Terkait Proyek Kementerian PU SDA di UPT Dadahup, CV Terusan Alam Diduga Kerja Tak Sesuai Kontrak


Pembangunan proyek
KUALA KAPUAS, SMN-Salah satu Proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dirjen Sumber Daya Air,Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Propinsi Kalimantan Tengah, di UPT.Dadahup, Kecamatan Jenamas, yang dikerjakan oleh, kontraktor pelaksana CV.Terusan Alam Kuala Kapuas, dengan nilai kontrak Rp 1,8 Miliyar lebih diduga tidak sesuai kontrak. Pasalnya, menurut H.Kursani Mantan Kades Tabatan, proyek tersebut dikerjakan asal-asalan.
Dari pantauan wartawan SMN dilapangan, ditemukan banyak sekali kejanggalan dalam pekerjaan peningkatan jaringan reklamasi rawa di kawasan UPT.Dadahup Kabupaten Kapuas ini.
Seperti peninggian tanggul atau  badan jalan dari Desa Suka Reja UPT.Dadahup D3 sampai ke Desa Tabatan Jaya UPT Dadahup D1, yang  tidak diratakan dan tidak dipadatkan. Akibatnya badan jalan tersebut, tinggi rendah dan banyak berlobang. Sehingga sulit dilalui oleh, warga. Terutama  bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua.
Demikian juga halnya,  badan jalan yang dibangun baru, dari Desa Tabatan sampai ke Desa Tabatan Jaya UPT Dadahup D1 sepanjang 2,5 KM. Selain tinggi  rendah, lebar didepan sempit dibelakang, kondisinya juga miring. Ditambah lagi konstruksi bangunannya yang hampir sepanjangan tidak ada plengsengannya. Sehingga badan jalan tersebut dikuatirkan  jika di musim hujan dan di saat banjir akan banyak yang rusak karena tergenang air dan putus akibat longsor. Kemudian, 2 buah bangunan jembatan yang dibangun oleh proyek ini juga diprediksi tidak akan bertahan lama. Karena  selain menggunakan kayu  Belangiran yang berkualitas rendah, jembatan tersebut juga dikerjakan asal-asalan. Hal itu terlihat dari sambungan, pancangan tiangnya, ada yang mengunakan paku, dan ada yang dangkal. Selain itu,menurut informasi warga proyek tersebut juga  tidak ada Direksi Keetnya.
Menanggapi hal itu, Sabar,ST yang mengaku sebagai Direksi Pekerjaan mengatakan, kondisi itu disebabkan volume pekerjaan proyek tersebut bervariasi, atau tidak menentu. Karena menurut dia volumenya ada yang 5 M3 dan ada yang lebih. Sedangkan untuk membangun badan jalan yang baru tersebut  volumenya hanya 20.500 M3.  “Proyek ini tidak menggunakan tipikal. Tetapi tergantung  pengukuran awal. Jadi jika ada yang rendah tidak mungkin ditinggikan.  Yang penting totalnya volumenya mencapai 70.000 M3, sasuai kontrak. Tapi, karena total volumenya kurang, maka kekurangannya dialihkan ke jembatan. Dan, itu ada addendumnya,”  ujar, Sabar,ST saat dikonfirmasi di kantor P2DR Kapuas.Rabu, (26/9) lalu.
Sesuai Asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan Pers, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI  No.40 tahun 1999 tentang Pers. Wartawan SMN perwakilan Kalteng juga berupaya melakukan klarifikasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), melalui surat nomor : 002 /SMN-PKT/X/2012, tertanggal 03 Oktober 2 . Perihal : Klarifikasi Proyek Kementerian PU Dirjen Sumber Daya Air,Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Propinsi Kalimantan Tengah  Di UPT.
Dadahup, Kecamatan Jenamas. Dan, meminta penjelasan terhadap beberapa hal, yang terkait dengan pekerjaan proyek tersebut. Seperti, kalau proyek ini yang diutamakan adalah tanggulnya, tanggul yang semestinya seperti apa ? dan kenapa tanggul yang dibangun itu tidak ada plengsengannya. Serta ada yang tinggi, ada yang rendah, ada yang lebar dan ada yang sempit. Kalau proyek ini yang dihitung volumenya, kenapa timbunan banyak yang berlobang, karena tidak dipadatkan, lalu bagaimana cara menghitungnya, Kenapa lokasi proyek di papan nama, ditulis : UPT Dadahup Kecamatan Jenamas, Kabupaten Kapuas. Sedangkan di Kabupaten Kapuas tidak ada Kecamatan Jenamas. Kenapa proyek tersebut sampai volumenya kurang, apakah tidak ada perencanaan dan evaluasi lapangan sebelumnya ? Dan, Apakah pengalihan pekerjaan dari galian ke jembatan ada addendumnya, kalau ada jelaskan, nomor, tanggal,bulan dan tahunnya ? Serta, menurut,informasinya proyek tersebut tidak ada Direksi Keet-nya kenapa ? Namun, hingga berita dimuat, 6 poin pertanyaan tersebut, tersebut tidak dijawab oleh, PPTK.
Padahal waktu yang diberikan SMN cukup lama. Dan anehnya, malah Direktur CV. Terusan Alam, yang beberapa kali berupaya menemui SMN. Namun, ditolak karena menurut hemat SMN, proyek tersebut sudah selesai, jadi  yang bertanggung jawab, bukan kontraktor pelaksana lagi, tetapi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dirjen Sumber Daya Air,Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Propinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini, PPTK-nya. Jadi kuat dugaan, proyek tersebut memang dikerjakan tidak sesuai kontrak. Dan selama ini tidak pekerjaan pemeliharaan. (mandau)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Terkait Proyek Kementerian PU SDA di UPT Dadahup, CV Terusan Alam Diduga Kerja Tak Sesuai Kontrak "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA