Pemerintah Kota Probolinggo Dilaporkan oleh Lembaga DPK- LPPNRI

PT. KTI /PB Mayangan Probolinggo

Probolinggo, SMN
Berdasarkan temuan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK- LPPNRI) dan atas rekomendasi dari BPK RI dalam konteks negatif terhadap hasil pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemkot Probolinggo. Dalam hal ini yang di pimpin oleh penanggung jawab pertama Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo, diduga adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan.
Berangkat dari adanya LHP atas laporan keuangan pemerintah kota Probolinggo Tahun Anggaran 2007 No. 72/R/XVII.SBY/04/2008 Tanggal 19 April 2008. Disebutkan banyak adanya rekomendasi mengenai ketidak benaran laporan keuangan yang disampaikan oleh pemerintah kota Probolinggo. Khususnya banyak rekomendasi yang disampaikan tapi tidak pernah di tindaklanjuti atau ditidaklanjuti tetapi tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pada tahun 2004 sampai tahun 2010.
Berdasar atas laporan dugaan perbuatan penyalahgunaan kewenangan oleh LPPNRI dengan No. 075/INTEL/DPN-LPPNRI/XII.2010 sebagai berikut : 1) Pemberian harga sewa tanah sebesar Rp 150,-/m2/tahun pada PT KTI Probolinggo padahal di Perda PEMKOT Probolinggo No. 12 Tahun 2000 ditetapkan sebesar Rp 1.500,-/m2/tahun. 2) Pembayaran yang diduga sengaja dilakukan (kebetulan walikota Probolinggo saat ini juga merupakan mantan karyawan PT.KTI) terhadap kegiatan PT. KTI yang merugikan masyarakat sekitar, akibat dampak polusi udara maupun getaran serta proses pengambilan bahan baku dari masyarakat yang menyebabkan masyarakat melakukan penebangan yang membabi buta demi dapat memasok bahan baku bagi PT.KTI. 3) Dugaan adanya pembiaran atas perlakuan pembabatan hutan mangrove seluas kurang lebih 7,5 hektar yang dilakukan oleh PT.KTI di Probolinggo. 4) Dugaan pendirian PT,KTI tidak didasari AMDAL yang cukup. 5) Adanya laporan dari BPKRI mengenai ketidak patuhan dan pembiaran yang dilakukan oleh walikota Probolinggo, terlihat dari data yang ada 91 temuan rekomendasi BPK RI sejak tahun anggaran 2004 sampai dengan 2007 dimana 42 temuan (45%) tidak ditindak lanjuti dan sisanya sebanyak 49 (56%) ditindak lanjuti tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku. 6) Adanya dugaan penurunan NJOP di daerah Kebonsari dan Kanigaran kota probolinggo bagi Objek Pajak di kota Probolinggo untuk kepentingan pribadi. 7) Terkait pembangunan pabrik partikel bord/PT.KTI diduga telah menebang hutan mangrove kurang lebih 7,5 hektar dan membebaskan rumah penduduk kurang lebih 40 rumah yang terkena perluasan pabrik di beli per meter Rp 1.000.000,-. Oleh walikota masih direlokasi di tanah eks bengkok yang sampai sekarang masyarakat tersebut diatas belum memiliki sertifikat hak milik.
Kantor Pemerintah Kota Probolinggo
Dari laporan tersebut diatas tercatat kerugian pemerintah daerah kota Probolinggo sebesar Rp 3.901.293.864,29,- (tiga milyard sembilan ratus satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah dua puluh sembilan sen) karena adanya jetidak patuhan dan kebijakan yang menguntungkan pihak pengusaha. Jumlah sebesar ini jika di simpan si deposito akan mendapatkan bunga yang cukup signifikan, untuk itu tidak pada tempatnya jika jawaban dari pihak pemerintah kota Probolinggo ada kesalahan administrasi serta akan melakukan perbaikan di masa yang akan datang.
Hal ini akan menimbulkan potensi kesengajaan yang jika di ketahui akan diperbaiki namun jika tidak di ketahui bagaimana ?
Dengan menganut azas praduga tak bersalah, LPPNRI mencoba untuk memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk memberikam penjelasan sebagaimana amanat Undang-undang yang ada yaitu untuk beberapa hal berikut  : 1) Mengapa ada keputusan sendiri tanpa melibatkan komponen Legislatif yang ada mengenai pemberian harga khusus kepada PT. KTI yang berpotensi merugikan pemerintah untuk permasalahan penyewaan lahan?. Serta pemberian-pemberian kemudahan lainnya yang di berikan kepada PT. KTI walau harus mengorbankan masyarakat sekitar dengan adanya polusi yang di akibatkan perusahaan?. Apakah memang benar, walikota pernah menjadi salah satu karyawan didalamnya sebagai mana banyak di lansir di masyarakat? 2) Apakah memang benar Pemerintah Kota yang di pimpin oleh walikota dan wakil walikota tidak mau mengindahkan rekomendasi ketatanegaraan yang ada di Indonesia? 3) Bagaimana perlakuan menurunkan NJOP di tempat-tempat tertentu di kota Probolinggo?
