasilnya tidak bisa kita sampaikan secara vulgar ke publik. Soal gugatan class action ini, kami akan melakukan konsolidasi, apa yang sebenarnya dikehendaki para pedagang pasar Kencong," katanya.
Karena belum tahu mengenai materi gugatan, Pemkab Jember belum menentukan langkah, apakah akan melakukan mediasi, atau menunjuk pengacara untuk menangani gugatan tersebut. "Jadi belum ada yang bisa kita sampaikan karena kita belum menerima fotokopi gugatannya," tukas Sandi. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pedagang Pasar Kencong Gugat Bupati Jember Rp 80 Miliar"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA