Sidang Gugatan Hj.Halimah Digelar, Tergugat Mangkir
Posted in |
KUALA KAPUAS, SMN - Pengadilan Negeri (PN)
Kuala Kapuas, Selasa (4/9) lalu, akhirnya menggelar sidang perdana gugatan yang
dilakukan oleh, Hj. Halimah terhadap Sumarji Kepala Desa Terusan Raya Barat, Leonhard
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Terusan Raya Barat, Suratman Ketua RT. IV
Desa Terusan Raya Barat dan Hasan Ketua RT. III Desa Terusan Raya Barat.
Namun, dalam
sidang perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sukamto, SH, MH tersebut
tidak dihadiri oleh para tergugat.
Dalam sidang
yang berlangsung relative singkat tersebut, majelis hakim yang terdiri dari,
Sukamto, SH, MH, Ratih, KW, SH dan Setyorini Wulandari, SH serta panitera
Noorliani sempat mempertanyakan kehadiran para tergugat dalam kasus perdata
tersebut. Namun, karena tergugat mangkir, Majelis hakim pun akhirnya menunda
sidang hingga tanggal 18 September 2012, untuk memanggil kembali tergugat.
Usai sidang,
Hj. Halimah yang didampingi kuasa hukumnya Wanas Unas Sawang, SH dan rekan dari
Banjarmasin, Kalsel, menyayangkan para tergugat yang tidak menghadiri sidang
perdana gugatan perdata yang mereka layangkan ke PN Kuala Kapuas tersebut. Karena
menurutnya, dalam menegakkan haknya, dia tidak main-main dengan gugatannya.
Bahkan sebagai
bukti keseriusannya, bahwa ia terjalimi, dia juga meneruskan tembusan
gugatannya ke instansi terkait. Yakni, ke Ketua DPRD Kab. Kapuas, Unsur Muspida
Kab. Kapuas, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas, Kepala Kantor
Pertanahanan Kab. Kapuas, Kepala Desa Terusan Raya Barat, Kepala Desa Terusan
Raya Hulu dan pimpinan PT. Menteng Kencana Mas serta pimpinan PT. Hijau Pertiwi
Indah Plantation.
Menurut
Hj.Halimah, kalau memang tergugat memiliki i’tikat baik untuk menyelesaikan
kasus ini secara hukum, semestinya mereka tidak mengabaikan proses hukum yang
sedang berjalan. Dan seharusnya mereka mengahadiri sidang gugatan perdata yang
mereka layangkan tersebut.
Dalam surat
gugatannya tertanggal 06 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri Kuala Kapuas, Hj. Halimah melaui kuasa hukumnya, menggugat tergugat I.
Sumarji, Kepala Desa Terusan Raya Barat, tergugat II. Leonhard, Ketua BPD Desa
Terusan Raya, tergugat III. Suratman, Ketua RT.IV dan tergugat IV. Hasan Ketua
RT.III Desa Terusan Raya Barat, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 Milyar,
sesuai harga lahan yang tidak jadi dibeli oleh, PBS PT. MKM.
Karena menurutnya
tergugat telah menghalang-halangi dirinya menjual tanah warisan milik
keluarganya seluas sekitar 800 ribu meter kuadrat kepada PT.Menteng Kencana
Mas, Pulang Pisau. Dengan cara membuat laporan yang tidak benar kepada Bupati
Kapuas melaui surat Nomor: 81/KD-TRB/X/2010, tanggal 11 Oktober 2010, perihal:
pernyataan tidak setuju atas rencana penjualan tanah kepada PBS.
Sehingga
mengakibatkan jual-beli tanah tersebut gagal. Karena pihak PT. MKM membatalkan
rencananya membeli tanah tersebut. Padahal menurutnya, transaksi antara mereka dengan
PBS PT, MKM jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan tergugat I dan II. (mandau)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sidang Gugatan Hj.Halimah Digelar, Tergugat Mangkir"
Post a Comment