DPRD Meminta Pemkab untuk Permudah Izin HO


         Ungaran, SMN - Ijin Gangguan (HO), merupakan salah satu syarat dan memperlancar daripada pengurusan Ijin Usaha lain, seperti SIUP, TDP dan atau TDI / TDG, dan lain-lain.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang melalui Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Semarang The Hok Hiong berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mempermudah proses perizinan terutama izin gangguan (HO).
Dengan kemudahan memperoleh izin tersebut, menurutnya secara tidak langsung akan berimbas pada terbukanya peluang usaha bagi masyarakat Kabupaten Semarang dan investor penanam modal.
"Pengurusan izin harusnya tidak perlu berbelit-belit. Perolehan izin ganguan yang mudah, setidaknya akan mendorong masyarakat untuk membuka usaha, serta menarik para investor untuk masuk ke Kabupaten Semarang," tuturnya, Minggu (13/5).
Dijelaskan, kegiatan usaha seperti kios atau toko kelontong seharusnya tidak memerlukan dokumen Unit Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Ini dikarenakan kegiatan usaha pertokoan tidak menghasilkan limbah yang mengganggu masyarakat sekitar seperti halnya pabrik.
Pihaknya menilai, kedepan Pemkab perlu melakukan penyederhanaan perizinan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan. Dengan demikian, tentunya perekonomian dan pemasukan pendapatan asli daerah akan bertambah. "Jika pendirian pabrik baru wajib ada dokumen lingkungan, seperti UKL maupun UPL maka Perda yang mengatur izin gangguan harus direvisi," terangnya.
Senada dengan The Hok Hiong, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Achsin Ma'ruf juga sependapat bila hal tersebut diberlakukan. Jika perlu, lanjut dia, syarat dokumen UKL dan UPL untuk usaha tertentu yang tidak menghasilkan limbah yang mengganggu masyarakat dihapus atau dihilangkan dari persyaratan, jelasnya pula. (Jon)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "DPRD Meminta Pemkab untuk Permudah Izin HO"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA