Disosialisasikan Dishub Ponorogo Perda Retribusi Pemkab Ponorogo


Ponorogo, SMN - Bertempat di Hotel Dirgahayu Jl. Soekarno-Hatta, Selasa (26/06) Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 15 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Hadir pada acara tersebut seluruh camat di Kabupaten Ponorogo, pengusaha angkutan, juru parkir dan beberapa wakil dari SKPD terkait. Sedangkan nara sumber yang dihadirkan pada sosialisasi tersebut diantaranya adalah Kumbul Susanto.Bsw dari Dinas Perhubungan, Catur Hertiyawan.SH dari bagian Hukum Pemkab Ponorogo dan Drs.Agus Sugiarto.Msi dari DPPKAD.

Kepala Dinas Perhubungan Drs.Sudarman MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa perda yang akan disosialisasikan disusun melalaui beberapa proses tahapan, yang diantaranya mulai dari pengumpulan referensi acuan dasar hukum, study banding dan lain-lain, hingga diusulkan ke DPRD sampai dengan pengesahannya. Drs.Sudarman MM, mengapa seluruh camat dihadirkan pada acara sosialisasi ini ? karena camat sangat signifikan untuk bisa menyampaikan hasil sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Menutup sambutannya Drs.Sudarman MM membuka sekaligus meresmikan sosialisasi Perda Retribusi Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo (Sy).
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Disosialisasikan Dishub Ponorogo Perda Retribusi Pemkab Ponorogo"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA