Terkait Proyek Kementerian PU SDA di UPT Dadahup, CV Terusan Alam Diduga Kerja Tak Sesuai Kontrak
Posted in |
Pembangunan proyek |
KUALA
KAPUAS, SMN-Salah satu Proyek Kementerian
Pekerjaan Umum (PU) Dirjen Sumber Daya Air,Balai Wilayah Sungai Kalimantan II
Propinsi Kalimantan Tengah, di UPT.Dadahup, Kecamatan Jenamas, yang dikerjakan
oleh, kontraktor pelaksana CV.Terusan Alam Kuala Kapuas, dengan nilai kontrak
Rp 1,8 Miliyar lebih diduga tidak sesuai kontrak. Pasalnya, menurut H.Kursani
Mantan Kades Tabatan, proyek tersebut dikerjakan asal-asalan.
Dari
pantauan wartawan SMN dilapangan, ditemukan banyak sekali kejanggalan dalam
pekerjaan peningkatan jaringan reklamasi rawa di kawasan UPT.Dadahup Kabupaten
Kapuas ini.
Seperti peninggian tanggul atau badan jalan dari Desa Suka
Reja UPT.Dadahup D3 sampai ke Desa Tabatan Jaya UPT Dadahup D1, yang
tidak diratakan dan tidak dipadatkan. Akibatnya badan jalan tersebut, tinggi
rendah dan banyak berlobang. Sehingga sulit dilalui oleh, warga. Terutama
bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua.
Demikian
juga halnya, badan jalan yang dibangun baru, dari Desa Tabatan sampai ke
Desa Tabatan Jaya UPT Dadahup D1 sepanjang 2,5 KM. Selain tinggi rendah,
lebar didepan sempit dibelakang, kondisinya juga miring. Ditambah lagi
konstruksi bangunannya yang hampir sepanjangan tidak ada plengsengannya.
Sehingga badan jalan tersebut dikuatirkan jika di musim hujan dan di saat
banjir akan banyak yang rusak karena tergenang air dan putus akibat longsor.
Kemudian, 2 buah bangunan jembatan yang dibangun oleh proyek ini juga
diprediksi tidak akan bertahan lama. Karena selain menggunakan kayu
Belangiran yang berkualitas rendah, jembatan tersebut juga dikerjakan
asal-asalan. Hal itu terlihat dari sambungan, pancangan tiangnya, ada yang
mengunakan paku, dan ada yang dangkal. Selain itu,menurut informasi warga
proyek tersebut juga tidak ada Direksi Keetnya.
Menanggapi
hal itu, Sabar,ST yang mengaku sebagai Direksi Pekerjaan mengatakan, kondisi
itu disebabkan volume pekerjaan proyek tersebut bervariasi, atau tidak menentu.
Karena menurut dia volumenya ada yang 5 M3 dan ada yang lebih. Sedangkan untuk
membangun badan jalan yang baru tersebut volumenya hanya 20.500 M3.
“Proyek ini tidak menggunakan tipikal. Tetapi tergantung pengukuran awal.
Jadi jika ada yang rendah tidak mungkin ditinggikan. Yang penting
totalnya volumenya mencapai 70.000 M3, sasuai kontrak. Tapi, karena total
volumenya kurang, maka kekurangannya dialihkan ke jembatan. Dan, itu ada
addendumnya,” ujar, Sabar,ST saat dikonfirmasi di kantor P2DR Kapuas.Rabu,
(26/9) lalu.
Sesuai
Asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan Pers, sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang RI No.40 tahun 1999 tentang Pers. Wartawan SMN perwakilan
Kalteng juga berupaya melakukan klarifikasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK), melalui surat nomor : 002 /SMN-PKT/X/2012, tertanggal 03
Oktober 2 . Perihal : Klarifikasi Proyek Kementerian PU Dirjen Sumber Daya
Air,Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Propinsi Kalimantan Tengah Di UPT.
Dadahup,
Kecamatan Jenamas. Dan, meminta penjelasan terhadap beberapa hal,
yang terkait dengan pekerjaan proyek tersebut. Seperti, kalau proyek ini yang
diutamakan adalah tanggulnya, tanggul yang semestinya seperti apa ? dan kenapa
tanggul yang dibangun itu tidak ada plengsengannya. Serta ada yang tinggi, ada
yang rendah, ada yang lebar dan ada yang sempit. Kalau proyek ini yang dihitung
volumenya, kenapa timbunan banyak yang berlobang, karena tidak dipadatkan, lalu
bagaimana cara menghitungnya, Kenapa lokasi proyek di papan nama, ditulis : UPT
Dadahup Kecamatan Jenamas, Kabupaten Kapuas. Sedangkan di Kabupaten
Kapuas tidak ada Kecamatan Jenamas. Kenapa proyek tersebut sampai volumenya
kurang, apakah tidak ada perencanaan dan evaluasi lapangan sebelumnya ? Dan,
Apakah pengalihan pekerjaan dari galian ke jembatan ada addendumnya, kalau ada
jelaskan, nomor, tanggal,bulan dan tahunnya ? Serta, menurut,informasinya
proyek tersebut tidak ada Direksi Keet-nya kenapa ? Namun, hingga berita
dimuat, 6 poin pertanyaan tersebut, tersebut tidak dijawab oleh, PPTK.
Padahal
waktu yang diberikan SMN cukup lama. Dan anehnya, malah Direktur CV. Terusan
Alam, yang beberapa kali berupaya menemui SMN. Namun, ditolak karena menurut
hemat SMN, proyek tersebut sudah selesai, jadi yang bertanggung jawab,
bukan kontraktor pelaksana lagi, tetapi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dirjen
Sumber Daya Air,Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Propinsi Kalimantan Tengah
dalam hal ini, PPTK-nya. Jadi kuat dugaan, proyek tersebut memang dikerjakan
tidak sesuai kontrak. Dan selama ini tidak pekerjaan pemeliharaan. (mandau)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Terkait Proyek Kementerian PU SDA di UPT Dadahup, CV Terusan Alam Diduga Kerja Tak Sesuai Kontrak "
Post a Comment