Jasa Raharja Jatim Adakan Diklat Awak Kendaraan Angkutan Penumpang Umum


Surabaya, SMN - Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tumur H.E. Edward Robani, SE, MM  membuka Pendidikan dan Latihan Awak Kendaraan Angkutan Penumpang Umum, bertempat di Hotel Satelit, Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.
Pendidikan dan Latihan Awak Kendaraan Angkutan Penumpang Umum diikuti 40 orang pengemudi dari Perusahaan Otobus baik dari Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) serta pengemudi Taxi dari Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dilaksanakan selama 2 hari tanggal 11 sd 12 Juli 2012.

Materi yang disajikan dalam Diklat tersebut adalah, Pengetahuan Asuransi, Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 yang disampaikan oleh Jasa Raharja. Kemudian materi Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum darat, Keselamatan Lalu Lintas, Fasilitas Keselamatan Jalan, Hak dan Kewajiban Pengemudi, Peraturan Perundang-Undangan lalu Lintas Jalan, Perizinan, Pelayanan Angkutan dan Tertib Angkutan Umum yang disampaikan Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur.
Kemudian materi tentang Etika Berlalu Lintas dan Penanganan Laka, Pengetahuan tentang Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas, Hak dan Kewajiban Masyarakat bila terjadi Laka Lantas dan Mekanisme Penerbitan Laporan Polisi disampaikan disampaikan oleh Ditlantas Polda Jawa Timur. Kemudian Service Excellen bagi Pengemudi Angkutan Umum darat, Peran Positif Organda dalam menciptakan suasana kondusif bagi stakeholder, Jasa Raharja dan Pengemudi Angkutan Umum disampaikan oleh DPD Organda jawa Timur.
Hadir dalam acara Pembukaan Diklat Awak Kendaraan Angkutan Penumpang Umum yang diselenggarakan Jasa Raharja Jawa Timur tersebut adalah Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Timur Totok Hadi Susilo, S.Pd, M.Hum mewakili Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur Soemarsono, SE, ATD dan Ketua DPD Organda Provinsi Jawa Timur Drs. H. B. Mustofa. (Sam)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Jasa Raharja Jatim Adakan Diklat Awak Kendaraan Angkutan Penumpang Umum"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA