Kejari Magetan 'Keok' dalam Praperadilan Kasus Korupsi



MAGETAN, SMN - Sidang Pra Peradilan dengan pemohon empat oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kawasan Industri Rokok (KIR) dengan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, akhirnya dimenangkan pemohon yang diwakili pengacaranya, Indra Priangkasa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan, hakim tunggal, Budi Aryono, menyatakan permohonan pra peradilan pemohon dikabulkan.

Empat pejabat yang berani 'melawan' kejaksaan itu, yakni Asisten I Sekda Magetan Soewadji, Kabag Administrasi Umum Pemkab Magetan Eko Muryanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Awang Arifaini Rudin dan Staf Ahli Bupati Magetan Bidang Ekonomi, Venly Tomy Nicolas.

Dalam putusannya, hakim tunggal Budi Aryono lebih menekankan pada aspek keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Agung, Polri dan KPK. Yakni keputusan dengan Nomor Kep-049/A/JA/03/2012, Nomor B/23/III/2012 dan Nomor SPJ-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk kesepakatan ini, maka tindakan Kejaksaan Negeri Magetan yang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah tidak sah demi hukum.

Hal ini karena saat Kejaksaan Negeri Magetan melakukan penanganan perkara dari penyelidikan hingga penyidikan, kasus ini sedang ditangani oleh Polres Magetan. Hakim menilai, ada sasaran yang sama antara kasus yang ditangani Kejari dan Polres Magetan meski tersangkanya berbeda. Sehingga seharusnya Kejari Magetan hanya bertindak sebagai peneliti kasus.

"Dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang Nomor 8 tahun 1991 tentang KUHAP yang merujuk pada Kesepakatan Bersama Kejaksaan Agung, Polri dan KPK, maka dengan ini mengadili, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk menyatakan penahanan atas pemohon tidak sah, perpanjangan penahanan pemohon tidak sah, surat perintah penyidikan atas pemohon tidak sah, memerintahkan termohon menghentikan penyidikan dan memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari Rutan Kelas II B Magetan", kata hakim tunggal Budi Aryono, dalam amar putusannya, Senin (26/11/2012).

Usai hakim mengetok palu sebagai tanda sidang berakhir, keluarga Eko Muryanto tampak saling berpelukan mencurahkan kegembiraan. Mereka adalah Mahmudah, Yuni Fadlilatin dan Fifi yang merupakan ibu, istri dan adik ipar Eko Muryanto, yang merupakan salah satu tersangka kasus KIR. Ucapan selamat juga tampak diberikan kepada kuasa hukum para tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Indra Priangkasa, mengatakan, keputusan hakim sudah tepat. Menurutnya, dalilnya tentang lembaga yang lebih dahulu menangani perkara lebih berhak melanjutkan penanganan dibanding lembaga lain. Karena Polres Magetan telah menyidik kasus ini sejak 4 Juli 2012 lalu dengan tersangka Camat Bendo, Wiji Suharto, dan Yudianto. Sedangkan Kejari Magetan baru melakukan penyelidikan pada 6 September 2012 lalu.

"Itu berarti Polres Magetan yang lebih berhak. Dan tadi hakim sempat menyatakan dengan mempertimbangkan pasal dalam KUHAP yang menyatakan bahwa kesepakatan bersama antar lembaga memiliki kedudukan undang-undang bagi para pihak yang bersepakat. Artinya bila hal ini tidak ditepati maka ada pelanggaran hukum", terang Indra Priangkasa, kepada wartawan, usai sidang.

Dengan putusan ini, lanjut Indra, maka terhitung sejak hari ini sebelum pukul 00 Wib, empat pejabat yang menjadi kliennya sebenarnya harus dibebaskan demi hukum. Alasannya, putusan hakim secara otomatis berlaku sejak putusan usai dibacakan.

"Sesuai ketentuan, mereka sudah bisa keluar. Tapi karena sekarang sudah melewati jam kerja, maka paling lambat besok mereka akan kita urus untuk keluar dari Rutan", tambah Indra Priangkasa, yang juga Ketua Perhimpunan Advokat (Peradi) Madiun Raya. (Sy)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kejari Magetan 'Keok' dalam Praperadilan Kasus Korupsi "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA