Kades Merangkap Pengurus Partai ?
Posted in |
Nganjuk, SMN - Kepala
Desa menjabat sebagai pengurus partai politik,itu melanggar PP 72 pasal 16/PERDA
no 06 tahun 2006.Sesuai dengan PERDA BAB IX pasal 47 ayat (1), yakni Kepala Desa dilarang menjadi
pengurus/ketua partai politik.Inilah dasar yang dipakai oleh yang menamakan
diri Kelompok Cangkrukan Masyarakat Desa Gejakan-Loceret,Nganjuk melayangkan
surat kepada Bupati Nganjuk untuk mengadukan Kades Gejakan yang saat ini juga
menjabat sebagai Ketua DPC salah satu partai politik.
Dalam suratnya kelompok
tersebut mengharap ada tindakan tegas/sanksi sesuai Perda terhadap Kades
Gejakan.Surat pengaduan tersebut disertai dengan nama dan tanda tangan warga.
Kades Gejakan,Ruslan ketika
dikonfirmasi masalah ini membenarkan bahwa saat ini dirinya menjabat sebagai
Ketua DPC Partai Politik,tetapi kalau itu dipermasalahkan kenapa baru
sekarang,karena di Kabupaten Nganjuk ini banyak sekali Perangkat maupun Kades
yang menjadi pengurus partai.Sambil menyebutkan beberapa nama,jabatan didesa
sebagai contoh.Kalau saya Cuma “Nipak” atau nirukan mereka-mereka yang
jabatannya lebih tinggi seperti Bupati Nganjuk sendiri adalah Ketua DPC partai
politik.
Kalau ada yang ndemo Bupati
kemudian ada teguran dari Bupati kepada kami tentu saya akan mempertimbangkan
jabatan sebagai Ketua / pengurus partai politik.Tetapi tentunya dengan dasar
memang mau menegakkan Perda dan ini harus berlaku untuk semua Kades dan
perangkat yang menjadi pengurus partai dan tentunya ini juga jangan hanya
berlaku bagi kami yang dibawah saja tetapi Bupati yang merupakan jabatan
politik karena di pilih langsung oleh rakyat juga tidak boleh menjadi pengurus
partai politik.Juga perlu dilihat lagi Perda tersebut tahun berapa dan berlaku
untuk siapa ini yang perlu dipahami.Demikian penjelasan Kades Gejakan.Ketika
disinggung bahwa pengaduan ini dilakukan oleh warga Gejakan sendiri,Kades
Gejakan Ruslan dengan nada tinggi menjawab hal itu dia tidak percaya karena
warga Gejakan tahu bahwa Ruslan itu dari dulu adalah Kader salah satu Partai
Politik.Menurut Kades Gejakan masalah ini bukan dilakukan oleh warganya tetapi
lebih kepada ulah salah satu orang yang tidak suka saja.
Ketika SMN mencoba mengkonfirmasi
beberapa nama yang tercantum sebagai warga Gejakan yang ikut tanda tangan
disurat pengaduan ternyata ada kekeliruan penulisan antara nama dan jabatan
serta tanda tangan,dan mereka mengatakan tidak pernah tanda tangan dan tidak
tahu ada surat pengaduan tersebut.
Terlepas dari warga Gejakan atau
bukan,mereka yang menamakan Kelompok Cangkrukan Masyarakat Gejakan ataukah
benar seperti rabaan Kades dan beberapa warga Gejakan yang lebih cenderung
kelompok tersebut dari luar desa Gejakan.Masyarakat Nganjuk hanya bisa menanti
bagaimanakah respon dari Pemerintah terhadap masalah ini ? Akankah PERDA ini
ditegakkan atau memang PERDA ini sudah menjadi produk kedaluwarsa ? (JK/RMB)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kades Merangkap Pengurus Partai ?"
Post a Comment