Disnakertransduk Prov Jatim Dirikan Posko Pengaduan THR


Surabaya, SMN - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Prov Jatim menyatakan pada awal puasa tahun ini akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di delapan lokasi di Jatim. Hadirnya, posko ini untuk membantu masyarakat (buruh, pekerja ataupun karyawan) yang bermasalah dengan hal THR
Kepala Disnakertransduk Prov Jatim Dr Hary Soegiri MBA M.Si, di Surabaya, mengatakan, posko pengaduan THR berlokasi di kawasan industry di Jatim diantaranya Kota Surabaya, Kab Sidoarjo, Kab Gresik, Kab Pasuruan, Kab Malang, Kab Mojokerto, dan Kab Jember. “Posko pengaduan THR dibuka pada awal puasa dan ditutup pada H-7 lebaran sesuai deadline dari pemerinah. Jadi, sebelum H-7, perusahaan sudah harus memberikan THR kepada pekerja ataupun buruhnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, posko dibuka pada saat hari pertama puasa lebaran ini bertujuan untuk dapat mendeteksi sejak dini agar perusahaan tidak melakukan kecurangan dengan tidak memberikan THR kepada pekerja ataupun buruhnya. “THR ini merupakan hak normatif dan hukumnya wajib para pengusaha memberikannya,” tegasnya.
Hary menjelaskan, agar hak para pekerja dipenuhi dan para pengusaha mengerti hal itu, Pemprov Jatim telah mengirimkan surat edaran dari Gubernur Jatim kepada pemerintah kabupaten/kota di Jatim tentang melaksanakan kewajiban hak normative kepada para pekerja tentang hari besar keagamaan.
Nantinya, kata dia, pemerintah kab/kota di Jatim menyosialisasikan surat edaran Gubernur Jatim kepada seluruh perusahaan di wilayahnya agar melaksanakannya. Dengan cepatnya mengirimkan surat edaran ini diharapkan dapat memberikan waktu kab/kota menyosialisasikan hal ini kepada perusahaan di daerahnya.
“Selama dua minggu sebelum bulan puasa, tentunya ada waktu untuk sosialisasi kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya yakni membayarkan THR kepada pekerja yang merupakan menjadi hak normative,” paparnya.
Pada surat edaran itu, kata Hary, juga menyebutkan para pekerja yang mempunyai masa kerja di atas 3 bulan untuk yang masa kerjanya diatas 1 tahun berhak mendapatkan THR sebanyak satu kali gaji (1 x gaji pokok, intensif tetap 1 bulan, lembur). “Untuk yg masa kerja yang diatas 3 bulan atau dibawah 1 tahun, dihitung secara proposional berapa masa kerja dan dibagi 12 bulan, dikalikan 12 bulan, kemudia dibagi dari upah 1 bulan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, satgas THR ini melibatkan Disnakertransduk Jatim, bekerjasama dengan 38 kab dan kota. Apabila ada perusahaan tidak memberikan THR hingga batas waktu selesai maka perusahaan itu akan mendapatkan sanksi. Sebaliknya, apabila ada pengusaha yg memberikan THR kepada para pekerjanya sebelum 14 hari hari H akan diberi penghargaan.
“Penghargaan itu diberikan karena dinilai telah menghargai para pekerjanya serta membantu kebutuhan para pekerja untuk merayakan hari raya ke daerah asalnya dengan membawa bekal uang dari THR itu,” urainya. (Sam)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Disnakertransduk Prov Jatim Dirikan Posko Pengaduan THR"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA