Jasa Raharja Beri Santunan Empat Korban Laka di Sampang



SURABAYA, SMN - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang menyebabkan empat korban meninggal yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta per orang. Insiden kecelakaan di Jalan Umum Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang antara sepeda motor No. Pol M 5902 N pengendara Abdus membonceng Sofyan dengan Sepeda No. Pol L 2972 SM pengendara Rosidi membonceng Qurdi.

Humas PT Jasa Raharja Jatim Purwono SH M.Hum, di Surabaya, saat dikonfirmasi mengatakan, pembayaran santunan diserahkan langsung di Kantor Kecamatan Pangarengan yang dihadiri oleh Camat beserta staf, Lurah dan dari pihak Kepolisian. Adanya pemberian santunan ini menunjukkan bahwa Jasa Raharja memiliki kepedulian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat untuk melakukan pembayaran santunan sesuai Pelayanan PRIME Services Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati.
Purwono menjelaskan, peristiwa tragis mangakibatkan 4 korban meninggal dunia masing-masing atas nama Sadori al Moh. Sopyan (52) Desa Apaan Kec Pangarengan Sampang, Rosidi (38) Desa/Kec. Pangarengan Sampang, Abdus Salam (20) Desa Apaan Kec Pangarengan Sampang, Qurdi (24) Desa/Kec Pangarengan Sampang.
Berdasarkan dari survey di TKP, kata Purwono, didapat informasi bahwa salah satu pihak sepeda motornya mogok lalu pinjam sepeda motor kawannya untuk membeli bensin setelah itu bensin tersebut bermaksud diantarkan ketempat sepeda motor yang mogok. Namun dalam perjalanan mengalami kecelakaan bertabrakan dengan sepeda motor lain dan bensin yang dibawa terjatuh botolnya pecah dan apinya menyambar kearah kedua sepeda motor tersebut dan mengenai keempat korbannya (3 korban langsung meninggal dunia di TKP dan 1 korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit).
Selanjutnya, kata Purwono, Jasa Raharja melakukan upaya jemput bola dan meberitahukan kepada masing-masing ahli waris bahwa akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, namun demikian sebelumnya agar melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. “Dokumen tersebut telah dipenuhi persyaratanya maka pada tanggal Oktober ini, santunan di serahkan langsung kepada masing-masing ahli waris korban oleh Kepala Perwakilan Pamekasan H. Syarifuddin dan PJ. Pelayanan Achmad Yudhansyah, ” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, atas kajadian kecelakaan itu, pihak Jasa Raharja beserta seluruh jajarannya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum diterima disisi Allah SWT sesuai dengan amal ibadahnya dan kepada yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan iman dalam menghadapi musibah ini. “Santunan yang diterima ini diharapkan dapat dipergunakan sebaik-baiknya dan bisa bermanfaat”, imbuhnya.
Uang santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta itu sesuai dengan ketentuan UU No. 34 tahun 1964, bukan semata-mata sebagai pengganti nyawa korban melainkan sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah untuk meringankan beban dari ahli waris. (sam)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Jasa Raharja Beri Santunan Empat Korban Laka di Sampang"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA