Hukum Terus Berlanjut untuk Sumber Agung “Tegas Kajari Jombang”
Posted in |
Kejari Jombang |
Proses hukum terhadap kepala desa yang diduga melakukan pungutan melalui proyek ajudikasi
kabupaten jombang terus berlanjut kali ini. Kepala desa sumber gondang kecamatan kabuh sulkan (46) terpaksa berurusan dengan kejaksaan setempat.
kabupaten jombang terus berlanjut kali ini. Kepala desa sumber gondang kecamatan kabuh sulkan (46) terpaksa berurusan dengan kejaksaan setempat.
Dari informasi yang dihimpun bahwa dia melakukan pungutan terhadap pemohon sebesar Rp 159.400.000 jumlah penarikan dilakukan bervariasi anatra Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu itu di berlakukan kepada semua pemohon sertifikat yang jumlahnya ada 622 pemohon, terang jaksa penyidik kejaksaan negeri jombang Suhadi senen (7/3) sore.
Dari hasil penyidikan diketahui jumlah uang sebesar itu bahkan untuk biaya patok, blangko dan materai sebagai persyaratan pemohon dalam pengurusan sertifikat tanah. Padahal setelah dirinci biaya tersebut hanya menghabiskan uang sejumlah kurang lebih 29juta selebihnya jelas suhadi saat ditemui di ruang kerjanya uang itu telah dinikmati oleh sejumlah panitia dan kades dari penyidikan ini kami secara resmi menetapkan saudara Sulkan sebagai tersangka, ia telah terbukti melanggar pasal 11 atau 12 E. undang-undang Nomer 31 tahun 1999 dan pasal tersebut sudah dirubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.” terangnya usai melakukan penyidikan bersama ketiga jaksa.
Proyek sertifikasi massal yang didapat di desa sumbergondang berjalan sejak tahun 2008 silam. Sementara kejaksaan setempat melakukan penyidikan berdasarkan laporan dari warga. (puji)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Hukum Terus Berlanjut untuk Sumber Agung “Tegas Kajari Jombang”"
Post a Comment