Tarif Visum di RSU Dr Moh Saleh Kota Probolinggo Tidak Sesuai Perda
Posted in |
PROBOLINGGO,
SMN - Tarif
Visum Repertum yang dikenakan kepada para korban atau pelapor yang hasil
keterangan recam medisnya untuk melengkapi BAP atau proses penyidikan di
kepolisiaan yang dikeluarkan oleh pihak RSU Dr, Moh Saleh Kota Probolinggo
dirasa oleh petugas penyidik/polisi Polres Probolinggo Kota dirasa sangat
tinggi. Keluhan ini
dilontarkan oleh beberapa petugas penyidik perkara pidana Polres Probolinggo
Kota kepada SMN baru-baru ini.
Menurut keterangan beberapa
petugas penyidik perkara pidana yang mereka tidak mau disebut namanya
mengatakan, setiap kali pihaknya melakukan visum repertum pemeriksaan luar
maupun dalam para korban/pelapor ke RSU Dr. Moh Saleh dikenakan biaya yang
cukup tinggi, rata-rata dikenai biaya minimal Rp 50
ribu. Sedang untuk biaya pemeriksaan dalam
visum kasus asusila bisa lebih dari Rp 200 ribu. Bahkan
tidak cukup sekali membayar biaya Visumnya, karena untuk pengambilan hasil
recam medisnya kami masih harus mengeluarkan uang lagi, ungkapnya.
Dan biaya visum ini yang
mengeluarkan adalah kami (petugas) sendiri. Karena para korban/pelapor yang
memerlukan keterangan visum untuk melengkapi alat bukti proses penyidikan
hampir rata-rata orang tidak mampu. Dan anggaran untuk biaya visum itu tidak
ada/ tidak dianggarkan, untuk biaya Visum
tersebut terpaksa kami harus mengeluarkan uang sendiri, atau urunan, jelasnya.
Hal tersebut apa yang disampaikan
oleh para petugas penyidik perkara pidana Polres Probolinggo Kota juga
dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Agus I Supriyanto SH. Bahkan Kasat Reskrim
juga mengatakan tidak hanya itu saja, untuk mengeluarkan hasil keterangan recom
medisnya juga kami rasa cukup lama. Sehingga kami merasa cukup kesulitan untuk
memasukkan perkara itu masuk ke golongan ringan atau berat. Sebab hasil recam
medis itu merupakan alat bukti untuk menentukan penerapan pasal dan untuk
melengkapi BAP.
Pihak RSU Dr.
Moh Saleh harurnya ada dokter forensik yang selalu jaga, kadang-kadang
alasannya dokter sedang tidak ada ditempat. Dan waktu yang paling ideal untuk
pemberitahuan hasil recam medis itu selambat-lambatnya 2 (dua) hari, ujar Kasat
Reskrim AKP Agus.
Menanggapi hal tersebut Dr.
Taufiqqurahman selaku Wakil Direktur RSU DR. Moh. Saleh saat dikonfirmasi SPB
diruang dinasnya mengatakan mengenai tarif visum repertum sudah diatur dalam
Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang pelayanan visum. Tindakan visum tidak bisa
dilimpahkan kepada dokter lain, karena menyangkut saksi ahli, jelasDr.
Taufiqurahman.
Dr. Taufiqqurahman juga
menjelaskan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tarif pelayanan Visum
Repertum untuk korban hidup pemeriksaan luar sebesar Rp 25.000,-
dengan keterangan komponen jasa sarana Rp 15.000,-
pelayanan Rp 11.000.- Untuk pelayanan visum
etrepertum korban hidup pemeriksaan dalam sebesar Rp 35.000-
dengan keterangan, komponen sarana Rp 21.000,-
pelayanan Rp 14.000;- Sedang untuk resum medik tarif
Rp 15.000,- dengan keterangan sarana Rp 9.000,-
pelayanan Rp 6.000 ;-
terangnya.
Direktur Rumah Sakit
DR. Bambang Agus Suwignyo, Sebagai penanggung jawab belum bisa ditemui untuk mengomentari
keluhan para penyidik Polresta tersebut, dikarenakan sedang rapat maka melalui stafnya
DR Bambang Agus menyarankan untuk menenumi Wakil Direktur bidang Kepegawaian DR.
Sariadi dan Sariadi mengomentari hal tersebut, “kalau ada petugas rumah sakit dan
secara sengaja menaikan tarif visum atau memberi tarif yang tidak sesuai dengan
perda maka petugas tersebut akan ditegor dan akan diberikan sangsi tegas,
termasuk akan memindahkan petugas tersebut”. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tarif Visum di RSU Dr Moh Saleh Kota Probolinggo Tidak Sesuai Perda"
Post a Comment