Mabuk Miras di Kota Batu Bakal Didenda Rp 50 Juta


Kota Batu, SMN - Aturan yang melarang penjualan dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Batu, Jawa Timur, tengah dipersiapkan. Nantinya, bagi yang mabuk-mabukan di tempat umum bakal kena denda Rp 50 Juta.
Namun bila meminum minuman keras di tempat yang 'direstui' pemerintah, denda tersebut tidak berlaku. Aturan itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang digodok DPRD Kota Batu.

"Berlalu lalang saja mendapat hukuman, apalagi mabuk di depan umum," kata Juhaimi Ketua Pansus Ranperda Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras kepada wartawan, Sabtu (21/7/2012).
Menurut dia, denda itu tidak berlaku di tempat-tempat yang memang mengantongi izin menyediakan minuman keras, seperti hotel bintang 3 sampai 5, restoran dengan tanda talam kencanan dan talam seloka, serta bar dan pub.  "Tetapi denda tak mengatur kalau memang di tempat yang memiliki izin," tutur dia.
Ranperda masih dibahas oleh anggota dewan ini sebenarnya mengalami perubahan yang cukup drastis. Awalnya peraturan yang terbuat terkesan melegalkan miras sekarang diubah menjadi pelarangan. Salah satunya adalah nama ranperda yang awalnya pengawasan, pengendalian dan peredaran minumal alkohol berubah menjadi ranperda pelarangan pengedaran dan penjualan minumal beralkohol. "Perubahan karena masukan dari masyarakat," aku politisi dari PKS ini. (az)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Mabuk Miras di Kota Batu Bakal Didenda Rp 50 Juta"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA