Persepsi Hukum di Mata Suparto

Surabaya, SMN
Indonesia adalah negara yang penuh dengan keragaman dan menjunjung tinggi budaya yang berlaku di masyarakat. Sehingga penerapan Hukum Positif tidak dapat megesampingkan Hukum Adat yang berlaku. Seperti yang diungkapkan oleh Komisaris Polisi Suparto, Kepala Polisi Sektor Krembangan, Surabaya.
Menurut anggota Kepolisian yang kenyang bertugas di daerah konflik ini, Kepolisian berperanan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban masyarakat. Sehingga penerapan Hukum Adat akan dipilih untuk stabilitas keamanan. Sebagaimana fungsi Kepolisian yang tertuang dalam UU. 22 Th. 2002 pasal 2 dan 4.
Fungsi Kepolisian yang pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakan hukum dan yang ketiga adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Terkadang, demi point yang pertama tersebut, Kepolisian seringkali dinilai gagal oleh sebagian masyarakat apabila mengesampingkan Hukum Positif yang berlaku.
“Di suatu daerah Polisi akan melepaskan seorang pembunuh dari jeratan hukum positif yang berlaku, dimana hal itu dinilai akan meredam konflik. Karena jika hukum positif tersebut dipaksakan akan timbul banyak korban jiwa, sebagaimana budaya yang berlaku di masyarakat setempat” Ungkapnya.
Hukum positif yang berlaku tidak dapat dipaksakan apabila berbenturan dengan adat dan budaya setempat. Inilah fakta hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana seringkali hal ini menyudutkan 'Korps Baju Coklat' dalam posisi negatif bagi sebagian masyarakat.
“Indonesia ini terdiri dari berbagai ragam budaya, dan budaya satu tempat tidak dapat digunakan di tempat lainnya. Sehingga Polisi harus memahami dan menerapkan Hukum Adat setempat dan Hukum Positif yang berlaku. Apa itu mudah?” Jelasnya.
Lebih jauh, perwira menengah ini meminta, kalangan Jurnalistik tidak memandang Kepolisian sebagai figur penegak hukum semata. Apabila Kepolisian mengesampingkan Hukum Positif demi stabilitas nasional, maka, dirinya menghimbau agar insan pers tidak menganggapnya sebagai kegagalan Kepolisian yang mana akhirnya hal tesebut menjadi konsumsi publik. (dod)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

1 Response to "Persepsi Hukum di Mata Suparto"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA