Gunakan Peralatan Bekas, Pembuatan e-KTP di Madiun Terhambat
Posted in |
Madiun, SMN - Akibat peralatan yang didatangkan didominasi alat bekas pakai, perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elekronik (E-KTP) di Kabupaten Madiun berjalan lambat. Perekaman datanya pun tidak memenuhuhi target ideal kecepatan perekaman data penduduk.
“Idealnya per hari bisa membuat 300 e-KTP per kecamatan tapi kenyataannya maksimal hanya 100 e-KTP per hari,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun Puji Widodo, Senin(11/6).
Alat perekaman bekas pakai daerah dari lain yang didatangkan ke Kabupaten Madiun memang sudah dioperasikan sejak awal Juni lalu. Namun, sejumlah peralatan terutama alat pemindai sidik jari (finger print scanner) dan alat perekam citra iris mata tidak berfungsi secara baik.
Dari 30 paket peralatan dari pemerintah pusat yang dikirim ke 15 kecamatan yang ada, hanya dua kecamatan yang menerima paket peralatan baru yakni Kecamatan Madiun dan Jiwan. Masing-masing kecamatan menerima dua paket peralatan berupa komputer, alat pemindai sidik jari, alat perekam citra iris mata, alat perekam tanda tangan (signature pad), dan lain-lain.
Jadi hanya empat paket peralatan yang baru dan 26 sisanya yang dikirim ke 13 kecamatan sudah pernah digunakan di daerah lain. “Karena pernah digunakan di daerah lain, peralatannya sudah nggak lancar saat dioperasikan,” kata Puji.
Meski tersendat, namun Pemkab Madiun tetap harus menyelesaikan proses perekaman data ini pada Oktober mendatang. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/2076/SJ tentang memaksimalkan pelaksanaan perekaman E-KTP secara massal di 300 Kabupaten/Kota di Indonesia, maka semua pekerjaan pendataan wajib e-KTP harus selesai pada Oktober 2012 mendatang. “Jelas tidak bisa,lha wong Pemkab Madiun saja mendapat kiriman alat-alat perekaman e-KTP dari pusat sudah molor,” ujar Puji.
Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun Achmad Romadon mengatakan paket peralatan e-KTP yang diterima dari pusat terlambat tiga bulan dari jadwalnya. “Seharusnya sesuai jadwal diterima Februari 2012 tapi molor sampai akhir Mei 2012 baru kami terima,” katanya.
Mengenai teknis pendaftaran, pihak kecamatan sudah mengedarkan undangan ke masyarakat yang termasuk dalam peserta wajib KTP. Untuk pelaksanannya, ada empat petugas operator di tiap kecamatan.
“Petugas operator dari kecamatan setempat akan didampingi satu orang pendamping,” katanya. Proses pembuatan e-KTP di 15 kecamatan se-Kabupaten Madiun sudah berjalan sejak awal Juni 2012. Sesuai data Dispendukcapil setempat, jumlah masyarakat peserta wajib e-KTP gratis di Kabupaten Madiun yang dibiayai pemerintah pusat dan daerah mencapai 637.574 orang. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Gunakan Peralatan Bekas, Pembuatan e-KTP di Madiun Terhambat"
Post a Comment