Bupati Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2012



TRENGGALEK, SMN - Untuk menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan, memenuhi kebutuhan dan dinamika organisasi kemasyarakatan serta tata kelola pemerintahan yang baik, Kamis 22 Nopember 2012 bertempat di Balai Benih Ikan Trenggalek, Kantor Kesbangpolinmas menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dibuka Oleh Bupati Trenggalek  dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan antar Lembaga Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur,  Asisten Sekda, Kepala Bagian, Kepala SKPD, Camat, Pimpinan BUMD, Ketua Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam Kegiatan ini Kepala Kantor Kesbangpolinmas Drs. Budianto, menyampaikan beberapa hal antara lain, pelaksananaan  Sosialisasi Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dimulai jam 08.00 WIB, diikuti 150 orang terdiri dari 58 orang dari SKPD, 92 orang dari Organisasi Kemasyarakatan, Narasumber antara lain dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Polres Trenggalek.
Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 ini bertujuan agar kita mengetahui dan paham keberadaan serta kedudukan organisasi kemasyarakatan, tata hubungan antara Pemerintah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan juga untuk meningkatkan tertib administrasi pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan peningkatan hubungan kerjasama yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan nantinya Satuan Perangkat Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan memahami dan melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT dalam sambutanya mengatakan, salah satu fungsi Pemrintah Daerah sebagai pelayan masyarakat mengandung “prinsip fasilitasi “ terhadap penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tata pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, partisipasif, efektif dan efisien serta sesuai dengan aturan hukum yang ada. Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) sebagai salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan mitra setrategis pemerintah dalam mereapkan prinsip-prinsip good governance.
Di era demokrasi saat ini Organisasi Kemasyarakatan memiliki peran konsultatif, advokatif, edukatif dan kariatif serta mempunyai fungsi kanalisasi (penyalur aspirasi), katalisasi (pendinamisasi masyarakat), fasilitasi (wadah menjalankan aktifitas), partisipasi (sarana untuk ikut serta membangun daerah), serta fungsi kemitraan dan komunikasi sebagai mitra berbagai pihak dengan komponen lain.
“Kami mengharapkan organisasi kemasyarakatan bisa menjadi kekuatan efektif, sehingga sanggup secara nyata berperan aktif daan dapat memberikan sumbangsih positif bagi  pembangunan di Kabupaten Trenggalek”, tambah Bupati. (rud/hms)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Bupati Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2012"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA