Disnakertransduk Prov Jatim Dirikan Posko Pengaduan THR
Posted in |
Surabaya,
SMN - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Kependudukan (Disnakertransduk) Prov Jatim menyatakan pada awal puasa tahun ini
akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di delapan lokasi di
Jatim. Hadirnya, posko ini untuk membantu masyarakat (buruh, pekerja ataupun
karyawan) yang bermasalah dengan hal THR
Kepala Disnakertransduk Prov Jatim Dr Hary Soegiri MBA M.Si,
di Surabaya, mengatakan, posko pengaduan THR berlokasi di kawasan industry di
Jatim diantaranya Kota Surabaya, Kab Sidoarjo, Kab Gresik, Kab Pasuruan, Kab
Malang, Kab Mojokerto, dan Kab Jember. “Posko pengaduan THR dibuka pada awal
puasa dan ditutup pada H-7 lebaran sesuai deadline dari pemerinah. Jadi,
sebelum H-7, perusahaan sudah harus memberikan THR kepada pekerja ataupun
buruhnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, posko dibuka pada saat hari pertama puasa
lebaran ini bertujuan untuk dapat mendeteksi sejak dini agar perusahaan tidak
melakukan kecurangan dengan tidak memberikan THR kepada pekerja ataupun
buruhnya. “THR ini merupakan hak normatif dan hukumnya wajib para pengusaha
memberikannya,” tegasnya.
Hary menjelaskan, agar hak para pekerja dipenuhi dan para
pengusaha mengerti hal itu, Pemprov Jatim telah mengirimkan surat edaran dari
Gubernur Jatim kepada pemerintah kabupaten/kota di Jatim tentang melaksanakan
kewajiban hak normative kepada para pekerja tentang hari besar keagamaan.
Nantinya, kata dia, pemerintah kab/kota di Jatim
menyosialisasikan surat edaran Gubernur Jatim kepada seluruh perusahaan di
wilayahnya agar melaksanakannya. Dengan cepatnya mengirimkan surat edaran ini
diharapkan dapat memberikan waktu kab/kota menyosialisasikan hal ini kepada
perusahaan di daerahnya.
“Selama dua minggu sebelum bulan puasa, tentunya ada waktu
untuk sosialisasi kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya
yakni membayarkan THR kepada pekerja yang merupakan menjadi hak normative,”
paparnya.
Pada surat edaran itu, kata Hary, juga menyebutkan para
pekerja yang mempunyai masa kerja di atas 3 bulan untuk yang masa kerjanya
diatas 1 tahun berhak mendapatkan THR sebanyak satu kali gaji (1 x gaji pokok,
intensif tetap 1 bulan, lembur). “Untuk yg masa kerja yang diatas 3 bulan atau
dibawah 1 tahun, dihitung secara proposional berapa masa kerja dan dibagi 12
bulan, dikalikan 12 bulan, kemudia dibagi dari upah 1 bulan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, satgas THR ini melibatkan
Disnakertransduk Jatim, bekerjasama dengan 38 kab dan kota. Apabila ada
perusahaan tidak memberikan THR hingga batas waktu selesai maka perusahaan itu
akan mendapatkan sanksi. Sebaliknya, apabila ada pengusaha yg memberikan THR
kepada para pekerjanya sebelum 14 hari hari H akan diberi penghargaan.
“Penghargaan itu diberikan karena dinilai telah menghargai
para pekerjanya serta membantu kebutuhan para pekerja untuk merayakan hari raya
ke daerah asalnya dengan membawa bekal uang dari THR itu,” urainya. (Sam)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Disnakertransduk Prov Jatim Dirikan Posko Pengaduan THR"
Post a Comment