Atasi Sampah, Jateng Bangun TPA dengan Anggaran Rp 182 Miliar
Posted in |
Semarang, SMN - Jawa
Tengah akan membangun tempat pembuangan akhir (TPA) regional untuk menampung
sampah dari dua daerah atau lebih. Satu yang sudah dipastikan ialah TPA
regional Pekalongan dengan dana pembangunan Rp 182,546 miliar.
TPA yang dibangun mulai 2013 itu akan
menempati lahan seluas 23,7 hektar di Desa Wangundowo, Kecamatan Bojong,
Kabupaten Pekalongan. Pembangunannya dibiayai pemerintah pusat melalui
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
"TPA regional tersebut akan
menjadi tempat pembuangan sampah bagi dua daerah yakni Kota dan Kabupaten
Pekalongan," kata Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo usai menandatangani
perjanjian kerjasama pembangunan TPA Regional Pekalongan dengan Direktur
Jenderal Cipta Karya Budi Yuwono di kantor Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang,
beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, Kota dan Kabupaten
Pekalongan telah mengalami krisis sampah sejak beberapa tahun terakhir. TPA
Kabupaten Pekalongan seluas 4,7 hektar, usianya sudah habis sejak 2008 lalu.
Setiap harinya TPA itu hanya mampu menampung 35 persen dari total sampah warga
sebanyak 395 ton. Begitu juga dengan TPA di Kota Pekalongan seluas 3,3 hektar,
usia pakainya akan habis 2013 nanti dan hanya mampu menampung 80 persen sampah
warga yang mencapai 152 ton.
TPA regional itu nantinya bukan
sekadar menampung. Melainkan juga mengolah sampah menjadi kompos dan sejumlah
produk daur ulang lainnya. Dasar TPA akan dibuat lantai jemur dengan ruang
pemilah sampah di bawahnya. Sampah yang datang akan langsung masuk ke mesin
pemilah untuk disortir.
Demikian juga untuk di Kota Semarang,
Pansus Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD Kota Semarang kini telah menyepakati
soal besaran kenarikan tarif pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA)
Jatibarang. Kesepakatan itu sendiri ditandai dengan masuknya persoalan besaran
tarif tersebut ke dalam draft raperda.
Menurut Wakil Ketua Pansus Raperda
Retribusi Jasa Umum DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, tarif pembuangan sampah
ke TPA itu sudah cukup layak untuk dinaikkan. Meski potensinya tidak begitu
besar, namun cukup mendongkrak pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Memang tidak begitu besar, tapi
potensinya tetap ada. Kita berharap, dengan adanya kenaikan itu, maka tidak
memberatkan pihak-pihak yang selama ini selalu membuang sampah dengan truk ke
TPA," katanya.
Sementara, Anggota Pansus Sugihartono
memaparkan, selama ini tarif yang dikenakan terhadap sejumlah truk sampah milik
swasta sebesar Rp 2.500/ m³. Setelah rencana kenaikan tarif itu masuk dalam
draft raperda, maka nantinya tarif pembuangan sampah ke TPA naik menjadi Rp
7.500/ m³. "Dengan adanya kenaikan tarif itu, setidaknya target pemasukan
dari sampah juga bisa naik," harap Sugi, panggilan akrabnya.
Soal target, ia menjawab, pada tahun
ini ditetapkan sekitar Rp 7,4 miliar. Angka itu lebih tinggi
"sedikit" dibanding pada 2011 lalu, yakni Rp 7,1 miliar. "Yang
memungut retribusi pembuangan sampah itu dari Dinas Kebersihan. Biasanya, semua
truk yang buang sampah ke sana (TPA) bayar ke dinas itu," ujarnya. (Jon)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Atasi Sampah, Jateng Bangun TPA dengan Anggaran Rp 182 Miliar"
Post a Comment