Karena semua ini atas amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan 3 tentang kedaulatan rakyat, UUD 1945 Bab Xa, tentang hak azasi manusia, UU RI No.9 Tahun 1998, tentang  kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum : UU RI No.28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN dan PP RI No,71 Tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghaegaan dalam penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti telah kita katahui bersama pemerintah ini di bentuk atas dasar perjuangan seluruh rakyat Indonesia serta tidak diperkenankan untuk meninggalkan rakyat dalam pembangunan yang ada.
Tentang laporan diatas yang diduga adanya penyalahgunaan wewenang penyewaan tanah asset daerah oleh walikota Probolinggo dan dugaan adanya korupsi proyek reklamasi pantai (Pelabuhan Tanjung Tembaga) yang mana saat ini pelaksanaannya terhenti. Dan untuk penyerobotan tanah (penebangan 7 hektar hutan mangrove) dan pendapatan retribusi sewa lahan dari PT.KTI kurang diterima oleh Pemkot sebesar kurang lebih Rp 1.819.571.856,- yang mana Pemkot tahun 2005 mengadakan kerja sama dengan PT.KTI. Berupa sewa menyewa tanah asset milik Pemkot yang berlokasi di Kelurahan Mayangan seluas 44.927,7 m2 dengan jangka waktu sewa 30 tahun pada (Nopember 2005-Nopember 2035) dengan retribusi sewa tersebut di tetapkan sebesar Rp 150,-/m2 /tahun atau jumlah keseluruhan sebesar Rp 202.174.650,- dan PT.KTI sudah melunasi ke Kas Daerah melalui tiga tahap atau termen pembayaran dalam waktu tiga tahun.
Termen pertama dibayar pada 16 Nopember 2005 Rp 60.652.392,-, termen ke dua tanggal 3 Nopember 2006 sebesar Rp 60.652.395,- dan termen ke tiga tanggal 7 Nopember 2006 sebesar Rp 80.869.860,- dengan jumlah total Rp 202,174.644,-.
Berdasarkan Perda PEMKOT No,12 Tahun 2000 tanggal 26 Februari tahun 2000 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah ditetapkan tarip retribusi unyuk perusahaan dan industri sebesar Rp 1.500,-/m2/tahun dan total yang harus dibayar oleh PT.KTI sebesar Rp 2.021.746.500,- (Rp 1.500 x 44.927,7/m2x30 tahun) untuk itu retribusi yang dibayarkan PT.KTI kurang sebesar Rp 1.819.571.856,-
Dengan di temukannya kasus ini maka kami mendatangi PT. KTI yang berada di area pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo yang langsung di temui oleh Derektur Muda M. Sain Latif yang menerangkan bahwa memang dalam perjanjian sewa menyewa yang di peruntukkan buat pengembangan PT. KTI itu memang sebesar Rp 150 / m2 nya dan itu dibayarkan dihadapan para pejabat pemkot dan beberapa wartawan, yang dikontrak selama 30 tahun.
Mengenai penebangan hutan mangruve juga Dirut Muda PT. KTI ini mengiyakan tapi dengan tidak mengurangi keseimbangan alam PT. KTI membuat progam penanaman kembali pada lahan –lahan hutan mangruve di sekitar area pabrik. Dan di lanjutkan pula oleh ( Latif ) ini kalau semua mengenai perijinan dan yang lain – lain itu sudah clear” Sebenarnya PT. KTI tidak mau menanam sahamnya disini (RED. PROBOLINGGO) tapi dengan syarat harus di mudahkan segala persyaratan, lahan, perijinan dll” Ujar M Latif.
Sedangkan dari pemkot yang diwakili oleh Humas Kota (Tyok) kepada wartawan SMN, via telpon menjawab” Mas masalah ini sudah beres dan sudah di audit oleh BPK dinyatakan sudah clear dan tidak ada masalah, lagian berita ini sudah basi, kalau berita ini sampean angkat maka sampean akan di ketawakan orang” Ujarnya singkat tapi jelas ??. Kalau memang semua permasalahan PT. KTI ini sudah clear mengapa lembaga yang membawa kasus sangat getol untuk mengungkap semua temuan yang dia dapatkan. Itu di buktikan kalau DPK-LPPNRI Kabupaten Probolinggo yang beralamat dijalan PPI No 1 Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo membawa kasus ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan/informasi dugaan tindak pidana korupsi dengan No : 2010-12-000367 yang beralamat di jalan HR. Rasunasaid Kav C1 Jakarta Selatan. Dengan demikian apakah benar kalau kasus PT. KTI yang menganggap kalau masalah tersebut sudah clear ? (tim SMN)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pemerintah Kota Probolinggo Dilaporkan oleh Lembaga DPK- LPPNRI"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA