Panwaslu Temukan Mobdin Camat Berstiker Cabup
Posted in |
NGANJUK, SMN
- Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Nganjuk menemukan pelanggaran
kendaraan inventaris dinas Camat Jatikalen, digunakan untuk sarana kampanye
pendukung incumbent. Kaca pada bagian pintu belakang mobil berplat merah AG 372
UP terdapat stiker pasangan incumbent.
Divisi
Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Nganjuk, Abdusyukur mengatakan, sebelumnya
dia melakukan pemantauan kegiatan kampanye salah satu calon di daerah
Pace. Namun saat berada di kawasan Plosoharjo, dia mendapati mobil dinas jenis
Isuzu Panther berstiker pasangan calon bupati. "Tanpa banyak waktu saya
kejar. Ketika berhenti ternyata mobil itu dikendarai oleh salah seorang anggota
Satpol PP," jelas Abdusyukur.
Anggota
Satpol PP itu tengah ditugasi Pak Camat Jatikalen ke kecamatan Ngronggot.
Menurut Abdusyukur, kini tengah mengkaji apakah mobil dinas berstiker itu
memenuhi kriteria pelanggaran pasal 78 jdan pasal 116 ayat 3 UU 32 Tahun 2004.
"Jika melanggar maka akan dikenai hukuman paling lama 6 bulan dan denda Rp
1 juta," tegasnya.
Bersamaan
dengan ini, lanjutnya, Panwaslu juga tengah mengkaji dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Kepala Dikpora Nganjuk, Dr. Bambang Eko Suharto MSi, yang
diduga melakukan konsolidasi dan pendataan guru-guru PNS di Rejoso, Gondang
dan Sukomoro untuk kepentingan mendukung salah satu calon bupati
pada Pilkada nanti, termasuk pembagian buku berisi kisi-kisi Unas 2013
bergambar bupati Taufik. "Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan telah
dimintai keterangan soal dugaan itu," jelasnya.
Hasilnya,
Panwaslu masih belum dapat mengambil tindakan hukum, karena masih melakukan
pengkajian dugaan terkait pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.
"Karena dari keterangan Kepala Dikpora, pendataan itu merupakan kegiatan
untuk bahan kajian ilmiah," katanya.
Sambil
menunggu hasil pengkajian, Panwaslu melarang Dikpora meneruskan kegiatan
pendataan guru di tiga kecamatan itu. Demikian juga terhadap kegiatan pemberian
buku gratis soal kisi-kisi soal Unas 2013.
Panwaslu
merekomendasikan kegiatan itu bisa diteruskan lagi setelah acara Pilkada 12
Desember 2012. "Jika larangan itu tidak diindahkan, maka Panwaslu akan
melaporkan ke kepolisian sehinga kasus ini langsung ditangani secara
hukum," tegasnya.
Dihubungi
via telponnya, Kepala Dikpora Nganjuk, Bambang Eko Suharto mengaku telah
dimintai keterangan Panwaslu Nganjuk awal pekan ini. Sama halnya yang
diungkapkan kepada lembaga itu, Bambanng menjelaskan bahwa pendataan guru SD
dan TK itu, merupakan kegiatan dari rencana program kerja penelitian ilmiah
terkait peningkatan mutu pendidik.
Dengan
tegas dia menyatakan tidak ada hubungannya dengan kegiatan pemberian dukungan
terhadap salah satu calon. Bambang mengaku tidak keberatan dengan permintaan
Panwaslu untuk menunda kegiatan tersebut sampai pelaksanaan Pilkada usai.
Termasuk juga kegiatan pembagian buku kisi-kisi Unas 2013 bergambar bupati.
"Tidak masalah dengan permintaan itu," jawab Bambang singkat.
(jk/rmb)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Panwaslu Temukan Mobdin Camat Berstiker Cabup"
Post a Comment