Sidang Gugatan Hj.Halimah Digelar, Tergugat Mangkir



KUALA KAPUAS, SMN - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Selasa (4/9) lalu, akhirnya menggelar sidang perdana gugatan yang dilakukan oleh, Hj. Halimah terhadap Sumarji Kepala Desa Terusan Raya Barat, Leonhard Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Terusan Raya Barat, Suratman Ketua RT. IV Desa Terusan Raya Barat dan Hasan Ketua RT. III Desa Terusan Raya Barat.

Namun, dalam sidang perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sukamto, SH, MH tersebut tidak dihadiri oleh para tergugat.
Dalam sidang yang berlangsung relative singkat tersebut, majelis hakim yang terdiri dari, Sukamto, SH, MH, Ratih, KW, SH dan Setyorini Wulandari, SH serta panitera Noorliani sempat mempertanyakan kehadiran para tergugat dalam kasus perdata tersebut. Namun, karena tergugat mangkir, Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang hingga tanggal 18 September 2012, untuk memanggil kembali tergugat.
Usai sidang, Hj. Halimah yang didampingi kuasa hukumnya Wanas Unas Sawang, SH dan rekan dari Banjarmasin, Kalsel, menyayangkan para tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang mereka layangkan ke PN Kuala Kapuas tersebut. Karena menurutnya, dalam menegakkan haknya, dia tidak main-main dengan gugatannya.
Bahkan sebagai bukti keseriusannya, bahwa ia terjalimi, dia juga meneruskan tembusan gugatannya ke instansi terkait. Yakni, ke Ketua DPRD Kab. Kapuas, Unsur Muspida Kab. Kapuas, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas, Kepala Kantor Pertanahanan Kab. Kapuas, Kepala Desa Terusan Raya Barat, Kepala Desa Terusan Raya Hulu dan pimpinan PT. Menteng Kencana Mas serta pimpinan PT. Hijau Pertiwi Indah Plantation.
Menurut Hj.Halimah, kalau memang tergugat memiliki i’tikat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum, semestinya mereka tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Dan seharusnya mereka mengahadiri sidang gugatan perdata yang mereka layangkan tersebut.
Dalam surat gugatannya tertanggal 06 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Hj. Halimah melaui kuasa hukumnya, menggugat tergugat I. Sumarji, Kepala Desa Terusan Raya Barat, tergugat II. Leonhard, Ketua BPD Desa Terusan Raya, tergugat III. Suratman, Ketua RT.IV dan tergugat IV. Hasan Ketua RT.III Desa Terusan Raya Barat, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 Milyar, sesuai harga lahan yang tidak jadi dibeli oleh, PBS PT. MKM.
Karena menurutnya tergugat telah menghalang-halangi dirinya menjual tanah warisan milik keluarganya seluas sekitar 800 ribu meter kuadrat kepada PT.Menteng Kencana Mas, Pulang Pisau. Dengan cara membuat laporan yang tidak benar kepada Bupati Kapuas melaui surat Nomor: 81/KD-TRB/X/2010, tanggal 11 Oktober 2010, perihal: pernyataan tidak setuju atas rencana penjualan tanah kepada PBS.
Sehingga mengakibatkan jual-beli tanah tersebut gagal. Karena pihak PT. MKM membatalkan rencananya membeli tanah tersebut. Padahal menurutnya, transaksi antara mereka dengan PBS PT, MKM jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan tergugat I dan II. (mandau)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sidang Gugatan Hj.Halimah Digelar, Tergugat Mangkir"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA