Bupati Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2012
Posted in |
TRENGGALEK,
SMN - Untuk
menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan, memenuhi
kebutuhan dan dinamika organisasi kemasyarakatan serta tata kelola pemerintahan
yang baik, Kamis 22 Nopember 2012 bertempat di Balai Benih Ikan Trenggalek,
Kantor Kesbangpolinmas menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Pendaftaran
Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah. Kegiatan ini dibuka Oleh Bupati Trenggalek dihadiri oleh Kepala
Bidang Hubungan antar Lembaga Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Asisten Sekda, Kepala Bagian, Kepala SKPD,
Camat, Pimpinan BUMD, Ketua Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam
Kegiatan ini Kepala Kantor Kesbangpolinmas Drs. Budianto, menyampaikan beberapa
hal antara lain, pelaksananaan
Sosialisasi Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan
Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dimulai jam 08.00 WIB, diikuti
150 orang terdiri dari 58 orang dari SKPD, 92 orang dari Organisasi
Kemasyarakatan, Narasumber antara lain dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur,
Polres Trenggalek.
Sosialisasi
Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 ini bertujuan agar kita mengetahui dan paham
keberadaan serta kedudukan organisasi kemasyarakatan, tata hubungan antara
Pemerintah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan juga untuk meningkatkan tertib
administrasi pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan peningkatan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi
Kemasyarakatan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan nantinya
Satuan Perangkat Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan memahami dan melaksanakan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Pedoman
Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah.
Bupati
Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT dalam sambutanya mengatakan, salah satu
fungsi Pemrintah Daerah sebagai pelayan masyarakat mengandung “prinsip fasilitasi “ terhadap
penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tata pemerintahan yang lebih
transparan, akuntabel, partisipasif, efektif dan efisien serta sesuai dengan
aturan hukum yang ada. Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) sebagai salah satu
wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan mitra setrategis
pemerintah dalam mereapkan prinsip-prinsip good governance.
Di era
demokrasi saat ini Organisasi Kemasyarakatan memiliki peran konsultatif,
advokatif, edukatif dan kariatif serta mempunyai fungsi kanalisasi (penyalur
aspirasi), katalisasi (pendinamisasi masyarakat), fasilitasi (wadah menjalankan
aktifitas), partisipasi (sarana untuk ikut serta membangun daerah), serta
fungsi kemitraan dan komunikasi sebagai mitra berbagai pihak dengan komponen
lain.
“Kami
mengharapkan organisasi kemasyarakatan bisa menjadi kekuatan efektif, sehingga
sanggup secara nyata berperan aktif daan dapat memberikan sumbangsih positif
bagi pembangunan di Kabupaten Trenggalek”,
tambah Bupati. (rud/hms)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bupati Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2012"
Post a Comment