LSM Galak Desak Polisi Bongkar Korupsi Bansos Dispendik Jember


LSM Galak bersama pelapor di Polres Jember

JEMBER SMN - LSM Galak (Gabungan LSM Anti Korupsi) Jember, Yang terdiri dari LSM Gebrak, Lsm Sakera dan LSM Gempar, Mendesak Polres Jember Usut Tuntas Perkara penipuan/penggelapan uang pembelian ratusan Ribu genteng senilai Rp, 31. 013. 000(Tiga Puluh Satu Juta Tiga Belas Ribu Rupiah). Sebagaimana tersebut dalam Pasal 378 SUB 372 KUHP, Perkara No: LP/974/X/2012/JATIM/RES JEMBER, Tertanggal 24 Oktober 2012, Pelapor Saudara Sunaryanto Alamat Banyuwangi.

Sedangkan sebagai Terlapor adalah Saudara Tasrip Alamat Desa. Sabrang Kec. Ambulu Kab. Jember, Pekerjaan Guru SDN Sumberejo 05.
            Bahwa pada tanggal 05 Juni 2012 Saudara Tasrip (terlapor), Bertempat di Ambulu telah memesan atau melakukan transaksi pembelian 196. 225 Genteng dan 2. 725 Wuwung seharga a Rp 1.400,- adapun jenisnya adalah Ber-merk Utama dan Lestari(KD) Gebang Banyuwangi kepada Saudara Sunaryanto (Pelapor) dengan perjanjian, bahwa Saudara Tasrip akan membayar lunas pada tanggal 20 Oktober 2012. Namun sampai dengan perkara tersebut dilaporkan ke Polres Jember, uang pembelian Genteng dimaksud tidak di bayar oleh Saudara Tasrip. Bahwa Ribuan Genteng dan Wuwung tersebut yang diduga tidak ber Standard Nasional Indonesia (SNI).
            Telah dijual dan dikirimkan oleh Saudara Tasrip sebagai pemasuk ke-25 SDN (Sekolah Dasar Negri), Terkait bantuan Sosial (BANSOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tahunn 2012, Bahwa genteng dan wuwung dimaksud untuk pembangunan gedung Sekolah, Yaitu: 1) SDN Tegal Gede 01 Kec. Sumbersari Kab. Jember, Sejumlah 7.475 Genteng dan 96 Wuwung. 2) SDN Plerean 02 Kec Sumberjambe Kab. Jember, Sejumlah 7.550 Genteng dan 100 Wuwung. 3) SDN Mayang 02 Kec. Mayang Kab. Jember, Sejumlah 7.550 Genteng dan 100 Wuwung. 4) SDN Tempurejo 04 Kab. Jember, Sejumlah 15. 100 Genteng dan 236 Wuwung, dll.
            Bahwa menurut LSM Gempar selaku juru bicara LSM Galak, Bahwa kasus tersebut perlu diusut tuntas oleh Polres Jember sebagai Implentasi, Bahwa pemberantasan Korupsi adalah merupakan Atensi Kapolri.
            Pengusutan Kasus penipuan/penggelapan tersebut adalah merupakan pintu masuk untuk membongkar kasus dugaan Korupsi Dana BANSOS di Dinas Pendidikan Kab. Jember. Yang notabeni untuk pembangunan ratusan SDN senilai ratusan miliar, yang mana masing-masing SDN diduga mendapat bantuan senilai Rp 150.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
Bahwa dugaan Korupsi pelaksanaan dan/atau penyaluran Dana BANSOS Ratusan Milyar adalah sebagai berikut: 1) Pemasuk (Pemborong) Genteng yang dijual ke SDN-SDN adalah oknum Guru SDN salah satunya adalah Saudara Tasrip, karena itu patut diduga telah terjadi adanya KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). 2) Untuk menentukan pemborong atau pemasuk Genteng yang bernilai Ratusan Juta Rupiah adalah melalui PL(Penunjukan Langsung), dan/atau tidak dilelang, karena itu patut diduga melanggar KEPPRES No. 80 Tahun 2003. 3) Diduga Kualitas Genteng dan Wuwung tidak sesuai standard Nasional Indonesia (SNI). 4) Diduga kualitas dan/atau ketebalan kerangka atap yang terbuat dari baja ringan(Gavalom) tidak sesuai Standard. 5) Bahwa Proyek Pembangunan SDN yang mendapatkan BANSOS dari Dinas Pendidikan Kab. Jember mestinya dilaksanakan secara Swaklolak, Namun kenyataan di lapangan di kontrak tualkan. 6) Patut diduga pelaksanaan Proyek Pembangunan SDN dimaksud tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis sehingga disinyalir bangunan tersebut mudah roboh yang nantinya akan berdampak membawa banyak korban.
            Karena korupsi Bisa merusak Moral Bangsa, Merusak Demokrasi, Meracuni Pendidikan, Menghambat Investasi, Merusak Pembangunan dan Menghancurkan Negara. Koruptor Adalah Pengkhianat Bangsa. Koruptor Lebih Kejam dari terorisme. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "LSM Galak Desak Polisi Bongkar Korupsi Bansos Dispendik Jember"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA