Proyek Gedung BWSBP Patut Dipertanyakan
Posted in |
Denpasar, SMN - Menyoal
proyek pemerintah, baik pengadaan ataupun pembangunan fisik, ada aturan yang
harus dijabarkan para pihak yang terlibat. Aturan, salah satunya terangkum
dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang diantara
klousulnya menyebutkan, selain para pihak harus professional, jenis kegiatan
yang dilaksanakan pun dituntut transparan. Jela terpublikasi, baik nilai
proyek, tanggal dan lamanya masa kerja, serta rekanan mana yang menggarap atau
mengerjakan paket kegiatan proyek tersebut.
Namun aturan
itu, tidak terjabarkan oleh kegiatan yang dilangsungkan pihak Balai Wilayah
Sungai Bali Penida (BPWSBP). Kegiatan, menurut informasi beredar, membangun
gedung baru sebagai lanjutan gedung kantor bersangkutan yang sudah ada dan
terbangun sebelumnya.
Pantauan awak
Koran ini menyebutkan, kegiatan pembangunan yang dilangsungkan, tepatnya pada
sisi bagian barat areal kantor setempat tidak jelas atau tidak transparan. Tidak
ada papan proyek terpasang disekitar lokasi kegiatan, laiknya seperti
proyek-proyek pemerintah lain. Yang menjelaskan jenis kegiatan yang dijalankan,
nilai angaran yang digunakan, serta rekanan mana yang menggarap kegiatan itu.
Dilokasi
kegiatan, hanya terlihat sebuah lahan kosong dengan bagian pinggirnya dipasangi
gedeg (sejenis anyaman berbahan bamboo yang biasa digunakan sebagai atap
rumah), serta didalamnya, dilakukan kegiatan proyek oleh dua orang pegawai yang
mengaku dari pihak penggarap proyek dimaksud.
Penasaran,
awak Koran ini pun mencoba mencari tahu. Kegiatan apa yang tengah dilakukan
oleh hanya dua orang mengaku dari pihak penggarap itu. Pasalnya, jika melihat
aturan, setiap kegiatan proyek pemerintah selalu dibarengi dengan surat
perjanjian atau kontrak kesepahaman terkait proyek yang dijalankan. Bahkan
dipastikan dalam kontrak, terdapat masa kerja yang disepakati antara pihak
penggarap atau rekanan dengan pihak pengguna jasa dalam hal ini pihak kantor
BWSBP. Mungkinkah masa kerja berbatas waktu mampu tercapai jika hanya
memperkerjakan dua orang pekerja proyek saja?
Pertanyaan
seperti itulah akhirnya yang muncul ketika melihat kenyataan yang tampak pada
kegiatan itu. Serta terbilang wajar jika ada pihak kemudian menduga, jangan-jangan
tidak ditenderkan, atau proyek dibuat penunjukan langsung kendati menurut
nilainya harus ditenderkan. Bahkan dugaan-dugaan lainya, termasuk dugaan
penggarapan proyek bukan oleh rekanan yang berbadan hukum. Melainkan oleh pihak
perorangan yang menyatakan mampu mengerjkakan hingga batas wakttu yang
ditetapkan. Itu jika melihat jumlah pekerja yang diterjunkan dalam kegiatan,
hanya dua orang pegawai saja untuk membangun sebuah gedung, yang konon akan
dibuat dua lantai itu.
“Untuk
pastinya saya belum diberi tau. Coba pak Tanya dibagian perencanaan,” ujar
perempuan berparas cantik itu yang disebut-sebut pegawai kantor setempat
ditunjuk sebagai humas.
Sementara
keterangan yang didapat Koran ini pada bagian perencanaan, hanya menyebutkan
bahwa proyek pembangunan ber-pagu anggaran sebesar 400 juta. Untuk kepastian
berapa nilai yang dimenangkan, termasuk oleh rekanan siapa, hingga berita ini
tiba dimeja redaksi belum terungkap secara gamblang. Pihak perencanaan malah
menyebutkan, jika ingin data jelas, harus membuat surat pengajuan dulu seputar
apa yang akan dipertanyakan nanti.
“Bapak
seharusnya membuat surat dulu kepada kita. Apa yang ingin pak ketahui terkait
proyek atau kegiatan yang pak masud itu,” ujar pria bagian perencanaan yang
tidak sempat ditanyakan identitas dan jabatannya oleh awak Koran ini, itu
menyarankan. (Wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Proyek Gedung BWSBP Patut Dipertanyakan"
Post a Comment