WALKOT Malang Tak Mau Ribet dengan Perwali SBPP


Malang, SMN - Untuk tahun ini Wali Kota Malang ,Peni Suparto pada senin lalu (25/06), menegaskan tidak akan ada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP) karena sudah kesepakatan antara wali murid, komite sekolah, dan pihak sekolah. Peni juga mengatakan penarikan SBPP tak perlu payung hukum karena sudah ada kesepakatan  antara pihak-pihak terkait. Karena itu hal tersebut tidak bisa di katakan pungutan liar. Dan apabila ada wali murid yang keberatan dengan besaran SBPP, juga bisa mengajukan keringanan.

Hal yang senada di katakan Sri Wahyuningtyas, Kepala Dinas Pendidikan  (Dindik) kota Malang, menurutnya jika wali kota menerbitkan,  berarti Pemkot Malang ikut menetapkan biaya SBPP , padahal SBPP adalah kesepakatan antara komite sekolah, wali murid, dan sekolah.” Sekolahpun pnya parameter sendiri dalam penarikan yang di dasarkan  pada kebutuhan sekolah, sehingga tidak mungkin melebihi batas kewajaran” Ungkapnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Christea Frisdiantara saat di konfirmasi hal ini, mengatakan , tidak adanya perwali untuk untuk penarikan SBPP bukan berarti pemkot tidak mempunyai payung hukum. Namun pemkot harus mengacu pada  PP No. 17/2010 tentang pengolaan dan penyelenggara pendidikan. “Jika mengacu pada PP itu sekolah sama sekali tidak boleh ikut campur dalam menentukan penarikan SBPP yang punya kwenangan komite sekolah,”Paparnya. (Trio)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "WALKOT Malang Tak Mau Ribet dengan Perwali SBPP"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA