WALKOT Malang Tak Mau Ribet dengan Perwali SBPP
Posted in |
Malang,
SMN - Untuk
tahun ini Wali Kota Malang ,Peni Suparto pada senin lalu (25/06), menegaskan
tidak akan ada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Sumbangan Biaya
Pengembangan Pendidikan (SBPP) karena sudah kesepakatan antara wali murid,
komite sekolah, dan pihak sekolah. Peni juga mengatakan penarikan SBPP tak
perlu payung hukum karena sudah ada kesepakatan
antara pihak-pihak terkait. Karena itu hal tersebut tidak bisa di
katakan pungutan liar. Dan apabila ada wali murid yang keberatan dengan besaran
SBPP, juga bisa mengajukan keringanan.
Hal yang senada di katakan Sri
Wahyuningtyas, Kepala Dinas Pendidikan
(Dindik) kota Malang, menurutnya jika wali kota menerbitkan, berarti Pemkot Malang ikut menetapkan biaya
SBPP , padahal SBPP adalah kesepakatan antara komite sekolah, wali murid, dan
sekolah.” Sekolahpun pnya parameter sendiri dalam penarikan yang di
dasarkan pada kebutuhan sekolah,
sehingga tidak mungkin melebihi batas kewajaran” Ungkapnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang,
Christea Frisdiantara saat di konfirmasi hal ini, mengatakan , tidak adanya
perwali untuk untuk penarikan SBPP bukan berarti pemkot tidak mempunyai payung
hukum. Namun pemkot harus mengacu pada
PP No. 17/2010 tentang pengolaan dan penyelenggara pendidikan. “Jika
mengacu pada PP itu sekolah sama sekali tidak boleh ikut campur dalam
menentukan penarikan SBPP yang punya kwenangan komite sekolah,”Paparnya. (Trio)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "WALKOT Malang Tak Mau Ribet dengan Perwali SBPP"
Post a Comment