Terjerat Kasus Korupsi: Kejaksaan Akan Sita Harta Susrama


Bali, SMN - Dalam kasus pembangunan sekolah internasional di Desa Kubu, Bangli, Susrama juga divonis untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 2,6 milyar. Kejaksaan Negeri Bangli kini tengah menunggu inkracht atau ketetapan hukum untuk melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan napi seumur hidup tersebut. “Setelah inkracht baru dieksekusi,”kata Kasipidsus Kejari Bangli, I Wayan Eka Widyara.

Dalam taksiran, harta kekayaan Susrama tidak mencukupi untuk membayar denda. Rumah di Bebalang yang juga menjadi TKP pembunuhan wartawan AA. Prabangsa dinilai tidak cukup untuk membayar denda. “Yang berwenang adalah Kejati Bali, karena disana yang menangani dan menghitung aset yang bersangkutan,” jelas Widyara.
Selain menjadi aktor utama pembunuhan wartawan AA. Prabangsa, proyek pembangunan TK/SD Internasional yang ditanganinya juga bermasalah. Lebih dari Rp 500 juta anggaran pembangunan mengalir ke rekening pribadi Susrama. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 8 milyar.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, Susrama juga terbukti melakukan split tender kepada rekanan dengan nilai masing-masing proyek Rp 50 juta. Dalam Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa, proyek dengan nilai diatas Rp 50 juta harus ditenderkan.

Tilep Anggaran
Selain satu rumah yang berlokasi di Bebalang, Bangli, Kejaksaan masih menelusuri harta lain milik Susrama yang dimungkinkan untuk disita. Dalam kasus korupsi proyek pembangunan TK/SD Internasional di Desa Kubu, Bangli, diketahui Susrama mengalirkan sebagian anggaran proyek ke rekening pribadinya. Dalam persidangan kasus tersebut, Susrama didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,6 milyar.
Agung Neka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu mengatakan, dalam penyitaan kekayaan, taksiran didasarkan pada saat pertama kali rumah dibeli. Sementara terungkap, rumah Susrama yang akan disita itu kisarannya seharga Rp 600 juta-Rp 800 juta. Sehingga tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara yang diakibatkan mantan caleg terpilih dalam Pemilu legislatif beberapa waktu lalu di Kabupaten Bangli.
Lagipula, pada waktu penyidikan terungkap, rumah satu-satunya milik Susrama tersebut masih belum lunas sejak pertama kali dibeli sampai ia dijebloskan ke dalam penjara. Sampai sekarang masih ada tunggakan satu cicilan sehingga rumah tersebut belum lunas.  “Jangan sampai nanti kita miss saat kita sita rumah masih menjadi milik orang lain,” kata Agung Neka.
Dijelaskan lagi, rumah bertingkat setengah jadi tersebut, dibeli Susrama bersamaan dengan proyek pembangunanTK/SD Internasional. Sehingga ada indikasi kuat, rumah itu berasal dari uang anggaran proyek yang yang ditilep sebesar Rp 500 juta. Dari pemeriksaan saksi-saksi juga diketahui, uang tersebut mengalir ke rekening pribadi Susrama.
Dari keterangan Agung Neka bersama Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, R.A Eko Indarno, meski harta kekayaan Susrama yang berupa rumah itu masih perlu pembuktian lagi terkait kepemilikannya, namun Kejaksaan mengupayakan nantinya rumah bergaya Bali itu yang akan disita.  Itu dilakukan dengan melihat klausula atau pertimbangan hakim dalam memutuskan.
“Pada waktu penyidikan kami sudah berupaya melihat aset yang lain seperti mobil, tapi semuanya masih nyicil, bahkan ada mobil fortuner,” terang Neka demikian.
Lantas, bagaimana jika ternyata Susrama punya harta lain yang statusnya dihibahkan atau diatasnamakan kepada sanak keluarga atau istrinya? Agung Neka mengatakan, penyelidikan ke arah itu memang ada. Tapi perlu adanya gugatan untuk mengetahui kebenarannya. Kalau memang terbukti, harta yang dititipkan atas nama orang lain tersebut juga memenuhi legalitas untuk disita demi menutupi hutangnya kepada negara.
“Bisa diupayakan. Asal masih terkait dan terbukti dengan kasus tersebut, mengapa tidak bisa (disita). Bisa, dalam arti digugat dulu, benar atau tidak,” ujar Agung Neka. (wir)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Terjerat Kasus Korupsi: Kejaksaan Akan Sita Harta Susrama"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA