Diduga Menyerobot Lahan Jalan, Sebagian Bangunan UD Trisna Dibongkar
Posted in |
Bali, SMN - Pelanggaran aturan
terkait tata ruang jalan masih marak terjadi, bahkan hingga 2012 ini. Dugaan
adanya penyerobotan lahan milik jalan masih kerap ditemukan kendati aturan
telah dikukuhkan. Bahkan aturan terangkum dalam Undang-Undang bernomor 36 Tahun
2004, yang kembali ditegaskan dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan.
Dugaan
penyerobotan jalan salah satunya dapat dibuktikan oleh kondisi proyek
pembangunan jembatan di dua titik Jalan bypass Tohpati-Kusamba, sekitar wilayah
Biaung, Sukawati, Gianyar. Pembangunan yang terpaksa harus diiringi pemugaran
bangunan salah satu usaha dagang, yakni UD. Trisna SS yang telah membangun
tempat di sekitar areal pembangunan jembatan itu, padahal lahan masih milik
jalan.
“Keberadaan
bangunan itu memang pada lahan milik jalan. Maka harus kami lakukan
pembongkaran,” ujar H. Suripto, PPK 06 Tabanan-Mengwitani-Singaraja-Dalam Kota
Singaraja, Satuan Kerja Metropolitan Denpasar BPJN VIII Bali, NTB, NTT.
Menurut Suripto,
pada jalan bypass Tohpati-Kusamba yang telah terbangun itu, total lebar yang
dimiliki mencapai 40 meter. Terbagi menjadi dua bagian, yakni 20 meter lebar
jalan bagian jalur menuju Denpasar dan 20 meter sisanya merupakan lebar jalan jalur
dari Denpasar menuju wilayah timur Pulau Bali.
Masing-masing
lebar kedua bagian jalan itu terbagi lagi menjadi 3 bagian. Yakni bagian Rumaja (ruang manfaat jalan) meliputi,
badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengaman jalan. Bagian kedua Rumija
(ruang milik jalan), yang meliputi areal Rumaja dan areal lahan jalan untuk
pelebaran, penambahan jalur dan kebutuhan ruang pengaman jalan dimasa akan
datang. Terakhir, Ruwasja (ruas pengawasan jalan) yakni areal bebas pandang
pengguna jalan yang sebagai pengaman konstruksi dengan letak diluar lahan milik
jalan.
“Bangunan yang
kita bongkar itu, merupakan areal Rumija. Yakni areal lahan milik jalan yang
salah satu fungsinya untuk pelebaran dan penambahan jalur itu. Dan jembatan
yang tengah kita garap tersebut peruntukannya, nanti, akan menjadi jalur baru
jalan bypass,” jelas Suripto.
Sayang,
kendati dikatakan menyalahi, sangsi sesuai penjabaran pasal dalam undang-undang
jalan itu tidak kunjung ditegakan. BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional)
Wilayah VIII, hanya sebatas melakukan sosialisasi aturan. Sementara penegakan,
kata Suripto, hanya dilakukan melalui pemasangan papan publikasi tentang
Undang-Undang jalan itu lengkap dengan sanksi dari undang-undang serta peraturan
pemerintah tentang jalan seperti terpasang pada sekitar proyek jembatan itu
dilakukan. “Kami masih menduga, mereka atau masyarakat belum faham aturan itu.
Sehingga, kami pun masih persuasive menertibkan. Itu sekaligus juga sebagai
wujud sosialisasi aturan jalan tersebut,” kilah Suripto.
Padahal jelas dalam
aturan, serta dipampang dengan mencantumkan adanya sanksi bagi pelanggar.
Bahkan sangsi berupa kurungan atau penjara, ditambah denda jika terdapat yang
melanggar aturan itu. Namun kenyataan, sangsi tak kunjung digekan kendati kedapatan
melanggar bahkan terjadi pembongkaran.
Sementara pada
pembongkaran yang dilakukan, terlihat hanya pada sebagian kecil areal usaha
dagang tersebut. Yakni areal depan sudut kiri pelataran usaha UD. Trisna, SS,
atau areal lahan yang disebut-sebut akan digunakan untuk fisik jembatan. (Wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Diduga Menyerobot Lahan Jalan, Sebagian Bangunan UD Trisna Dibongkar"
Post a Comment