DPR RI Serap Aspirasi Kepala Desa Se-Madura dan Perwakilan Perangkat Desa se-Jawa Timur


          Sampang, SMN -. Dalam rangka kunjungan Kerja DPR RI dari Fraksi PKS ini untuk pembahasan RUU tentang pemerintahan desa. Kali ini Ir. H. Abd. Aziz suseno, MT. mengadakan suatu acara bertemakan “Serap Aspirasi Anggota DPR RI” untuk bahan pembahasan pansus di Gedung DPR RI.
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Sampang Noer Tjahja di Pendopo Bupati Sampang. Ada sedikit unik dipembukan ini, dimana dijadwalkan Bupati sampang membuka di Hotel Camplong.
Namun ada beberapa alasan sehingga Bupati tidak berkenan membuka acara dihotel tersebut. Dalam sambutannya Bupati Sampang memaparkan “Saya sangat bangga terhadap DPR RI yang mau mendengarkan suara-suara aspirasi dari bawah, karena ini menjadi bahan untuk pensus nantinya”. Tandasnya.
Ada beberapahal yang perlu disampaikan oleh para Kepala Desa, tentang masa jabatan yang 6 tahun supaya bisa ditambah 8 sampai dengan 10 tahun dengan alasan karena masa bakti tersebut (6 tahun) belum bisa membuat apa-apa. Baru bisa membangun udah persiapan Pemilihan kembali sehingga kami tidak bisa mengutamakan kepentingan umum. Tuturnya salah satu Kepala Desa.
Dalam acara serap aspirasi Anggota DPR RI ini banyak hal masukan-masukan atau usulan-usulan dari bergai Kepala Desa. Dalam sesi wawancara dengan wartawan SMN Ir. H. Abd. Aziz Suseno, MT menjelaskan “Ini adalah suatu hal yang sangat saya nantikan keterbukaan semuanya. Poind-poind yang saya dapatkan udah saya tulis untuk bahan pembicaraan pansus nanti yang insyaallah digelar tanggal 13 mei ini. Intinaya saya dari fraksi PKS akan tetap konsekuen mengutamakan pemikiran nasib orang kecil”. Imbuhnya.
Anggota DPR RI ini jaga memaparkan bahwa Fraksi PKS akan membangun Rumah Aspirasi Rakyat. Fungsinya adalah beragam laporan dan keluhan contohnya mengenai masalah-masalah menyangkut kesejah teraan masyarakat yang meliputi Sosial, Pendidikan, dan Kesehatan. Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kab. Sampang H. AKH. Muktadim, S.Pd menuturkan kepada wartawan SMN “Kali ini adalah kasus lama yang udah kami ajukan semejak tahun 2006 yang lalu mengenai masa bakti Kepala Desa 6 tahun untuk bisa ditambah menjadi 8- 10 tahun, serta pembatasan 2 kali pencalonan untuk dicoret dikarnakan kalau usia masih memungkinkan dan dapat dipercaya oleh rakyat kenapa tidak”, katanya. (why)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "DPR RI Serap Aspirasi Kepala Desa Se-Madura dan Perwakilan Perangkat Desa se-Jawa Timur"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA