Paripurna DPRD Kabupaten Madiun LKPJ Tahun Anggaran 2011


Madiun, SMN - Mendasar pada ketentuan Pasal 298 Peraturan. Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Pasal 154 Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Madiun, serta berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 14, 15, dan 19 s/d 22 Juni 2012.

Maka pada kesempatan Rapat Paripurna DPRD hari itu, Badan Anggaran DPRD akan menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011, sebagai berikut:
1) Penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 telah memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, utamanya Pasal 298 ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Pasal 154 ayat (2) Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2010 serta mekanisme sebagaimana diatur pada Pasal 98 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Madiun.
2) Dalam rangka evaluasi dan pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Madiun, Baden Anggaran DPRD berpedoman pada penetapan KUA dan PPAS APBD 2011, KUA dan PPAS Perubahan APBD 2011, Dokumen LKPJ Bupati Madiun Akhir Tahun Anggaran 2011 dan informasi hasil rapat Dengar Pendapat Komisi - komisi, serta dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2011.
3) Untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 sebenarnya sudah baik, namun Badan Anggaran DPRD masih menyesalkan atas temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang memberikan status WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Hal tersebut mengindikasikan bahwa pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2011 masih perlii pembenahan secara tuntas, utamanya temuan yang terjadi pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, agar dapatnya segera dikoordinasikan dan ditindakianjuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
4) Hal-hal yang belum sempurna di Tahun Anggaran 2011, marilah kita benahi bersama di Tahun Anggaran 2012 ini, sehingga didalam pemeriksaan BPK RI yang akan datang Pemerintah Kabupaten Madiun memperoleh status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Adapun hal-hal dimaksud antara lain: a) Pembenahan terhadap penataan Manajemen Asset Daerah yang lebih baik, taat dan patuh dalam pelaksanaannya, serta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; b)  Dalam setiap penetapan APBD sebenarnya telah kita sepakati untuk tepat waktu, namun demikian tindak lanjut dalam pelaksanaannya masih terkesan lamban dan birokratis. Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat maupun kualitas proyek serta program yang akan dilaksanakan. Oleh sebab itu Badan Anggaran DPRD berpendapat agar Pemerintah Kabupaten Madiun lebih serius dan perhatian terhadap ketepatan waktu untuk penyelenggaraan proses pelelangan proyek-proyek fisik maupun pelelangan pengadaan barang dan jasa. Selain dari pada itu kegiatan Waskat perlu dilaksanakan, khususnya terkait pembinaan terhadap tertib administrasi, tertib pelaksanaan proyek-proyek fisik maupun pengadaan Barang dan Jasa yang hingga saat ini pelaksanaannya belum berjalan baik; c) Untuk menghindari temuan BPK RI terkait pelaksanaan Belanja Modal di masing-masing SKPD, maka kedepan harus dipertegas dan dipisahkan secara jelas kode rekening antara Belanja Modal dengan Belanja Pengadaan Barang dan Jasa; d) Pemerintah Kabupaten Madiun segera mengadakan pembenahan Data Base bagi Perangkat Desa yang berhak menerima TPP. Disamping itu, pembayaran TPP harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, sehingga realisasinya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari; e) Untuk dana DAK di Sektor Pendidikan yang belum dapat diserap mulai Tahun Anggaran 2010, Badan Anggaran DPRD berpendapat agar di Tahun Anggaran 2012 ini sudah dapat direalisasikan, sehingga tidak menimbulkan SILPA pada setiap Tahun Anggaran; f) Permasalahan Sertifikat tanah bagi Warga Kedung Brubus Baru yang hingga tahun 2011 belum dapat diselesaikan, maka di Tahun Anggaran 2012 ini permasalahan tersebut mohon segera dituntaskan, agar tiap tahun kita tidak hanya mengganggarkan program tersebut.
5) Terhadap penyelesaian Program E-KTP, Badan Anggaran DPRD pada prinsipnya dapat memaklumi karena program tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan dengan balk pada Tahun Anggaran 2011, namun demikian dikarenakan faktor peralatan yang kurang balk sehingga sangat berpengaruh terhadap penyelesaian program. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Madiun segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan yang tidak kalah penting adalah melakukan pembinaan terhadap peningkatan kinerja bagi para operator di masing­-masing Kecamatan, serta memberikan kenaikan honor dikarenakan jam kerjanya bertambah;
Sejalan dengan hal tersebut, maka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat kami sampaikan komposisi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011, sebagai berikut:
a.   Anggaran Pendapatan :
Anggaran Pendapatan direncanakan sebesar 884 Milyar 362 Juta 848 Ribu 271 Rupiah 54 Sen, dapat terealisasikan sebesar 896 Milyar 044 Juta 454 Ribu 137 Rupiah 34 Sen, atau terdapat realisasi lebih sebesar 11 Milyar 681 Juta 605 Ribu 865 Rupiah 80 Sen.
