Warga Jadi Korban Praktek Pungli Perangkat Desa Jetis
Posted in |
Bondowoso, SMN - Transparansi dan
akuntabilitas semua aspek kegiatan termasuk kinerja pemerintahan dan seharusnya
sudah dilakukan. Namun tidak demikian yang terjadi oleh oknum di Desa Jetis Kec.
Curahdami Kab. Bondowoso dalam melakukan pelayanan publik bagi warga sekitarnya
seorang perangkat desa melakukan pungutan yang tidak wajar dalam hal pembuatan
akte kelahiran.
Menurut
keterangan salah seorang warga setempat pembuatan akte kelahiran telah
dipermainkan oleh seorang perangkat desa setempat.
Pembuatan akte kelahiran ini
telah berjalan kurang lebih 2 tahun dan ada 3 akte yang pada masa itu pungutan
mencapai 200 ribuan. Namun ironisnya sampai berita ini dimuat belum ada
kejelasan kapan akte tersebut selesai dan diserahkan kepada yang berhak. Merasa
dirugikan dan jadi korban, warga menceritakan hal ini kepada tim SMN yang saat
itu melakukan aktivitasnya. Konfirmasipun dilakukan kepada kaur tersebut. Dalam
keterangannya membenarkan bahwa dia yang mengurus akte kelahiran itu namun
didaftarkan ke akte masal.
Kaur Desa
Jetis Fajar / Hafid selanjutnya mau bertanggung jawab atas penyelesaian akte
tersebut. Dan hal ini berkaitan dengan pegawai Dispenduk Capil (tidak mau
menyebut namanya) yang ikut dalam proses pembuatannya.
Namun setelah
sehari tim SMN konfirmasi ke Kaur Fajar, tiba-tiba ada panggilan masuk dan
mengaku sebagai RT di Dusun Pelalangan Desa Jetis. Dalam keterangannya dia
mengatakan bahwa akte kelahiran tersebut sudah selesai dan ada dirumahnya namun
yang belum selesai adalah Kartua Keluarga (KK), imbuhnya.
Kejanggalan
prosedurpun nampak disini, benarkah pembuatan akte kelahiran tanpa Kartu
Keluarga (KK) bisa dikeluarkan? Jika pembuatan akte kelahiran masal kenapa
masih ada pungutan? sudah prosedurkah profesionalisme kinerja ketiga aparat
pemerintah (RT, Kasun Fajar/Hafid dan Dispenduk Capil) tersebut. Bersambung…
(tim)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Warga Jadi Korban Praktek Pungli Perangkat Desa Jetis"
Post a Comment