Warung Kopi Lesehan Pasar Agrobis Babat, Tidak Mentaati Aturan Muspika
Posted in |
LAMONGAN, SMN - Pasar Agrobis Babat
Lamongan sangat menunjang perekonomian masyarakat Babat dan sekitarnya, namun
disisi lain juga banyak masyarakat yang resah karena pada malam hari pasar
tersebut digunakan untuk pedagang kaki lima mayoritas Warung Kopi Lesehan,
sehingga banyak dikunjungi oleh para remaja. Namun sangat disayangkan karena
banyaknya pergaulan yang sangat bebas dan mencolok sehingga para orang tua
merasa resah dan khawatir dengan keberadaan warung-warung tersebut.
Dari hasil
laporan masyarakat ke pemerintah setempat akhirnya Muspika dan Dinas terkait
termasuk Satpol PP Kabupaten Lamongan turun tangan untuk memberikan aturan dan
peringatan bagi pedagang warung kopi lesehan, adapun aturan-aturan yang harus
ditaati antara lain : lampu penerangan harus terang, berpakaian rapi pakai
celana panjang, tidak boleh memperkerjakan remaja dibawah umur, hanya
diperbolehkan jualan sampai pukul 24.00 WIB .
Namun aturan
itu tidak diindahkan dan tidak ditaati oleh pedagang warung kopi lesehan.
Terbukti masih berjalan seperti semula, bahkan lampunya remang-remang ada juga
warna merah berkedip diiringi dengan musik rock dangdut layaknya seperti Café
dan tutupnya pun hingga pukul 03.00 Pagi . Untuk itu masyarakat berharap agar dinas yang terkait
bertindak tegas untuk menangani masalah tersebut sehingga tidak timbul hal-hal
yang tidak diinginkan. (am)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Warung Kopi Lesehan Pasar Agrobis Babat, Tidak Mentaati Aturan Muspika"
Post a Comment