Kades Merangkap Pengurus Partai ?


Nganjuk, SMN - Kepala Desa menjabat sebagai pengurus partai politik,itu melanggar PP 72 pasal 16/PERDA no 06 tahun 2006.Sesuai dengan PERDA BAB IX pasal 47 ayat (1), yakni Kepala Desa dilarang menjadi pengurus/ketua partai politik.Inilah dasar yang dipakai oleh yang menamakan diri Kelompok Cangkrukan Masyarakat Desa Gejakan-Loceret,Nganjuk melayangkan surat kepada Bupati Nganjuk untuk mengadukan Kades Gejakan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC salah satu partai politik.
Dalam suratnya kelompok tersebut mengharap ada tindakan tegas/sanksi sesuai Perda terhadap Kades Gejakan.Surat pengaduan tersebut disertai dengan nama dan tanda tangan warga.
Kades Gejakan,Ruslan ketika dikonfirmasi masalah ini membenarkan bahwa saat ini dirinya menjabat sebagai Ketua DPC Partai Politik,tetapi kalau itu dipermasalahkan kenapa baru sekarang,karena di Kabupaten Nganjuk ini banyak sekali Perangkat maupun Kades yang menjadi pengurus partai.Sambil menyebutkan beberapa nama,jabatan didesa sebagai contoh.Kalau saya Cuma “Nipak” atau nirukan mereka-mereka yang jabatannya lebih tinggi seperti Bupati Nganjuk sendiri adalah Ketua DPC partai politik.
Kalau ada yang ndemo Bupati kemudian ada teguran dari Bupati kepada kami tentu saya akan mempertimbangkan jabatan sebagai Ketua / pengurus partai politik.Tetapi tentunya dengan dasar memang mau menegakkan Perda dan ini harus berlaku untuk semua Kades dan perangkat yang menjadi pengurus partai dan tentunya ini juga jangan hanya berlaku bagi kami yang dibawah saja tetapi Bupati yang merupakan jabatan politik karena di pilih langsung oleh rakyat juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik.Juga perlu dilihat lagi Perda tersebut tahun berapa dan berlaku untuk siapa ini yang perlu dipahami.Demikian penjelasan Kades Gejakan.Ketika disinggung bahwa pengaduan ini dilakukan oleh warga Gejakan sendiri,Kades Gejakan Ruslan dengan nada tinggi menjawab hal itu dia tidak percaya karena warga Gejakan tahu bahwa Ruslan itu dari dulu adalah Kader salah satu Partai Politik.Menurut Kades Gejakan masalah ini bukan dilakukan oleh warganya tetapi lebih kepada ulah salah satu orang yang tidak suka saja.
Ketika SMN mencoba mengkonfirmasi beberapa nama yang tercantum sebagai warga Gejakan yang ikut tanda tangan disurat pengaduan ternyata ada kekeliruan penulisan antara nama dan jabatan serta tanda tangan,dan mereka mengatakan tidak pernah tanda tangan dan tidak tahu ada surat pengaduan tersebut.
Terlepas dari warga Gejakan atau bukan,mereka yang menamakan Kelompok Cangkrukan Masyarakat Gejakan ataukah benar seperti rabaan Kades dan beberapa warga Gejakan yang lebih cenderung kelompok tersebut dari luar desa Gejakan.Masyarakat Nganjuk hanya bisa menanti bagaimanakah respon dari Pemerintah terhadap masalah ini ? Akankah PERDA ini ditegakkan atau memang PERDA ini sudah menjadi produk kedaluwarsa ? (JK/RMB)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kades Merangkap Pengurus Partai ?"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA