Disinyalir PJT Lakukan Tender Gelap


Fahmi Kasubag PJT
Tulungagung, SMN - UU dibuat dengan menggunakan uang rakyat,bagaimana jika ada perusahaan negara mengabaiakan sebuah undang undang?. Perum Jasa Tirta (PJT) melakukan pemberian borongan pekerjaan kepada seseorang bukan kepada sebuah badan yang bergerak sebagai peyedia jasa pekerja, lalu bagaimana dengan amanat Undang- undang no 13 tahun 2003 pasal 65 ayat 2 yang mengatakan penerima jasa harus berbadan hukum?  
Berikut komentar Agus suharseto ketua LSM CAKRA, ”PJT dalam memberikan Pekerjaan Borong menggunakan tender tunjukan, siapa yang disenangi pejabat PJT itulah yang diberi pekerjaan, tidak ada kesempatan bagi warga setempat yang lain untuk ikut melakukan borong kerja,sampai saat ini PJT belum melakukan perbaikan tentang pemborongan pekerjaan tersebut. Pada hal dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 65 dengan jelas borong kerja harus dilakukan antar perusahaan

            Menyikapi analisa LSM CAKRA tim SMN konfirmasi ke masing-masing pihak. Menurut salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan, ”saya dibayar 27,500/hari, kalau saya tidak masuk kerja juga dikurangi gaji saya, kalau dikatakan saya memborong pekerjaan saya tidak paham, yang jelas saya masuk kerja saya dibayar. Hal ini terjadi bukan kepada saya saja tetapi semua pekerja termasuk orang kantor dan penjaga air pam yang bukan pegawai tetap PJT”.
Agus Ketua LSM CAKRA
            Ripangi selaku penerima pekerjaan ketika dikonfermasi mengatakan, ”saya menjadi pemborong sejak tahun 2009, sebelum itu bukan saya,kalau PJT ada disini sejak tahun 2001, awal mula PJT ada pekerjaan saya minta dan saya kerjakan bersama teman teman dengan bayaran 27.500/hari, jika ada yang menyebut bayaran itu dibawah UMR saya tidak paham,kata Ripangi, tim SMN memperjelas badan hukum yang dimiliki pak ripangi sehingga bisa mendapatkan tender pekerjaan?ripangi menjawab tidak memiliki badan hukum baik PT atau CV.
            Fahmi melalui Via  telepon membenarkan semua itu,PJT sejak tahun 2001 sampai sekarang tidak pernah melakukan lelang tender untuk pekerjaan bersih bersih, PJT menggunakan sistim penujukan sebagai wujud pemberdayaan masyarakat sekitar.
            Supriadi sekretaris LSM CAKRA menambahkan, ”dalam pedoman tata usaha dan perilaku Perum Jasa Tirta (Code of conduct) USWAH keteladanan”, pantaskah tender penujukan sebagaim contoh bagi perusahaan lain? Dan apa seperti itu perilaku PJT? Sejak kami menanyakan tentang pekerjaan borongan yang diberikan PJT kepada ripangi jawaban Fahmi selaku Kasubag PJT Devisi Jasa ASA tidak jelas, kata Fahmi PJT pusat sedang mempersiapkan sistim untuk pekerjaan borongan tersebut,tetapi sampai saat ini sistim belum kelar, yang menjadi pertanyaan. Benarkah sistem itu dipersiapkan, atau hanya akal akalan mereka? Kenapa baru sekarang sistim itu akan dibuat pada hal PJT bercokol di wonorejo sejak tahun 2001. Ini merupakan tanda tanya besar yang perlu dikupas,sebab sampai saat ini hanya ripangi yang selalu ditunjuk untuk memborong pekerjaan tersebut. Pada hal jika itu di umumkan secara terbuka banyak warga sekitar yang siap bersaing dengan ripangi.
            Totok mantan perangkat Desa Kedungcangkring mengatakan, ”kalau hanya borong kerja secara bodong bodongan seperti itu saya juga siap. Kenapa saya katakan bodong! Di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketran) Kabupaten Tulungagung, saya menanyakan tentang hal tersebut, tetapi Dinsosnakertran tidak merasa dilapori tentang pekerja borongan di perum Jasa Tirta ,baik dari pihak PJT atau ripangi”. (tim/LSM CAKRA)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Disinyalir PJT Lakukan Tender Gelap"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA