Disosialisasikan Dishub Ponorogo Perda Retribusi Pemkab Ponorogo
Posted in |
Ponorogo, SMN - Bertempat di Hotel Dirgahayu Jl. Soekarno-Hatta, Selasa (26/06) Dinas
Perhubungan Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah
Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 15 tentang
Retribusi Jasa Usaha dan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan
Tertentu.
Hadir pada acara tersebut seluruh
camat di Kabupaten Ponorogo, pengusaha angkutan, juru parkir dan beberapa wakil
dari SKPD terkait. Sedangkan nara sumber yang dihadirkan pada sosialisasi
tersebut diantaranya adalah Kumbul Susanto.Bsw dari Dinas Perhubungan, Catur
Hertiyawan.SH dari bagian Hukum Pemkab Ponorogo dan Drs.Agus Sugiarto.Msi dari
DPPKAD.
Kepala Dinas Perhubungan
Drs.Sudarman MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa perda yang akan
disosialisasikan disusun melalaui beberapa proses tahapan, yang diantaranya
mulai dari pengumpulan referensi acuan dasar hukum, study banding dan
lain-lain, hingga diusulkan ke DPRD sampai dengan pengesahannya. Drs.Sudarman
MM, mengapa seluruh camat dihadirkan pada acara sosialisasi ini ? karena camat
sangat signifikan untuk bisa menyampaikan hasil sosialisasi kepada masyarakat
di wilayahnya masing-masing. Menutup sambutannya Drs.Sudarman MM membuka
sekaligus meresmikan sosialisasi Perda Retribusi Bidang Angkutan Dinas
Perhubungan Kabupaten Ponorogo (Sy).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Disosialisasikan Dishub Ponorogo Perda Retribusi Pemkab Ponorogo"
Post a Comment