Mabuk Miras di Kota Batu Bakal Didenda Rp 50 Juta
Posted in |
Kota Batu, SMN - Aturan yang melarang
penjualan dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Batu, Jawa Timur, tengah
dipersiapkan. Nantinya, bagi yang mabuk-mabukan di tempat umum bakal kena denda
Rp 50 Juta.
Namun bila meminum minuman keras di
tempat yang 'direstui' pemerintah, denda tersebut tidak berlaku. Aturan itu
tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang digodok DPRD
Kota Batu.
"Berlalu lalang saja mendapat hukuman,
apalagi mabuk di depan umum," kata Juhaimi Ketua Pansus Ranperda
Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras kepada wartawan, Sabtu
(21/7/2012).
Menurut dia, denda itu tidak berlaku
di tempat-tempat yang memang mengantongi izin menyediakan minuman keras,
seperti hotel bintang 3 sampai 5, restoran dengan tanda talam kencanan dan
talam seloka, serta bar dan pub.
"Tetapi denda tak mengatur kalau memang di tempat yang memiliki
izin," tutur dia.
Ranperda masih dibahas oleh anggota
dewan ini sebenarnya mengalami perubahan yang cukup drastis. Awalnya peraturan
yang terbuat terkesan melegalkan miras sekarang diubah menjadi pelarangan.
Salah satunya adalah nama ranperda yang awalnya pengawasan, pengendalian dan
peredaran minumal alkohol berubah menjadi ranperda pelarangan pengedaran dan
penjualan minumal beralkohol. "Perubahan karena masukan dari
masyarakat," aku politisi dari PKS ini. (az)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Mabuk Miras di Kota Batu Bakal Didenda Rp 50 Juta"
Post a Comment