Tarif Visum di RSU Dr Moh Saleh Kota Probolinggo Tidak Sesuai Perda



PROBOLINGGO, SMN - Tarif Visum Repertum yang dikenakan kepada para korban atau pelapor yang hasil keterangan recam medisnya untuk melengkapi BAP atau proses penyidikan di kepolisiaan yang dikeluarkan oleh pihak RSU Dr, Moh Saleh Kota Probolinggo dirasa oleh petugas penyidik/polisi Polres Probolinggo Kota dirasa sangat tinggi. Keluhan ini dilontarkan oleh beberapa petugas penyidik perkara pidana Polres Probolinggo Kota kepada SMN baru-baru ini.

Menurut keterangan beberapa petugas penyidik perkara pidana yang mereka tidak mau disebut namanya mengatakan, setiap kali pihaknya melakukan visum repertum pemeriksaan luar maupun dalam para korban/pelapor ke RSU Dr. Moh Saleh dikenakan biaya yang cukup tinggi, rata-rata dikenai biaya minimal Rp 50 ribu. Sedang untuk biaya pemeriksaan dalam visum kasus asusila bisa lebih dari Rp 200 ribu. Bahkan tidak cukup sekali membayar biaya Visumnya, karena untuk pengambilan hasil recam medisnya kami masih harus mengeluarkan uang lagi, ungkapnya.
Dan biaya visum ini yang mengeluarkan adalah kami (petugas) sendiri. Karena para korban/pelapor yang memerlukan keterangan visum untuk melengkapi alat bukti proses penyidikan hampir rata-rata orang tidak mampu. Dan anggaran untuk biaya visum itu tidak ada/ tidak dianggarkan, untuk biaya Visum tersebut terpaksa kami harus mengeluarkan uang sendiri, atau urunan, jelasnya.
Hal tersebut apa yang disampaikan oleh para petugas penyidik perkara pidana Polres Probolinggo Kota juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Agus I Supriyanto SH. Bahkan Kasat Reskrim juga mengatakan tidak hanya itu saja, untuk mengeluarkan hasil keterangan recom medisnya juga kami rasa cukup lama. Sehingga kami merasa cukup kesulitan untuk memasukkan perkara itu masuk ke golongan ringan atau berat. Sebab hasil recam medis itu merupakan alat bukti untuk menentukan penerapan pasal dan untuk melengkapi BAP.
Pihak RSU Dr. Moh Saleh harurnya ada dokter forensik yang selalu jaga, kadang-kadang alasannya dokter sedang tidak ada ditempat. Dan waktu yang paling ideal untuk pemberitahuan hasil recam medis itu selambat-lambatnya 2 (dua) hari, ujar Kasat Reskrim AKP Agus.
Menanggapi hal tersebut Dr. Taufiqqurahman selaku Wakil Direktur RSU DR. Moh. Saleh saat dikonfirmasi SPB diruang dinasnya mengatakan mengenai tarif visum repertum sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang pelayanan visum. Tindakan visum tidak bisa dilimpahkan kepada dokter lain, karena menyangkut saksi ahli, jelasDr. Taufiqurahman.
Dr. Taufiqqurahman juga menjelaskan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tarif pelayanan Visum Repertum untuk korban hidup pemeriksaan luar sebesar Rp 25.000,- dengan keterangan komponen jasa sarana Rp 15.000,- pelayanan Rp 11.000.- Untuk pelayanan visum etrepertum korban hidup pemeriksaan dalam sebesar Rp 35.000- dengan keterangan, komponen sarana Rp 21.000,- pelayanan Rp 14.000;- Sedang untuk resum medik tarif Rp 15.000,- dengan keterangan sarana Rp 9.000,- pelayanan Rp 6.000 ;- terangnya.
Direktur Rumah Sakit DR. Bambang Agus Suwignyo, Sebagai penanggung jawab belum bisa ditemui untuk mengomentari keluhan para penyidik Polresta tersebut, dikarenakan sedang rapat maka melalui stafnya DR Bambang Agus menyarankan untuk menenumi Wakil Direktur bidang Kepegawaian DR. Sariadi dan Sariadi mengomentari hal tersebut, “kalau ada petugas rumah sakit dan secara sengaja menaikan tarif visum atau memberi tarif yang tidak sesuai dengan perda maka petugas tersebut akan ditegor dan akan diberikan sangsi tegas, termasuk akan memindahkan petugas tersebut”. (edy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Tarif Visum di RSU Dr Moh Saleh Kota Probolinggo Tidak Sesuai Perda"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA