Jasa Raharja Jatim Memberikan Penyuluhan


Penyuluhan
Surabaya, SMN
Bertempat di Sekolah Polisi  Negara Mojekerto, Pada tanggal 25 februari 2011 Ditlantas Polda Jawa Timur Mengundang Jasa Raharja guna memberikan penyuluhan/pembekalan mengenai Undang Undang Nomor 33 & 34 tahun 1964 kepada anggota Unit Laka Sat Lantas dari seluruh Polres/Polresta se-Jawa Timur. Jasa Raharja Jawa Timur sebagai nara sumber di wakili oleh Kabag Pelayanan Klaim Pudji Hartono, S.Sos sedangkan dari Ditlantas Polda Jawa Timur diwakili oleh Kasi Laka Ditlantas  Kompol. Katirin.
Pada Pembekalan/Sosialisasi tentang Undang -Undang Nomor 33 & 34 Tahun 1964 rata-rata di ikuti para Bintara yang sudah mengenal tentang santunan Jasa Raharja. Para peserta sangat antusias mengikuti pemaparan yang di sampaikan oleh Kabag Pelayanan Klaim Jasa Raharja  Jawa Timur  Pudji Hartono. S.Sos. Dalam Paparan tersebut Banyak peserta yang menanyakan berbagai hal tentang Jasa Raharja dan terlibat langsung dalam diskusi hingga melebihi waktu yang telah dijadwalkan.
 Pada kesempatan tersebut Jasa Raharja Jawa Timur yang diwakili  Kabag Pelayanan klaim Pudji Hartono menghimbau kepada para peserta yang menangani langsung bila terjadi kecelakaan di polres maupun peserta se-Jawa Timur agar segera memberikan Laporan Polisi kepada Jasa Raharja, agar Jasa Raharja dapat dengan segera membayarkan santunannya kepada korban atau ahli warisnya. (toto)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Jasa Raharja Jatim Memberikan Penyuluhan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA