LSM Galak Desak Polisi Bongkar Korupsi Bansos Dispendik Jember
Posted in |
LSM Galak bersama pelapor di Polres
Jember
|
JEMBER SMN - LSM Galak (Gabungan LSM Anti Korupsi)
Jember, Yang terdiri dari LSM Gebrak, Lsm Sakera dan LSM Gempar, Mendesak
Polres Jember Usut Tuntas Perkara penipuan/penggelapan uang pembelian ratusan
Ribu genteng senilai Rp, 31. 013. 000(Tiga Puluh Satu Juta Tiga Belas Ribu
Rupiah). Sebagaimana tersebut dalam Pasal 378 SUB 372 KUHP, Perkara No:
LP/974/X/2012/JATIM/RES JEMBER, Tertanggal 24 Oktober 2012, Pelapor Saudara Sunaryanto Alamat Banyuwangi.
Sedangkan sebagai Terlapor adalah
Saudara Tasrip Alamat Desa. Sabrang Kec. Ambulu Kab. Jember, Pekerjaan Guru SDN
Sumberejo 05.
Bahwa
pada tanggal 05 Juni 2012
Saudara Tasrip (terlapor), Bertempat di Ambulu telah
memesan atau melakukan transaksi pembelian 196. 225 Genteng dan 2. 725 Wuwung
seharga a Rp 1.400,- adapun jenisnya adalah Ber-merk Utama dan Lestari(KD)
Gebang Banyuwangi kepada Saudara Sunaryanto (Pelapor)
dengan perjanjian, bahwa Saudara Tasrip akan membayar lunas pada tanggal 20 Oktober 2012.
Namun sampai dengan perkara tersebut dilaporkan ke Polres Jember, uang
pembelian Genteng dimaksud tidak di bayar oleh Saudara Tasrip. Bahwa Ribuan
Genteng dan Wuwung tersebut yang diduga tidak ber Standard Nasional Indonesia (SNI).
Telah
dijual dan dikirimkan oleh Saudara Tasrip sebagai pemasuk ke-25 SDN (Sekolah Dasar Negri), Terkait
bantuan Sosial (BANSOS) di Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember Tahunn 2012, Bahwa genteng dan wuwung dimaksud
untuk pembangunan gedung Sekolah, Yaitu: 1)
SDN Tegal Gede 01 Kec. Sumbersari Kab. Jember, Sejumlah 7.475 Genteng dan 96
Wuwung. 2) SDN Plerean 02 Kec Sumberjambe Kab. Jember, Sejumlah 7.550 Genteng
dan 100 Wuwung. 3) SDN Mayang 02 Kec. Mayang Kab. Jember, Sejumlah 7.550
Genteng dan 100 Wuwung. 4) SDN Tempurejo 04 Kab. Jember, Sejumlah 15. 100
Genteng dan 236 Wuwung, dll.
Bahwa
menurut LSM Gempar selaku juru bicara LSM Galak, Bahwa kasus tersebut perlu
diusut tuntas oleh Polres Jember sebagai Implentasi, Bahwa pemberantasan
Korupsi adalah merupakan Atensi Kapolri.
Pengusutan
Kasus penipuan/penggelapan tersebut adalah merupakan pintu masuk untuk
membongkar kasus dugaan Korupsi Dana BANSOS di Dinas Pendidikan Kab. Jember. Yang
notabeni untuk pembangunan ratusan SDN senilai ratusan miliar, yang mana masing-masing SDN diduga mendapat bantuan senilai Rp 150.000.000
sampai dengan Rp 250.000.000.
Bahwa dugaan
Korupsi pelaksanaan dan/atau penyaluran Dana BANSOS Ratusan Milyar adalah
sebagai berikut: 1) Pemasuk
(Pemborong) Genteng yang dijual ke SDN-SDN adalah oknum Guru SDN salah satunya
adalah Saudara Tasrip, karena itu patut diduga telah terjadi adanya KKN
(Korupsi Kolusi dan Nepotisme). 2) Untuk menentukan pemborong atau pemasuk
Genteng yang bernilai Ratusan Juta Rupiah adalah melalui PL(Penunjukan
Langsung), dan/atau tidak dilelang, karena itu patut diduga melanggar KEPPRES
No. 80 Tahun 2003. 3) Diduga Kualitas Genteng dan Wuwung tidak sesuai standard
Nasional Indonesia (SNI). 4) Diduga kualitas dan/atau ketebalan kerangka atap
yang terbuat dari baja ringan(Gavalom) tidak sesuai Standard. 5) Bahwa Proyek
Pembangunan SDN yang mendapatkan BANSOS dari Dinas Pendidikan Kab. Jember
mestinya dilaksanakan secara Swaklolak, Namun kenyataan di lapangan di kontrak
tualkan. 6) Patut diduga pelaksanaan Proyek Pembangunan SDN dimaksud tidak
sesuai dengan Juklak dan Juknis sehingga disinyalir bangunan tersebut mudah
roboh yang nantinya akan berdampak membawa banyak korban.
Karena
korupsi Bisa merusak Moral
Bangsa, Merusak Demokrasi, Meracuni Pendidikan, Menghambat Investasi, Merusak
Pembangunan dan Menghancurkan Negara. Koruptor Adalah Pengkhianat Bangsa. Koruptor Lebih Kejam dari terorisme. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "LSM Galak Desak Polisi Bongkar Korupsi Bansos Dispendik Jember"
Post a Comment