Sengketa Tanah
Posted in |
Bu Baeri menunjuk lokasi tanah |
Jember, SMN
Proses mediasi yang berjalan alot mengenai sengketa tanah di desa Jambesari, membuat pihak Bu Baeri bertanya-tanya apa yang sebenarnya menjadi kendala. Padahal, pihak ibu Baeri sudah jelas-jelas mempunyai bukti yang autetentik yaitu PEPEL (Letter C). Namun, pihak lawan ibu Baeri yaitu yang diwakilkan Bapak Natik tetap bersikukuh bahwa tanah yang sedang diperebutkan tersebut adalah hak milik almarhum mertuanya (Sawani/Saminten).
Keberadaan PEPEL (Letter C) atas tanah yang diperebutkan baru ditemukan setelah mendiang Pak Ran meninggal dunia. Dalam PEPEL (Letter C) tertulis bahwa sebidang tanah dengan luas 1.500 adalah atas nama Pak Ran yang pembuatannya diajukan pada tahun 1958 dan disahkan pada tahun 1959.
Menilik dari PEPEL (Letter C) yang ada, ibu Baeri selaku anak kandung dari Pak Ran mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut. Dengan ditemukannya PEPEL (Letter C) ternyata tak lantas membuat pihak keluarga Bapak Natik menerima dan melepaskan tanah begitu saja. “itu kan tanah bapak saya, kalau itu bukan hak ayah saya, buat apa saya mau merebut. Di pettok / Pepel sudah jelas kalau tanah itu milik ayah saya”, tutur ibu Baeri.
Saat dikonfirmasi ke perangkat desa setempat, Bapak Salam selaku Sekdes desa setempat berujar kalu ibu Baeri tidak punya hak atas tanah tersebut. Meskipun Kepala Desa (Mat Nasir) dan Sekdes mengetahui kalau sebenarnya PEPEL (Letter C) yang ditemukan telah menunjukkan kalau ibu Baeri dan saudara- saudaranya berhak atas tanah tersebut, namun hal itu tidak membuat pihak desa mengambil langkah preventif agar masalah yang terjadi cepat selesai.
Pak jub |
Dalam proses perebutan tanah ini sudah ada yang menjadi korban yaitu Pak Jub selaku cucu dari Pak Ran. Pak Jub terpaksa berurusan dengan polisi setelah menebang beberapa pohon sengon di tanah yang masih dalam proses sengketa tersebut. Patut diketahui, selama ini tanah yang menjadi sengketa dikerjakan oleh pihak keluarga dari Bapak Natik. “saya itu geram pak, kog masalah ini gak selesai-selesai dari dulu”, ujar Pak Jub.
Setelah sempat ditahan di polsek Sumberbaru akhirnya Pak Jub dibebaskan dengan dibuatkan surat perjanjian antara dirinya dengan Bapak Natik. Dalam surat perjanjian yang dibuat terdapat satu isi yang tidak bisa diterima oleh pihak ibu Baeri. Dalam isinya menerangkan kalau Pak Jub dilarang merusak tanaman disebidang tanah yang dikuasai oleh pihak I (satu), dimana pihak I (satu) dalam surat perjanjian tersebut adalah Pak Natik. “yang jadi masalah itu kan soal penebangan sengonnya, kenapa kog tanahnya disangkut pautkan”, ujar Ibu Baeri.
Pak Jub juga menambahkan, saat dipolsek Sumberbaru Pak Salam(Sekdes) mengatakan kalau tanah yang diperebutkan itu sudah ada aktenya (merujuk ke Pak Natik). “ Sekdes bilang ke saya, kalau saya percuma merebut tanah itu. Karena tanah itu sudah ada aktenya”, ungkap Pak Jub. (tim)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sengketa Tanah"
Post a Comment