Dugaan Mark Up 2 Proyek Pengadaan Kain Kota Blitar (I)


Blitar, SMN - Proses penentuan dan riwayat HPS merupahkan sebuah kunci utama proses lelang pengadaan lelang yang transparan dan dapat dipertangungjawabkan. Hal tersebut bisa memicu dugaan KKN atau tidak. Pengadaan Kain Soekarno Look dan Pengadaan Kain Pakaian Dinas Harian Kota Blitar yang telah di umumkan Panitia Pengadaan Barang Daerah Kota Blitar JL Mastrip 83 Blitar.

Adanya dugaan mark up yang dinyatakan oleh para rekanan karena merk serasi produksi simpatex di toko kota blitar yang kainnya di usulkan calon pemenang di toko Kota Blitar per meter di jual dengan harga Rp. 30.000,- sampai dengan Rp. 35.000,- sedangkan harga di HPS Soekarno Look Rp. 66.000,- dan PDH Rp. 59.000,-. aturan HPS berdasarkan Keppres 54 Tahun 2010 bahwa penentuan HPS adalah harga pasaran di tambahkan maksimal 25 % dari harga pasaran menjadi HPS, kira-kira seharusnya Rp. 45.000,-/meter.
Dugaan mark up muncul setelah pembukaan penawaran 2 proyek tersebut dan ada dugaan pengkondisian proyek tersebut, dan merk serta type kain dari rekanan yang terlibat di coba di beli dari toko di wilayah Kota Blitar. Rekanan dari Surabaya, Mojokerto, Kediri dan Blitar membeli kain dengan bukti kwitansi di Blitar maupun wilanyah masing-masing tetap harganya sama berkisaran tersebut diatas. Para rekanan yang mengetahui kejadian ini sesuai fakta intergritas telah menyanggah dan melaporkan yang berwenang, akan tetapi jawaban yang tidak jelas yang diterima. Apakah kita melangkah ke ranah hukum? kata rekanan yang kecewa. Bersambung(kan)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Dugaan Mark Up 2 Proyek Pengadaan Kain Kota Blitar (I)"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA