DPRD Meminta Pemkab untuk Permudah Izin HO
Posted in |
Ungaran, SMN - Ijin Gangguan (HO), merupakan salah satu syarat dan
memperlancar daripada pengurusan Ijin Usaha lain, seperti SIUP, TDP dan atau
TDI / TDG, dan lain-lain.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang melalui Ketua Fraksi
PDIP DPRD Kabupaten Semarang The Hok Hiong berharap kepada Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Semarang mempermudah proses perizinan terutama izin gangguan (HO).
Dengan kemudahan memperoleh izin tersebut, menurutnya secara tidak langsung
akan berimbas pada terbukanya peluang usaha bagi masyarakat Kabupaten Semarang
dan investor penanam modal.
"Pengurusan izin harusnya tidak perlu berbelit-belit.
Perolehan izin ganguan yang mudah, setidaknya akan mendorong masyarakat untuk
membuka usaha, serta menarik para investor untuk masuk ke Kabupaten
Semarang," tuturnya, Minggu (13/5).
Dijelaskan, kegiatan usaha seperti kios atau toko
kelontong seharusnya tidak memerlukan dokumen Unit Pengelolaan Lingkungan (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Ini dikarenakan kegiatan usaha pertokoan
tidak menghasilkan limbah yang mengganggu masyarakat sekitar seperti halnya
pabrik.
Pihaknya menilai, kedepan Pemkab perlu melakukan
penyederhanaan perizinan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam
mengurus perizinan. Dengan demikian, tentunya perekonomian dan pemasukan
pendapatan asli daerah akan bertambah. "Jika pendirian pabrik baru wajib ada dokumen
lingkungan, seperti UKL maupun UPL maka Perda yang mengatur izin gangguan harus
direvisi," terangnya.
Senada dengan The Hok Hiong, Ketua Komisi B DPRD
Kabupaten Semarang, Achsin Ma'ruf juga sependapat bila hal tersebut
diberlakukan. Jika perlu, lanjut dia, syarat dokumen UKL dan UPL untuk usaha
tertentu yang tidak menghasilkan limbah yang mengganggu masyarakat dihapus atau
dihilangkan dari persyaratan, jelasnya pula. (Jon)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "DPRD Meminta Pemkab untuk Permudah Izin HO"
Post a Comment