Rombel SMPN 1 Abiansemal Diluar Kuota Ideal
Posted in |
Bali, SMN - Kendati belum dilakukan alias baru berjalan dan masih sebatas wacana,
jumlah Rombel atau rombongan belajar yang akan diterima SMPN 1 Abiansemal pada
PPDB tahun ini disinyalir akan melanggar ketentuan kuota ideal penerimaan siswa
baru 2012.
Pasalnya,
aturan PPDB yang dirilis Disdikpora Provinsi Bali dengan nomor
422.1/4145/Disdikpora tertanggal 12 April 2012, menegaskan bahwa jumlah ideal
rombel dalam satu kelas untuk SMP/MTs hanya sebanyak 36 orang.
Sementara Ida
Bagus Gede Siwatara, S.Pd, M.Pd, Kepala SMPN 1 Abiansemal Badung, menegaskan
akan konsisten mempertahankan kuota 42 siswa dalam satu ruang kelas atau satu
rombel.
Menurutnya,
jumlah rombel dengan kuota 42 itu telah sekitar 4 tahun berjalan dilakukan.
Satu bukti, kata Siwatara, kuota itu tidak menyalahi aturan. Mengingat hingga
selama itu juga, pihaknya tidak sekalipun mendapat teguran termasuk dari pihak
Diskpora Kabupaten Badung. Apakah tergolong ideal?
Disodok dengan
pertanyan itu, ia pun mengakui bahwa jumlah ideal dalam satu ruang kelas atau
rombel hanya sebanyak 36 siswa. Maka demikian, kata dia, pihaknya menyediakan
dua dari enam ruang kelas 7 yang dimilki sekolahnya, sebagai kelas unggulan.
Kelas dengan metode KBM (kegiatan belajar mengajar) bilingual atau dua bahasa,
serta kelas yang diakuinya sebagai motivator prestasi dan kreativitas siswa
dengan jumlah rombel 35 orang.
“Idealnya
memang 35 orang dalam satu ruang kelas. Maka dari itu, kami menyediakan 2 kelas
unggulan dengan jumlah siswa sebanyak itu. Sementara 4 dari 6 ruang kelas lain yang
kami miliki, ditetapkan sebanyak 42 orang. Itu tidak menyalahi aturan.
Buktinya, 4 tahun berjalan ini kami tidak pernah mendapat teguran, sekalipun
dari Disdikpora Kabupaten Badung,” jelas Siwatara. Jum,at, 18 Mei 2012.
Dari
penerimaan sejumlah kuota yang ditetapkan itu, total PPDB 2012 sekolah tersebut
akan mencapai sekitar 238 siswa. Dimana dari sejumlah itu, lebih lanjut
Siwatara menuturkan, diambil dari aturan atau prosedur keharusan PPDB yang
ditetapkan pemerintah. Yakni melalui jalur TPA (tes potensi akademik) sekitar
60%, dari ketentuan nilai Danem 20%, dan prestasi serta jalur siswa kategori
kurang mampu masing-masing 10%.
Sementara itu, pihak Disdikpora Badung
melalui I Made Mandi, S.Pd., M.Pd, Kabid Pendidikan Disdikpora Kabupaten
Badung, seizin Kadis ditemui secara terpisah menyebutkan, kategori ideal kuota
dalam satu rombel tersebut masih menjadi evaluasi. Dan hasilnya, kata dia, akan
masuk serta menjadi salah satu aturan PPDB 2012 melalui SK yang diterbitkan
Kadisdikpora Kabupaten Badung bernama Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB 2012.
“Mengenai kuota, kami masih lakukan
evaluasi. Sejauhmana kapasitas atau daya tampung yang dimiliki masing-masing
sekolah. Nanti akan kita terbitkan melalui SK Kepala Dinas, termasuk tanggal
mulai PPDB dan pelaksanaan MOS,” ungkap Mandi, di kantornya.
Hingga berita ini diturunkan, ketentuan
pasti berapa kuota yang harus diterima pihak sekolah di Badung belum jelas.
Larangan yang disampaikan pihak Disdikpora badung, bahkan melalui I Ketut Widia Astika selaku Kepala
Dinas, hanya melarang pihak sekolah menerima siswa melebihi ruang yang ada dan
dimiliki masing-masing sekolah. Apalagi hingga harus meminjam ruang kelas
sekolah lain dalam pelaksanaan PPDB 2012 ini.
Itu dimaksudkan, aku Astika, sebagai
langkah antisipasi membludaknya peserta didik baru pada sekolah negeri.
Sehingga sekolah swasta tetap berjalan dan bisa diberdayakan seiring potensi
dan kemampuan yang dimiliki masing sekolah swasta itu. (wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Rombel SMPN 1 Abiansemal Diluar Kuota Ideal"
Post a Comment