Bupati MZA Djalal Jember Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Terkait Penyalahgunaan Dana BBJ
Posted in |
JEMBER
SMN - Dana hiba Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) yang Berasal dari Dana Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun 2012 sebesar Rp 8,8 miliar
yang digunakan untuk membiayai kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ, red)
sebesar Rp 6,5 miliar.
Berdasarkan Surat laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPAR dan GEBRAK
Kabupaten Jember kepada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Nomor: 01/Gempar/VII/2012,
Tertanggal 4 juli 2012 yang telah diterima oleh Satuan khusus Jampidsus
Kejagung Republik Indonesia Sdr. Yusuf Tangae, SH.
LSM Gebrak menghimbau Jampidsus Kejaksaan Agung RI segera lidik,sidik dan tahan,Bupati
Jember, karena diduga menyalahgunakan (Korupsi) dari dana KONI yang untuk biaya
Pembinaan Sarana dan Prasarana Atlet diduga direalisasikan untuk BBJ tanpa
adanya persetujuan DPRD Kabupaten Jember.Dana KONI tersebut semula Rp 8,8 miliar
dialokasikan kegiatan BBJ Rp.6,5 Milyar,Sehingga Dana KONI tersebut sisa Rp 2,3
miliar. Kegiatan BBJ seperti Jember Fashion Carnaval (JFC), JCC, Night Trace, Tokoh
dan Artis Jember pulang kampung, Bupati ngunduh mantu, Manakib Kubra dsb,karena
itu patut diduga dana koni tersebut direalisasikan tidak sesuai dengan
peruntukannya.
Untuk menonton acara night trace, JPC, masyarakat harus membeli tiket masuk
yang mana diduga hasil tiket tempat duduk tidak masuk ke Kasda.hal ini
merupakan korupsi.
Dengan diterimanya Surat Laporan LSM Gempar dan Gebrak tersebut Jampidsus
Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera Action yakni mengajukan permohonan
ijin Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 09/B/U-A/G/AS/SP/IV/2009,bahwa
jika selama 60 hari Izin Presiden tersebut tidak turun setelah diajukan,maka
pemeriksaan terhadap Bupati Jember bisa dilanjutkan sebagaimana tersebut dalam
Pasal 36 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai Implementasi
Kejaksaan Agung RI Komitmen terhadap Program Pemerintahan dalam Kepres Nomor:5
Tahun 2004, tentang percepatan pemberantasan Korupsi dan sekaligus dikuatirkan
bupati Jember menghilangkan barang bukti (BB).
Atas dasar alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas bupati jember Ir MZA
Djalal yang selaku penanggungjawab dana APBD maka patut diduga menyalahgunakan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 jo. 55 KUHP Vide Psl.3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor: 29
Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.Oleh karena itu saya selaku Ketua LSM
Gebrak Pitono menghimbau kepada Tim Kejaksaan agung RI yang sudah menerima
laporan segera turun ke Jember untuk menindak lanjuti laporan tersebut", tutur
Pitono. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bupati MZA Djalal Jember Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Terkait Penyalahgunaan Dana BBJ"
Post a Comment