Terjerat Korupsi, Anggota DPRD Mojokerto Dipecat
Posted in |
Mojokerto,
SMN - Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto,
Suminto Adi tersangka kasus korupsi dana kas daerah (Kasda) Kabupaten Mojokerto
dinonaktifkan dari Partai Amanat Rakyat (PAN). Penonaktifannya tersebut tinggal
menunggu turunnya surat dari DPP PAN.
Ketua
DPD PAN Kabupaten Mojokerto, M Santoso mengatakan, saat ini masih diproses di
DPP. "Usulan pemecatan sudah kita layangkan ke DPP, saat ini sedang
diproses di DPP dan tinggal menunggu surat keputuaan dari DPP saja," ungkapnya,
Kamis (28/06/2012) pagi.
Jika
surat tersebut sudah turun dari DPP, masih kata Santoso, maka pihaknya akan
meneruskan ke DPRD Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan Pergantuan Antar Waktu
(PAW). Sebelumnya, semua jabatan yang dimiliki Suminto Adi juga sduah
dicopot. Diantaranya, sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto serta di
DPRD Kabupaten Mojokerto.
Suminto
Adi menjadi tersangka kasus korupsi dana Kasda Kabupaten Mojokerto senilai Rp40
miliar. Bersama Suminto Adi, dua mantan Bupati Mojokerto, Achmady dan Suwandi
juga menjadi tersangka kasus yang sama.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Terjerat Korupsi, Anggota DPRD Mojokerto Dipecat"
Post a Comment