Panwaslu Temukan Mobdin Camat Berstiker Cabup



NGANJUK, SMN - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Nganjuk menemukan pelanggaran kendaraan inventaris dinas Camat Jatikalen, digunakan untuk sarana kampanye pendukung incumbent. Kaca pada bagian pintu belakang mobil berplat merah AG 372 UP terdapat stiker pasangan incumbent.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Nganjuk, Abdusyukur mengatakan, sebelumnya dia melakukan pemantauan  kegiatan kampanye salah satu calon di daerah Pace. Namun saat berada di kawasan Plosoharjo, dia mendapati mobil dinas jenis Isuzu Panther berstiker pasangan calon bupati. "Tanpa banyak waktu saya kejar. Ketika berhenti ternyata mobil itu dikendarai oleh salah seorang anggota Satpol PP," jelas Abdusyukur.
Anggota Satpol PP itu tengah ditugasi Pak Camat Jatikalen ke kecamatan Ngronggot. Menurut Abdusyukur, kini tengah mengkaji apakah mobil dinas berstiker itu memenuhi kriteria pelanggaran pasal 78 jdan pasal 116 ayat 3 UU 32 Tahun 2004. "Jika melanggar maka akan dikenai hukuman paling lama 6 bulan dan denda Rp 1 juta," tegasnya.
Bersamaan dengan ini, lanjutnya, Panwaslu juga tengah mengkaji dugaan  pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dikpora Nganjuk, Dr. Bambang Eko Suharto MSi, yang diduga melakukan konsolidasi dan pendataan guru-guru PNS di Rejoso, Gondang dan  Sukomoro untuk kepentingan mendukung salah satu calon bupati pada  Pilkada nanti, termasuk pembagian buku berisi kisi-kisi Unas 2013 bergambar bupati Taufik. "Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan telah dimintai keterangan soal dugaan itu," jelasnya.
Hasilnya, Panwaslu masih belum dapat mengambil tindakan hukum, karena masih melakukan pengkajian dugaan terkait pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.  "Karena dari keterangan Kepala Dikpora, pendataan itu merupakan kegiatan untuk bahan kajian ilmiah," katanya.
Sambil menunggu hasil pengkajian, Panwaslu melarang Dikpora meneruskan kegiatan pendataan guru di tiga kecamatan itu. Demikian juga terhadap kegiatan pemberian buku gratis soal kisi-kisi soal Unas 2013.
Panwaslu merekomendasikan kegiatan itu bisa diteruskan lagi setelah acara Pilkada 12 Desember 2012. "Jika larangan itu tidak diindahkan, maka Panwaslu akan melaporkan ke kepolisian sehinga kasus ini langsung ditangani secara hukum," tegasnya.
Dihubungi via telponnya, Kepala Dikpora Nganjuk, Bambang Eko Suharto  mengaku telah dimintai keterangan Panwaslu Nganjuk awal pekan ini. Sama halnya yang diungkapkan kepada lembaga itu, Bambanng menjelaskan bahwa pendataan guru SD dan TK itu, merupakan kegiatan dari rencana program kerja penelitian ilmiah terkait peningkatan mutu pendidik.
Dengan tegas dia menyatakan tidak ada hubungannya dengan kegiatan pemberian dukungan terhadap salah satu calon. Bambang mengaku tidak keberatan dengan permintaan Panwaslu untuk menunda kegiatan tersebut sampai pelaksanaan Pilkada usai. Termasuk juga kegiatan pembagian buku kisi-kisi Unas 2013 bergambar bupati. "Tidak masalah dengan permintaan itu," jawab Bambang singkat. (jk/rmb)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Panwaslu Temukan Mobdin Camat Berstiker Cabup"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA