KANWIL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK JATIM III MALANG
Posted in |
Ansori
dan Hadi Pitono
|
Segera Periksa
Para Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak (PPn) Produk Rekaman VC
JEMBER,
SMN - LSM
Gempar Jember, selaku Pelapor kasus Dugaan Penggelapan (KOrupsi) Pajak Pertambahan
Nilai (PPn) Dalam Produk Rekaman VCD, Menghimbau Jendral Pajak Jatim III Malang
segera Proses Perkara tersebut dan segera Periksa para Tersangkanya. Untuk
segera Dilimpahkan Ke Kejati Jatim berikut Berkas dan Barang Bukti (BB) nya
untuk segera disidangkan sebagai Implementasi Direktorat Jendral Pajak Peduli
terhadap Program Pemerintah RI dalam Pemberantasan Korupsi.
Sebagaimana tersebut dalam Keppres No. 5
Tahun 2004 tentang, ”Percepatan Pemberantasan Korupsi”. Bahwa patut diduga
Barang Bukti (BB), Berupa Ribuan Keping VCD Lagu / Music yang Tidak Dilengkapi
Label Edar PPn berikut BB berupa Ratusan Label (Pita) PPn dimaksud Oleh
Kepolisian telah diserahkan dan telah Diterima Pihak Kanwil Dirjen Pajak Jatim
III Malang, yakni :(1) Sebagaiman Dilangsir di Media Memo Timur, tanggal
31-07-2012, Bahwa Polres Situbondo Mengamankan 8. 833 Keping VCD Lagu / Music
yang tidak dilengkapi Label PPn, dan 211 Lembar Kertas PPn (Pajak Pertambahan
Nilai) Dari Toko Handayani Record Alamat, Jl. Diponegoro, Kel. Dawuhan, Kec. Kota,
Kab. Situbondo. BahwaPolres Situbondo Diduga telah Menyerahkan BB Tersebut
Kepada Kanwil Jatim III Malang.
(2) Bahwa Pada Tanggal. 19-07-2012, Polres
Bondowoso Mengamankan Ribuan Keping VCD Lagu/Music yang tidak Dilengkapi Ladel
Edar PPn di Kios milik Arifin, Alamat Jl. KH. Wahid Hasyim, Kel. Blindungan, Kec.
Kota, Kab. Bondowoso. Dan Oleh Polres Bondowoso BB Tersebut diduga telah
dilimpahkan ke Kanwil Dirjen, Pajak Jatim III Malang. Sebagaimana tersebut
dalam surat No. Pol : R-291/VII\2012/Reskrim. Tertanggal, 12 Juli2012, Dengan
Nomor Agenda : 9131 dan diterima oleh Aprilia Hari Widiana, NIP. 952470143.
(3) bahwa PolresJember pada Tanggal 13
September 2012, telah Serahkan BB berupa 188 Keping VCD Lagu/Music yang tidak
dilengkapi Label Edar (Pita) PPn kepada Kanwil Dirjen Pajak jatim III Malang
dan Diterima Olel Saudara Novel.
Bahwa BB Berupa VCD Lagu/Music yang
tidak dilengkapi Label Edar PPn diduga milik para Produser yang bernaung dalam
wadah, Organisasi APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia), Jatim
Yakni: (1) CHGB Record di Surabaya. (2) Perdana record di Surabaya. (3) Samudra
Record di Banyuwangi. (4) Khatulistiwa Record di Banyuwangi. (5) Manfaat Record
di Lumajang. (6) handayani Record di situbondo. (7) Habibah Record di Situbondo.
(8) FIA Record di Jember. (9) Normal Record di Jember. (10) Jaya Record di
Madura. (11) Fitria Record di Madura. (12) Mulya Abadi Record di Madura. (13) RN
Record di Madura. (14) Elwali Record di Madura. (15) Sahara record di
Probolinggo. (16) Aini Record di..
Bahwa Patut diduga Para Produser
Tersebut telah, ”Merugikan Pendapatan Keuangan Negara”dan diduga berjumlah
Triliunan Rupiah”. Bahwa dalam Kasus tersebut Produser VCD Lgu/Music, Dimaksud
bisaDijerat sebagaimana. Pasal39 Ayat (1) huruf. i. UU Ketentuan Umum
Perpajakan (KUP) No. 28 Tahun 2007, yo Pasal. 372 KUHP Vide UU No. 31 Tahun
1999, yang di ubah dengan, UU No. 20 Tahun 2001, ”Tentang Timdak Pidana
Korupsi”.
Bahwa Pasal. 38 ayat (1) huruf. i. UUKetentuan
Umum Perpajakan (KUP), tahun 2007 berbunyi : “Bahwa Setiap Orang yang Sengaja
tidak Menyetorkan Pajak yang telah Dipunggut sehingga menimbulkan Kerugian
Pendapatan Negara, Dipidana Paling Sedikit 6 (Enam) bulan dan paling Lama
6(Enam)tahun. Dengan Denda Sedikitnya 2 (Dua) kali Lipat Jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang Dibayarkan, dan paling banyak 4(Empat) kali jumlah Pajak
terutang atau Kurang Dibayar”.
BAHWA Pasal. 4 UU Ketentuan Umum
Perpajakan (KUP) No. 18 tahun 2000 Perubahan dari, UU Ketentuan Umum Perpajakan
(KUP) No. 8 tahun 1983, Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "KANWIL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK JATIM III MALANG"
Post a Comment