DPR RI Serap Aspirasi Kepala Desa Se-Madura dan Perwakilan Perangkat Desa se-Jawa Timur
Posted in |
Sampang,
SMN -.
Dalam rangka kunjungan Kerja DPR RI dari Fraksi PKS ini untuk pembahasan RUU
tentang pemerintahan desa. Kali ini Ir. H. Abd. Aziz suseno, MT. mengadakan
suatu acara bertemakan “Serap Aspirasi Anggota DPR RI” untuk bahan pembahasan
pansus di Gedung DPR RI.
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati
Sampang Noer Tjahja di Pendopo Bupati Sampang. Ada sedikit unik dipembukan ini,
dimana dijadwalkan Bupati sampang membuka di Hotel Camplong.
Namun ada beberapa
alasan sehingga Bupati tidak berkenan membuka acara dihotel tersebut. Dalam
sambutannya Bupati Sampang memaparkan “Saya sangat bangga terhadap DPR RI yang
mau mendengarkan suara-suara aspirasi dari bawah, karena ini menjadi bahan untuk
pensus nantinya”. Tandasnya.
Ada beberapahal yang perlu disampaikan
oleh para Kepala Desa, tentang masa jabatan yang 6 tahun supaya bisa ditambah 8
sampai dengan 10 tahun dengan alasan karena masa bakti tersebut (6 tahun) belum
bisa membuat apa-apa. Baru bisa membangun udah persiapan Pemilihan kembali
sehingga kami tidak bisa mengutamakan kepentingan umum. Tuturnya salah satu
Kepala Desa.
Dalam acara serap aspirasi Anggota DPR
RI ini banyak hal masukan-masukan atau usulan-usulan dari bergai Kepala Desa.
Dalam sesi wawancara dengan wartawan SMN Ir. H. Abd. Aziz Suseno, MT
menjelaskan “Ini adalah suatu hal yang sangat saya nantikan keterbukaan
semuanya. Poind-poind yang saya dapatkan udah saya tulis untuk bahan
pembicaraan pansus nanti yang insyaallah digelar tanggal 13 mei ini. Intinaya
saya dari fraksi PKS akan tetap konsekuen mengutamakan pemikiran nasib orang
kecil”. Imbuhnya.
Anggota DPR RI ini jaga memaparkan bahwa
Fraksi PKS akan membangun Rumah Aspirasi Rakyat. Fungsinya adalah beragam
laporan dan keluhan contohnya mengenai masalah-masalah menyangkut kesejah
teraan masyarakat yang meliputi Sosial, Pendidikan, dan Kesehatan. Ketua AKD
(Asosiasi Kepala Desa) Kab. Sampang H. AKH. Muktadim, S.Pd menuturkan kepada
wartawan SMN “Kali ini adalah kasus lama yang udah kami ajukan semejak tahun
2006 yang lalu mengenai masa bakti Kepala Desa 6 tahun untuk bisa ditambah
menjadi 8- 10 tahun, serta pembatasan 2 kali pencalonan untuk dicoret
dikarnakan kalau usia masih memungkinkan dan dapat dipercaya oleh rakyat kenapa
tidak”, katanya. (why)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "DPR RI Serap Aspirasi Kepala Desa Se-Madura dan Perwakilan Perangkat Desa se-Jawa Timur"
Post a Comment