Jasa Raharja Beri Santunan Empat Korban Laka di Sampang
Posted in |
SURABAYA, SMN - PT
Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur memberikan santunan kepada ahli waris
korban kecelakaan yang menyebabkan empat korban meninggal yang masing-masing
mendapatkan Rp 25 juta per orang. Insiden kecelakaan di Jalan Umum Desa Ragung
Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang antara sepeda motor No. Pol M 5902 N
pengendara Abdus membonceng Sofyan dengan Sepeda No. Pol L 2972 SM pengendara
Rosidi membonceng Qurdi.
Humas
PT Jasa Raharja Jatim Purwono SH M.Hum, di Surabaya, saat dikonfirmasi
mengatakan, pembayaran santunan diserahkan langsung di Kantor Kecamatan
Pangarengan yang dihadiri oleh Camat beserta staf, Lurah dan dari pihak
Kepolisian. Adanya pemberian santunan ini menunjukkan bahwa Jasa Raharja
memiliki kepedulian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat
untuk melakukan pembayaran santunan sesuai Pelayanan PRIME Services Proaktif, Ramah,
Ikhlas, Mudah, Empati.
Purwono
menjelaskan, peristiwa tragis mangakibatkan 4 korban meninggal dunia
masing-masing atas nama Sadori al Moh. Sopyan (52) Desa Apaan Kec Pangarengan
Sampang, Rosidi (38) Desa/Kec. Pangarengan Sampang, Abdus Salam (20) Desa Apaan
Kec Pangarengan Sampang, Qurdi (24) Desa/Kec Pangarengan Sampang.
Berdasarkan
dari survey di TKP, kata Purwono, didapat informasi bahwa salah satu pihak
sepeda motornya mogok lalu pinjam sepeda motor kawannya untuk membeli bensin
setelah itu bensin tersebut bermaksud diantarkan ketempat sepeda motor yang
mogok. Namun dalam perjalanan mengalami kecelakaan bertabrakan dengan sepeda
motor lain dan bensin yang dibawa terjatuh botolnya pecah dan apinya menyambar
kearah kedua sepeda motor tersebut dan mengenai keempat korbannya (3 korban
langsung meninggal dunia di TKP dan 1 korban meninggal dalam perjalanan ke
Rumah Sakit).
Selanjutnya,
kata Purwono, Jasa Raharja melakukan upaya jemput bola dan meberitahukan kepada
masing-masing ahli waris bahwa akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, namun
demikian sebelumnya agar melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. “Dokumen
tersebut telah dipenuhi persyaratanya maka pada tanggal Oktober ini, santunan
di serahkan langsung kepada masing-masing ahli waris korban oleh Kepala
Perwakilan Pamekasan H. Syarifuddin dan PJ. Pelayanan Achmad Yudhansyah, ”
paparnya.
Lebih
lanjut dia mengatakan, atas kajadian kecelakaan itu, pihak Jasa Raharja beserta
seluruh jajarannya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga
almarhum diterima disisi Allah SWT sesuai dengan amal ibadahnya dan kepada yang
ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan iman dalam menghadapi musibah
ini. “Santunan yang diterima ini diharapkan dapat dipergunakan sebaik-baiknya
dan bisa bermanfaat”, imbuhnya.
Uang
santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta itu sesuai dengan
ketentuan UU No. 34 tahun 1964, bukan semata-mata sebagai pengganti nyawa
korban melainkan sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah untuk meringankan
beban dari ahli waris. (sam)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Jasa Raharja Beri Santunan Empat Korban Laka di Sampang"
Post a Comment