Rincian realisasi Pendapat Daerah tersebut terdiri dari :
·         PAD direncanakan sebesar 54 Milyar 370 Juta 330 Ribu 022 Rupiah 54 Sen, dapat terealisasikan sebesar 57 Milyar 998 Juta 223 Ribu 512 Rupiah 34 Sen atau terdapat realisasi lebih sebesar 3 Milyar 627 Juta 893 Ribu 489 Rupiah 80 Sen.
·         Pendapatan Transfer direncanakan sebesar 788 Milyar 636 Juta 408 Ribu 249 Rupiah, dapat terealisasikan sebesar 796 Milyar 865 Juta 120 Ribu 625 Rupiah, atau terdapat realisasi lebih sebesar 8 Milyar 228 Juta 712 Ribu 376 Rupiah.
·         Lain-lain Pendapatan yang sah direncanakan sebesar 41 Milyar 356 Juta 110 Ribu Rupiah, dapat terealisasikan sebesar 41 Milyar 181 Juta 110 Ribu Rupiah, atau terdapat kekurangan dari rencana sebesar 175.Juta Rupiah.
b.   Anggaran Belanja :
Anggaran Belanja direncanakan sebesar 970 Milyar 158 Juta 501 Ribu 962 Rupiah 11 Sen, direalisasikan sebesar 872 Milyar 717 Juta 902 Ribu 269 Rupiah 75 Sen, atau kurang dari rencana sebesar 97 Milyar 440 Juta 599 Ribu 692 Rupiah 36 Sen.
Rincian realisasi Belanja tersebut terdiri dari :
·         Belanja Operasi direncanakan sebesar 772 Milyar 883 Juta 040 Ribu 190 Rupiah 11 Sen, direalisasikan sebesar 748 Milyar 689 Juta 554 Ribu 222 Rupiah 74 Sen, atau kurang dari rencana sebesar 24
·         Belanja Modal direncanakan sebesar 193 Milyar 381 Juta 098 Ribu 022 Rupiah, direalisasikan sebesar 120 Milyar 721 Juta 114 Ribu 847 Rupiah 01 Sen, atau kurang dari rencana sebesar 72 Milyar 659 Juta 983 Ribu 174 Rupiah 99 Sen.
·         Belanja Transfer direncanakan sebesar 1 Milyar 144 Juta 363 Ribu 750 Ribu Rupiah, direalisasikan sebesar 1 Milyar 013 Juta 917 Ribu Rupiah, atau kurang dari rencana sebesar 130 Juta 445 Ribu 850 Rupiah, dan
·         Belanja Tak Terduga direncanakan sebesar 2 Milyar 750 Juta Rupiah. Direalisasikan sebesar 2 Milyar 293 Juta 315 Ribu 300 Rupiah.
c.   Anggaran Pembiayaan :
·         Anggaran Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar 95 Milyar 395 Juta 653 Ribu 690 Rupiah 57 Sen telah direalisasi sebesar 97 Milyar 473 Juta 067 Ribu 380 Rupiah 57 Sen, Iebih dad rencana sebesar 2 Milyar 077 Juta 413 Ribu 690 Rupiah:
·         Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar 9 Milyar 600 Juta Rupiah, telah direalisasi sebesar 9 Milyar 387 Juta 762 Ribu 558 Rupiah 71 Sen, kurang dari rencana sebesar 212 Juta 237 Ribu 441 Rupiah 29 Sen.
Dengan demikian maka secara ringkas dapat dijelaskan bahwa Realisasi Pendapatan Daerah sebesar 896 Milyar 044 Juta 454 Ribu 137 Rupiah. 34 Sen bila dihadapkan dengan Realisasi Belanja Daerah sebesar 872 Milyar 717 Juta 902 Ribu 269 Rupiah 75 Sen, maka terdapat Realisasi Lebih Pendapatan sebesar 23 Milyar 326 Juta 551 Ribu 867 Rupiah 59 Sen.
Untuk Realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar 97 Milyar 473 Juta 067 Ribu 380 Rupiah 57 Sen, bila dihadapkan dengan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar 9 Milyar 387 Juta 762 Ribu 558 Rupiah 71 Sen, maka terdapat pembiayaan bersih sebesar 88 milyar 085 Juta 304 Ribu 821 Rupiah 86 sen.
Atas Realisasi Lebih Pendapatan sebesar 23 Milyar 326 Juta 551 Ribu 867 Rupiah 59 Sen dan pembiayaan bersih sebesar 88 Milyar 085 juta 304 Ribu 821 Rupiah 86 Sen, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 111 Milyar 411 Juta 856 Ribu 689 Rupiah 45 Sen.  Dilaporkan oleh : SUPRIADI, SH. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Paripurna DPRD Kabupaten Madiun LKPJ Tahun Anggaran 2011"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA