Diduga Menyerobot Lahan Jalan, Sebagian Bangunan UD Trisna Dibongkar


Bali, SMN - Pelanggaran aturan terkait tata ruang jalan masih marak terjadi, bahkan hingga 2012 ini. Dugaan adanya penyerobotan lahan milik jalan masih kerap ditemukan kendati aturan telah dikukuhkan. Bahkan aturan terangkum dalam Undang-Undang bernomor 36 Tahun 2004, yang kembali ditegaskan dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dugaan penyerobotan jalan salah satunya dapat dibuktikan oleh kondisi proyek pembangunan jembatan di dua titik Jalan bypass Tohpati-Kusamba, sekitar wilayah Biaung, Sukawati, Gianyar. Pembangunan yang terpaksa harus diiringi pemugaran bangunan salah satu usaha dagang, yakni UD. Trisna SS yang telah membangun tempat di sekitar areal pembangunan jembatan itu, padahal lahan masih milik jalan.
“Keberadaan bangunan itu memang pada lahan milik jalan. Maka harus kami lakukan pembongkaran,” ujar H. Suripto, PPK 06 Tabanan-Mengwitani-Singaraja-Dalam Kota Singaraja, Satuan Kerja Metropolitan Denpasar BPJN VIII Bali, NTB, NTT.
Menurut Suripto, pada jalan bypass Tohpati-Kusamba yang telah terbangun itu, total lebar yang dimiliki mencapai 40 meter. Terbagi menjadi dua bagian, yakni 20 meter lebar jalan bagian jalur menuju Denpasar dan 20 meter sisanya merupakan lebar jalan jalur dari Denpasar menuju wilayah timur Pulau Bali.
Masing-masing lebar kedua bagian jalan itu terbagi lagi menjadi 3 bagian. Yakni  bagian Rumaja (ruang manfaat jalan) meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengaman jalan. Bagian kedua Rumija (ruang milik jalan), yang meliputi areal Rumaja dan areal lahan jalan untuk pelebaran, penambahan jalur dan kebutuhan ruang pengaman jalan dimasa akan datang. Terakhir, Ruwasja (ruas pengawasan jalan) yakni areal bebas pandang pengguna jalan yang sebagai pengaman konstruksi dengan letak diluar lahan milik jalan.
“Bangunan yang kita bongkar itu, merupakan areal Rumija. Yakni areal lahan milik jalan yang salah satu fungsinya untuk pelebaran dan penambahan jalur itu. Dan jembatan yang tengah kita garap tersebut peruntukannya, nanti, akan menjadi jalur baru jalan bypass,” jelas Suripto.
Sayang, kendati dikatakan menyalahi, sangsi sesuai penjabaran pasal dalam undang-undang jalan itu tidak kunjung ditegakan. BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah VIII, hanya sebatas melakukan sosialisasi aturan. Sementara penegakan, kata Suripto, hanya dilakukan melalui pemasangan papan publikasi tentang Undang-Undang jalan itu lengkap dengan sanksi dari undang-undang serta peraturan pemerintah tentang jalan seperti terpasang pada sekitar proyek jembatan itu dilakukan. “Kami masih menduga, mereka atau masyarakat belum faham aturan itu. Sehingga, kami pun masih persuasive menertibkan. Itu sekaligus juga sebagai wujud sosialisasi aturan jalan tersebut,” kilah Suripto.
Padahal jelas dalam aturan, serta dipampang dengan mencantumkan adanya sanksi bagi pelanggar. Bahkan sangsi berupa kurungan atau penjara, ditambah denda jika terdapat yang melanggar aturan itu. Namun kenyataan, sangsi tak kunjung digekan kendati kedapatan melanggar bahkan terjadi pembongkaran.
Sementara pada pembongkaran yang dilakukan, terlihat hanya pada sebagian kecil areal usaha dagang tersebut. Yakni areal depan sudut kiri pelataran usaha UD. Trisna, SS, atau areal lahan yang disebut-sebut akan digunakan untuk fisik jembatan. (Wir)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Diduga Menyerobot Lahan Jalan, Sebagian Bangunan UD Trisna Dibongkar"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA