Sosialisasi Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar Tulungagung


Tulungagung, SMN - Dalam mengoptimalkan bentuk-bentuk pelayanan pasar di Wilayah Kabupaten Tulungagung, kini sudah di sahkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar pada tanggal 30 maret 2012. Dari peraturan Daerah yang sudah di sahkan,selain mengenai perubahan tarif pelayanan pasar juga mengenai kewajiban dan larangan yang perlu diketahui oleh para pedagang pemegang hak penempatan.

Beberapa kewajiban pedagang pasar yang harus dilakukan oleh pedagang pasar adalah memanfaatkan tempat usaha sesuai jenis usaha yang telah ditetapkan, kewajiban membayar retribusi, menjaga ketertiban, menjaga kesopanan, menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan pasar/toko, membayar tanggungan listrik dan air bersih atas biaya sendiri, bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan atau kebakaran pasar yang di akibatkan oleh kelalaian pemegang hak penempatan pasar.
Selain itu pemegang hak penempatan juga diberikan beberapa larangan yang harus dipatuhi dan dimengerti. Beberapa larangan yang harus dipatuhi adalah tentang penambahan atau merubah bangunan yang telah ada tanpa persetujuan dari Bupati, menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, memperjualbelikan barang/usaha  yang dilarang oleh peraturan perUndang-undangan yang berlaku, berbuat onar/kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta dilarang mengalihkan hak penempatan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kepala DIPENDA.
Sedangkan Tata Tertib mengenai Penggunaan Fasilitas Pasar diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 88 Tahun 2003 yang berisikan tentang: Apabila tidak berjualan lebih dari 10 hari berturut-turut di pasar harian atau 5 kali berturut-turut di pasar pekanan, dan 3 bulan berturut-turut untuk retribusi bulanan tanpa bayar retribusi, kepada mereka akan dicabut Hak Menempatinya dan tidak diberikan ganti-rugi; Apabila menggunakan aliran listrik PLN dan air bersih PDAM beban rekening ditanggung oleh Pedagang yang bersangkutan;Apabila meninggalkan barang dagangan, bila terjadi kehilangan resiko menjadi tanggungan pemilik sendiri.
Di temui di kantornya Sekretaris DIPENDA Kabupaten Tulungagung, Dra. Imroatul Mufidah, M.Si menjelaskan,”Untuk perubahan tarif retribusi memang sudah saatnya naik, sejak di berlakukan tarif pada Perda nomor 13 Tahun 2002 hingga tahun 2012, berarti sudah 10 tahun baru naik. Seharusnya setiap 5 tahun sekali Peraturan Daerah harus ditinjau kembali.Bisa di artikan para pedagang sudah diberi kelonggaran selama 5 tahun dengan tarif berdasarkan Perda nomor 13 Tahun 2002”.
Sedangkan kenaikan tarif dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tidak terlalu drastis dan bisa dianggap wajar,yaitu antara15% sampai dengan 30%, tetapi khusus dagangan seperti kios/los Emas dan Daging mengalami kenaikan relative besar, karena Emas dan Daging dianggap mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi. Jadi perkembangan dan kemajuan Tulungagung salah satunya didominasi oleh para Pedagang pasar, imbuhnya. (dian)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sosialisasi Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar Tulungagung"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA