Jasa Raharja Jatim Adakan Diklat Awak Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
Posted in |
Surabaya, SMN - Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tumur H.E. Edward Robani,
SE, MM membuka Pendidikan dan Latihan
Awak Kendaraan Angkutan Penumpang Umum, bertempat di Hotel Satelit, Jalan
Mayjend Sungkono Surabaya.
Pendidikan
dan Latihan Awak Kendaraan Angkutan Penumpang Umum diikuti 40 orang pengemudi
dari Perusahaan Otobus baik dari Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun
Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) serta pengemudi Taxi dari Kabupaten/Kota di
Jawa Timur, dilaksanakan selama 2 hari tanggal 11 sd 12 Juli 2012.
Materi
yang disajikan dalam Diklat tersebut adalah, Pengetahuan Asuransi, Hak dan
Kewajiban Masyarakat dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 yang disampaikan oleh
Jasa Raharja. Kemudian materi Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum darat,
Keselamatan Lalu Lintas, Fasilitas Keselamatan Jalan, Hak dan Kewajiban
Pengemudi, Peraturan Perundang-Undangan lalu Lintas Jalan, Perizinan, Pelayanan
Angkutan dan Tertib Angkutan Umum yang disampaikan Dinas Perhubungan dan LLAJ
Provinsi Jawa Timur.
Kemudian
materi tentang Etika Berlalu Lintas dan Penanganan Laka, Pengetahuan tentang
Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas, Hak dan Kewajiban Masyarakat bila
terjadi Laka Lantas dan Mekanisme Penerbitan Laporan Polisi disampaikan
disampaikan oleh Ditlantas Polda Jawa Timur. Kemudian Service Excellen bagi
Pengemudi Angkutan Umum darat, Peran Positif Organda dalam menciptakan suasana
kondusif bagi stakeholder, Jasa Raharja dan Pengemudi Angkutan Umum disampaikan
oleh DPD Organda jawa Timur.
Hadir
dalam acara Pembukaan Diklat Awak Kendaraan Angkutan Penumpang Umum yang
diselenggarakan Jasa Raharja Jawa Timur tersebut adalah Kasubdit Kamsel
Ditlantas Polda Jawa Timur Totok Hadi Susilo, S.Pd, M.Hum mewakili Direktur
Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan dan LLAJ
Provinsi Jawa Timur Soemarsono, SE, ATD dan Ketua DPD Organda Provinsi Jawa
Timur Drs. H. B. Mustofa. (Sam)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Jasa Raharja Jatim Adakan Diklat Awak Kendaraan Angkutan Penumpang Umum"
Post a Comment