Sosialisasi Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar Tulungagung
Posted in |
Tulungagung, SMN - Dalam mengoptimalkan
bentuk-bentuk pelayanan pasar di Wilayah Kabupaten Tulungagung, kini sudah di
sahkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan
Pasar pada tanggal 30 maret 2012. Dari peraturan Daerah yang sudah di sahkan,selain
mengenai perubahan tarif pelayanan pasar juga mengenai kewajiban dan larangan
yang perlu diketahui oleh para pedagang pemegang hak penempatan.
Beberapa
kewajiban pedagang pasar yang harus dilakukan oleh pedagang pasar adalah
memanfaatkan tempat usaha sesuai jenis usaha yang telah ditetapkan, kewajiban
membayar retribusi, menjaga ketertiban, menjaga kesopanan, menjaga keamanan dan
kebersihan lingkungan pasar/toko, membayar tanggungan listrik dan air bersih
atas biaya sendiri, bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan atau
kebakaran pasar yang di akibatkan oleh kelalaian pemegang hak penempatan pasar.
Selain itu
pemegang hak penempatan juga diberikan beberapa larangan yang harus dipatuhi
dan dimengerti. Beberapa larangan yang harus dipatuhi adalah tentang penambahan
atau merubah bangunan yang telah ada tanpa persetujuan dari Bupati, menggunakan
tempat usaha sebagai tempat tinggal, memperjualbelikan barang/usaha yang dilarang oleh peraturan
perUndang-undangan yang berlaku, berbuat onar/kegaduhan yang dapat mengganggu
ketertiban umum serta dilarang mengalihkan hak penempatan kepada pihak lain
tanpa persetujuan dari Kepala DIPENDA.
Sedangkan Tata
Tertib mengenai Penggunaan Fasilitas Pasar diatur dalam Keputusan Bupati Nomor
88 Tahun 2003 yang berisikan tentang: Apabila tidak berjualan lebih dari 10
hari berturut-turut di pasar harian atau 5 kali berturut-turut di pasar
pekanan, dan 3 bulan berturut-turut untuk retribusi bulanan tanpa bayar
retribusi, kepada mereka akan dicabut Hak Menempatinya dan tidak diberikan
ganti-rugi; Apabila menggunakan aliran listrik PLN dan air bersih PDAM beban
rekening ditanggung oleh Pedagang yang bersangkutan;Apabila meninggalkan barang
dagangan, bila terjadi kehilangan resiko menjadi tanggungan pemilik sendiri.
Di temui di
kantornya Sekretaris DIPENDA Kabupaten Tulungagung, Dra. Imroatul Mufidah, M.Si
menjelaskan,”Untuk perubahan tarif retribusi memang sudah saatnya naik, sejak di
berlakukan tarif pada Perda nomor 13 Tahun 2002 hingga tahun 2012, berarti
sudah 10 tahun baru naik. Seharusnya setiap 5 tahun sekali Peraturan Daerah
harus ditinjau kembali.Bisa di artikan para pedagang sudah diberi kelonggaran
selama 5 tahun dengan tarif berdasarkan Perda nomor 13 Tahun 2002”.
Sedangkan
kenaikan tarif dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tidak terlalu drastis dan bisa
dianggap wajar,yaitu antara15% sampai dengan 30%, tetapi khusus dagangan
seperti kios/los Emas dan Daging mengalami kenaikan relative besar, karena Emas
dan Daging dianggap mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi. Jadi
perkembangan dan kemajuan Tulungagung salah satunya didominasi oleh para
Pedagang pasar, imbuhnya. (dian)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sosialisasi Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar Tulungagung"
Post a Comment