Dugaan Mark Up 2 Proyek Pengadaan Kain Kota Blitar (I)
Posted in |
Blitar, SMN - Proses penentuan dan
riwayat HPS merupahkan sebuah kunci utama proses lelang pengadaan lelang yang transparan
dan dapat dipertangungjawabkan. Hal tersebut bisa memicu dugaan KKN atau tidak.
Pengadaan Kain Soekarno Look dan Pengadaan Kain Pakaian Dinas Harian Kota
Blitar yang telah di umumkan Panitia
Pengadaan Barang Daerah Kota Blitar JL Mastrip 83 Blitar.
Adanya dugaan mark up yang dinyatakan oleh para
rekanan karena merk serasi produksi simpatex di toko kota blitar yang kainnya
di usulkan calon pemenang di toko Kota Blitar per meter di jual dengan harga
Rp. 30.000,- sampai dengan Rp. 35.000,- sedangkan harga di HPS Soekarno Look
Rp. 66.000,- dan PDH Rp. 59.000,-. aturan HPS berdasarkan Keppres 54 Tahun 2010
bahwa penentuan HPS adalah harga pasaran di tambahkan maksimal 25 % dari harga
pasaran menjadi HPS, kira-kira seharusnya Rp. 45.000,-/meter.
Dugaan mark up muncul setelah pembukaan penawaran
2 proyek tersebut dan ada dugaan pengkondisian proyek tersebut, dan merk serta
type kain dari rekanan yang terlibat di coba di beli dari toko di wilayah Kota
Blitar. Rekanan dari Surabaya, Mojokerto, Kediri dan Blitar membeli kain dengan
bukti kwitansi di Blitar maupun wilanyah masing-masing tetap harganya sama
berkisaran tersebut diatas. Para rekanan yang mengetahui kejadian ini sesuai
fakta intergritas telah menyanggah dan melaporkan yang berwenang, akan tetapi
jawaban yang tidak jelas yang diterima. Apakah kita melangkah ke ranah hukum?
kata rekanan yang kecewa. Bersambung… (kan)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Dugaan Mark Up 2 Proyek Pengadaan Kain Kota Blitar (I)"
Post a Comment