PA Jember Bukan Jual Surat ?!
Posted in |
Drs. Khamimudin, MH
|
JEMBER, SMN - Tempat paling
ramai selain pasar dan tidak pernah sepi dari pengunjung adalah Pengadilan
Agama Jember.Ini bisa dilihat setiap dari jumlah perkara yg sidangkan sehari rata-rata
80 s/d 120 kasus. Dalam setiap bulannya rata rata menghasilkan kurang lebih 500
janda dan duda baru. Posisi ini menempatkan Pengadilan Agama Jember menduduki
ranking ke-4 sejawa timur dalam kasus
perceraian.Fakta lapangan perceraian sebagian besar ternyata sangat diminati
pasangan-pasangan muda.
Drs. Khamimudin
MH, Humas dan juga Hakim Pengadilan Agama
Jember hukumam ygmenjelaskan bahwa untuk
tahn 2012 hingga bulan September ini sudah menyidangkan sebanyak 4200 lebih
perkara perceraian sehingga untuk tahun 2012 ini angka perceraian di Jember bisa dibilang meningkat.
Walaupun
demikian dengan tegas Drs. Khamimudin
MH, bahwa itu bukan jual surat melainkan
tempat menyelesaikan masalah-masalah hukum perkawinan, kewarisan
dan perwakafan.
Banyaknya terjadi perceraian
salah satunya adalah bahwa untuk menggugat cerai dan diceraikan ada 8 alasan: 1) Salah
satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,penjudi dan lain sebagainya yang
sulit disembuhkan. 2) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain
selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah atau karena hal
lain diluar kemampuannya. 3) Salah satu pihak mendapat hukuman
penjara 5 (lima) tahun atau lebih berat. 4) Salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak
lain. 5) Karena cacat badan atau penyakit dengan
akibat tidak dapat melakukan kewajiban sebagai suami atau istri. 6) Antara
suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan untuk hidup rukun. 7) Suami melanggar
taklik talak. 8)Peralihan agama atau mustad yang
menyebabkan ketidak rukunan. Dengan
alasan tersebut seseorang sudah bisa bercerai dan diceraikan. (JK/RMB/DIK)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "PA Jember Bukan Jual Surat ?!"
Post a Comment