Terjerat Kasus Korupsi: Kejaksaan Akan Sita Harta Susrama
Posted in |
Bali, SMN - Dalam kasus
pembangunan sekolah internasional di Desa Kubu, Bangli, Susrama juga divonis
untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 2,6 milyar. Kejaksaan Negeri Bangli
kini tengah menunggu inkracht atau ketetapan hukum untuk melakukan eksekusi
terhadap harta kekayaan napi seumur hidup tersebut. “Setelah inkracht baru
dieksekusi,”kata Kasipidsus Kejari Bangli, I Wayan Eka Widyara.
Dalam
taksiran, harta kekayaan Susrama tidak mencukupi untuk membayar denda. Rumah di
Bebalang yang juga menjadi TKP pembunuhan wartawan AA. Prabangsa dinilai tidak
cukup untuk membayar denda. “Yang berwenang adalah Kejati Bali, karena disana
yang menangani dan menghitung aset yang bersangkutan,” jelas Widyara.
Selain menjadi
aktor utama pembunuhan wartawan AA. Prabangsa, proyek pembangunan TK/SD
Internasional yang ditanganinya juga bermasalah. Lebih dari Rp 500 juta
anggaran pembangunan mengalir ke rekening pribadi Susrama. Nilai proyek tersebut
mencapai Rp 8 milyar.
Dari
pemeriksaan saksi-saksi, Susrama juga terbukti melakukan split tender kepada
rekanan dengan nilai masing-masing proyek Rp 50 juta. Dalam Keppres No. 80
tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa, proyek dengan nilai diatas Rp 50
juta harus ditenderkan.
Tilep
Anggaran
Selain satu
rumah yang berlokasi di Bebalang, Bangli, Kejaksaan masih menelusuri harta lain
milik Susrama yang dimungkinkan untuk disita. Dalam kasus korupsi proyek
pembangunan TK/SD Internasional di Desa Kubu, Bangli, diketahui Susrama
mengalirkan sebagian anggaran proyek ke rekening pribadinya. Dalam persidangan
kasus tersebut, Susrama didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,6
milyar.
Agung Neka,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu mengatakan, dalam penyitaan kekayaan,
taksiran didasarkan pada saat pertama kali rumah dibeli. Sementara terungkap,
rumah Susrama yang akan disita itu kisarannya seharga Rp 600 juta-Rp 800 juta.
Sehingga tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara yang diakibatkan mantan
caleg terpilih dalam Pemilu legislatif beberapa waktu lalu di Kabupaten Bangli.
Lagipula, pada
waktu penyidikan terungkap, rumah satu-satunya milik Susrama tersebut masih
belum lunas sejak pertama kali dibeli sampai ia dijebloskan ke dalam penjara.
Sampai sekarang masih ada tunggakan satu cicilan sehingga rumah tersebut belum
lunas. “Jangan sampai nanti kita miss
saat kita sita rumah masih menjadi milik orang lain,” kata Agung Neka.
Dijelaskan
lagi, rumah bertingkat setengah jadi tersebut, dibeli Susrama bersamaan dengan
proyek pembangunanTK/SD Internasional. Sehingga ada indikasi kuat, rumah itu
berasal dari uang anggaran proyek yang yang ditilep sebesar Rp 500 juta. Dari
pemeriksaan saksi-saksi juga diketahui, uang tersebut mengalir ke rekening
pribadi Susrama.
Dari
keterangan Agung Neka bersama Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, R.A Eko
Indarno, meski harta kekayaan Susrama yang berupa rumah itu masih perlu
pembuktian lagi terkait kepemilikannya, namun Kejaksaan mengupayakan nantinya
rumah bergaya Bali itu yang akan disita. Itu dilakukan dengan melihat
klausula atau pertimbangan hakim dalam memutuskan.
“Pada waktu
penyidikan kami sudah berupaya melihat aset yang lain seperti mobil, tapi
semuanya masih nyicil, bahkan ada mobil fortuner,” terang Neka demikian.
Lantas,
bagaimana jika ternyata Susrama punya harta lain yang statusnya dihibahkan atau
diatasnamakan kepada sanak keluarga atau istrinya? Agung Neka mengatakan,
penyelidikan ke arah itu memang ada. Tapi perlu adanya gugatan untuk mengetahui
kebenarannya. Kalau memang terbukti, harta yang dititipkan atas nama orang lain
tersebut juga memenuhi legalitas untuk disita demi menutupi hutangnya kepada
negara.
“Bisa
diupayakan. Asal masih terkait dan terbukti dengan kasus tersebut, mengapa
tidak bisa (disita). Bisa, dalam arti digugat dulu, benar atau tidak,” ujar
Agung Neka. (wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Terjerat Kasus Korupsi: Kejaksaan Akan Sita Harta Susrama"
Post a Comment