Disinyalir PJT Lakukan Tender Gelap
Posted in |
Fahmi Kasubag PJT |
Tulungagung, SMN - UU dibuat dengan
menggunakan uang rakyat,bagaimana jika ada perusahaan negara mengabaiakan
sebuah undang undang?. Perum Jasa Tirta (PJT) melakukan pemberian borongan
pekerjaan kepada seseorang bukan kepada sebuah badan yang bergerak sebagai
peyedia jasa pekerja, lalu bagaimana dengan amanat Undang- undang no 13 tahun
2003 pasal 65 ayat 2 yang mengatakan penerima jasa harus berbadan hukum?
Berikut komentar
Agus suharseto ketua LSM CAKRA, ”PJT dalam memberikan Pekerjaan Borong
menggunakan tender tunjukan, siapa yang disenangi pejabat PJT itulah yang
diberi pekerjaan, tidak ada kesempatan bagi warga setempat yang lain untuk ikut
melakukan borong kerja,sampai saat ini PJT belum melakukan perbaikan tentang
pemborongan pekerjaan tersebut. Pada hal dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 65
dengan jelas borong kerja harus dilakukan antar perusahaan
Menyikapi
analisa LSM CAKRA tim SMN konfirmasi ke masing-masing pihak. Menurut salah satu
pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan, ”saya dibayar 27,500/hari, kalau
saya tidak masuk kerja juga dikurangi gaji saya, kalau dikatakan saya memborong
pekerjaan saya tidak paham, yang jelas saya masuk kerja saya dibayar. Hal ini
terjadi bukan kepada saya saja tetapi semua pekerja termasuk orang kantor dan
penjaga air pam yang bukan pegawai tetap PJT”.
Agus Ketua LSM CAKRA |
Ripangi
selaku penerima pekerjaan ketika dikonfermasi mengatakan, ”saya menjadi
pemborong sejak tahun 2009, sebelum itu bukan saya,kalau PJT ada disini sejak
tahun 2001, awal mula PJT ada pekerjaan saya minta dan saya kerjakan bersama
teman teman dengan bayaran 27.500/hari, jika ada yang menyebut bayaran itu
dibawah UMR saya tidak paham,kata Ripangi, tim SMN memperjelas badan hukum yang
dimiliki pak ripangi sehingga bisa mendapatkan tender pekerjaan?ripangi menjawab
tidak memiliki badan hukum baik PT atau CV.
Fahmi
melalui Via telepon membenarkan semua
itu,PJT sejak tahun 2001 sampai sekarang tidak pernah melakukan lelang tender untuk
pekerjaan bersih bersih, PJT menggunakan sistim penujukan sebagai wujud
pemberdayaan masyarakat sekitar.
Supriadi
sekretaris LSM CAKRA menambahkan, ”dalam pedoman tata usaha dan perilaku Perum
Jasa Tirta (Code of conduct) USWAH keteladanan”, pantaskah tender penujukan
sebagaim contoh bagi perusahaan lain? Dan apa seperti itu perilaku PJT? Sejak
kami menanyakan tentang pekerjaan borongan yang diberikan PJT kepada ripangi jawaban
Fahmi selaku Kasubag PJT Devisi Jasa ASA tidak jelas, kata Fahmi PJT pusat
sedang mempersiapkan sistim untuk pekerjaan borongan tersebut,tetapi sampai
saat ini sistim belum kelar, yang menjadi pertanyaan. Benarkah sistem itu
dipersiapkan, atau hanya akal akalan mereka? Kenapa baru sekarang sistim itu
akan dibuat pada hal PJT bercokol di wonorejo sejak tahun 2001. Ini merupakan
tanda tanya besar yang perlu dikupas,sebab sampai saat ini hanya ripangi yang
selalu ditunjuk untuk memborong pekerjaan tersebut. Pada hal jika itu di
umumkan secara terbuka banyak warga sekitar yang siap bersaing dengan ripangi.
Totok
mantan perangkat Desa Kedungcangkring mengatakan, ”kalau hanya borong kerja
secara bodong bodongan seperti itu saya juga siap. Kenapa saya katakan bodong!
Di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketran) Kabupaten
Tulungagung, saya menanyakan tentang hal tersebut, tetapi Dinsosnakertran tidak
merasa dilapori tentang pekerja borongan di perum Jasa Tirta ,baik dari pihak
PJT atau ripangi”. (tim/LSM CAKRA)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Disinyalir PJT Lakukan Tender Gelap"
Post a Comment