Proyek Gedung BWSBP Patut Dipertanyakan


Denpasar, SMN - Menyoal proyek pemerintah, baik pengadaan ataupun pembangunan fisik, ada aturan yang harus dijabarkan para pihak yang terlibat. Aturan, salah satunya terangkum dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang diantara klousulnya menyebutkan, selain para pihak harus professional, jenis kegiatan yang dilaksanakan pun dituntut transparan. Jela terpublikasi, baik nilai proyek, tanggal dan lamanya masa kerja, serta rekanan mana yang menggarap atau mengerjakan paket kegiatan proyek tersebut.

Namun aturan itu, tidak terjabarkan oleh kegiatan yang dilangsungkan pihak Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BPWSBP). Kegiatan, menurut informasi beredar, membangun gedung baru sebagai lanjutan gedung kantor bersangkutan yang sudah ada dan terbangun sebelumnya.
Pantauan awak Koran ini menyebutkan, kegiatan pembangunan yang dilangsungkan, tepatnya pada sisi bagian barat areal kantor setempat tidak jelas atau tidak transparan. Tidak ada papan proyek terpasang disekitar lokasi kegiatan, laiknya seperti proyek-proyek pemerintah lain. Yang menjelaskan jenis kegiatan yang dijalankan, nilai angaran yang digunakan, serta rekanan mana yang menggarap kegiatan itu.
Dilokasi kegiatan, hanya terlihat sebuah lahan kosong dengan bagian pinggirnya dipasangi gedeg (sejenis anyaman berbahan bamboo yang biasa digunakan sebagai atap rumah), serta didalamnya, dilakukan kegiatan proyek oleh dua orang pegawai yang mengaku dari pihak penggarap proyek dimaksud.
Penasaran, awak Koran ini pun mencoba mencari tahu. Kegiatan apa yang tengah dilakukan oleh hanya dua orang mengaku dari pihak penggarap itu. Pasalnya, jika melihat aturan, setiap kegiatan proyek pemerintah selalu dibarengi dengan surat perjanjian atau kontrak kesepahaman terkait proyek yang dijalankan. Bahkan dipastikan dalam kontrak, terdapat masa kerja yang disepakati antara pihak penggarap atau rekanan dengan pihak pengguna jasa dalam hal ini pihak kantor BWSBP. Mungkinkah masa kerja berbatas waktu mampu tercapai jika hanya memperkerjakan dua orang pekerja proyek saja?
Pertanyaan seperti itulah akhirnya yang muncul ketika melihat kenyataan yang tampak pada kegiatan itu. Serta terbilang wajar jika ada pihak kemudian menduga, jangan-jangan tidak ditenderkan, atau proyek dibuat penunjukan langsung kendati menurut nilainya harus ditenderkan. Bahkan dugaan-dugaan lainya, termasuk dugaan penggarapan proyek bukan oleh rekanan yang berbadan hukum. Melainkan oleh pihak perorangan yang menyatakan mampu mengerjkakan hingga batas wakttu yang ditetapkan. Itu jika melihat jumlah pekerja yang diterjunkan dalam kegiatan, hanya dua orang pegawai saja untuk membangun sebuah gedung, yang konon akan dibuat dua lantai itu.
“Untuk pastinya saya belum diberi tau. Coba pak Tanya dibagian perencanaan,” ujar perempuan berparas cantik itu yang disebut-sebut pegawai kantor setempat ditunjuk sebagai humas.
Sementara keterangan yang didapat Koran ini pada bagian perencanaan, hanya menyebutkan bahwa proyek pembangunan ber-pagu anggaran sebesar 400 juta. Untuk kepastian berapa nilai yang dimenangkan, termasuk oleh rekanan siapa, hingga berita ini tiba dimeja redaksi belum terungkap secara gamblang. Pihak perencanaan malah menyebutkan, jika ingin data jelas, harus membuat surat pengajuan dulu seputar apa yang akan dipertanyakan nanti.
“Bapak seharusnya membuat surat dulu kepada kita. Apa yang ingin pak ketahui terkait proyek atau kegiatan yang pak masud itu,” ujar pria bagian perencanaan yang tidak sempat ditanyakan identitas dan jabatannya oleh awak Koran ini, itu menyarankan. (Wir)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Proyek Gedung BWSBP Patut Dipertanyakan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA