KUA Krian Menarik Biaya Nikah 20 Kali Lipat

Sidoarjo, SMN
Kita semua tahu bila pemerintah membuat peraturan atau segala kebijakan yang berhubungan dengan rakyat selalu mengacu pada kepentingan rakyat dan peraturan atau kebijakan pemerintah pusat ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi maupun kabupaten. Kota tetapi kenapa masih ada Pemerintah sendiri, yang seharusnya peraturan/kebijakan tersebut harus dikawal dan disosialisasikan pada masyarakat, misalnya di Kantor Urusan Agama Kec. Krian Kab. Sidoarjo ada warga di salah satu kelurahan di Kec. Krian yang mau melangsungkan pernikahan dan dikenakan biaya oleh KUA sebanyak 20 kali lipat dari yang ditentukan oleh Pemerintah.
 Menurut peraturan pemerintah mengenai biaya nikah sebesar Rp 30.000,- setelah kami konfirmasi pada Kepala KUA Krian Saifullah, malah kami disuruh menanyakan berapa biaya yang masuk pada Kelurahan dan Modin, jadi disni kami menilai bahwa semua pihak melempar tanggung jawab, setelah kami menanyakan pada warga di Kelurahan tersebut bahwa biaya tersebut sudah umun dikenakan pada warga yang mau menikah, jadi berapa jumlah kelebihan biaya yang tidak bisa dipertanggung jawaban, padahal menurut Saifullah rata-rata tiap kelurahan dalam 1 tahun ada kurang lebih 35 warga yang menikah, jadi bisa dibayangkan berapa kelebihan biaya dalam 1 tahun dikalikan berapa jumlah kelurahan di Kec. Krian  ?  bersambung… (toto)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

1 Response to "KUA Krian Menarik Biaya Nikah 20 Kali Lipat"

  1. Anonymous Says:
    December 28, 2012 at 11:44 PM

    BIAYA NIKAH DIGEREJA BERAPA YA?


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA