Rombel SMPN 1 Abiansemal Diluar Kuota Ideal


Bali, SMN - Kendati belum dilakukan alias baru berjalan dan masih sebatas wacana, jumlah Rombel atau rombongan belajar yang akan diterima SMPN 1 Abiansemal pada PPDB tahun ini disinyalir akan melanggar ketentuan kuota ideal penerimaan siswa baru 2012.
Pasalnya, aturan PPDB yang dirilis Disdikpora Provinsi Bali dengan nomor 422.1/4145/Disdikpora tertanggal 12 April 2012, menegaskan bahwa jumlah ideal rombel dalam satu kelas untuk SMP/MTs hanya sebanyak 36 orang.
Sementara Ida Bagus Gede Siwatara, S.Pd, M.Pd, Kepala SMPN 1 Abiansemal Badung, menegaskan akan konsisten mempertahankan kuota 42 siswa dalam satu ruang kelas atau satu rombel.
Menurutnya, jumlah rombel dengan kuota 42 itu telah sekitar 4 tahun berjalan dilakukan. Satu bukti, kata Siwatara, kuota itu tidak menyalahi aturan. Mengingat hingga selama itu juga, pihaknya tidak sekalipun mendapat teguran termasuk dari pihak Diskpora Kabupaten Badung. Apakah tergolong ideal?
Disodok dengan pertanyan itu, ia pun mengakui bahwa jumlah ideal dalam satu ruang kelas atau rombel hanya sebanyak 36 siswa. Maka demikian, kata dia, pihaknya menyediakan dua dari enam ruang kelas 7 yang dimilki sekolahnya, sebagai kelas unggulan. Kelas dengan metode KBM (kegiatan belajar mengajar) bilingual atau dua bahasa, serta kelas yang diakuinya sebagai motivator prestasi dan kreativitas siswa dengan jumlah rombel 35 orang.
“Idealnya memang 35 orang dalam satu ruang kelas. Maka dari itu, kami menyediakan 2 kelas unggulan dengan jumlah siswa sebanyak itu. Sementara 4 dari 6 ruang kelas lain yang kami miliki, ditetapkan sebanyak 42 orang. Itu tidak menyalahi aturan. Buktinya, 4 tahun berjalan ini kami tidak pernah mendapat teguran, sekalipun dari Disdikpora Kabupaten Badung,” jelas Siwatara. Jum,at, 18 Mei 2012.
Dari penerimaan sejumlah kuota yang ditetapkan itu, total PPDB 2012 sekolah tersebut akan mencapai sekitar 238 siswa. Dimana dari sejumlah itu, lebih lanjut Siwatara menuturkan, diambil dari aturan atau prosedur keharusan PPDB yang ditetapkan pemerintah. Yakni melalui jalur TPA (tes potensi akademik) sekitar 60%, dari ketentuan nilai Danem 20%, dan prestasi serta jalur siswa kategori kurang mampu masing-masing 10%.
Sementara itu, pihak Disdikpora Badung melalui I Made Mandi, S.Pd., M.Pd, Kabid Pendidikan Disdikpora Kabupaten Badung, seizin Kadis ditemui secara terpisah menyebutkan, kategori ideal kuota dalam satu rombel tersebut masih menjadi evaluasi. Dan hasilnya, kata dia, akan masuk serta menjadi salah satu aturan PPDB 2012 melalui SK yang diterbitkan Kadisdikpora Kabupaten Badung bernama Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB 2012.
“Mengenai kuota, kami masih lakukan evaluasi. Sejauhmana kapasitas atau daya tampung yang dimiliki masing-masing sekolah. Nanti akan kita terbitkan melalui SK Kepala Dinas, termasuk tanggal mulai PPDB dan pelaksanaan MOS,” ungkap Mandi, di kantornya.
Hingga berita ini diturunkan, ketentuan pasti berapa kuota yang harus diterima pihak sekolah di Badung belum jelas. Larangan yang disampaikan pihak Disdikpora badung, bahkan melalui I Ketut Widia Astika selaku Kepala Dinas, hanya melarang pihak sekolah menerima siswa melebihi ruang yang ada dan dimiliki masing-masing sekolah. Apalagi hingga harus meminjam ruang kelas sekolah lain dalam pelaksanaan PPDB 2012 ini.
Itu dimaksudkan, aku Astika, sebagai langkah antisipasi membludaknya peserta didik baru pada sekolah negeri. Sehingga sekolah swasta tetap berjalan dan bisa diberdayakan seiring potensi dan kemampuan yang dimiliki masing sekolah swasta itu. (wir)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Rombel SMPN 1 Abiansemal Diluar Kuota Ideal"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA