Ketidak Adilan Hukum
Posted in |
Trenggalek, SMN - Banyak sekali masyarakat indonesia mendengear atau melihat
perilaku dan penegak hukum yang menyeleweng dan bahkan ada juga arogan. Sehinga
membuat masyarakat ketakutan dan tdk nyaman dgn perilaku dan tindakan para penegak
hukum kita mereka (Penegak Hukum) yang seharusnya bisa mengayomi dan memberi
rasa aman untuk warganya malah semakin anarkis. Apakah hukum benar-benar cacat
dan lemah di negara kita ini.
Seperti
halnya terjadi pada Abduhan/Kabul warga sawahan Watu Limo Kabupaten Trenggalek
kepada SMN beliau menceritakan ketidakadilan hukum di Trenggalek. Abduhan yang
telah menjalani masa hukuman selama 4 bulan 18 hari dan itu bukan kesalahannya,
Awal kejadian ia menjalani hukuman di tahun 2007 dan bukan kesalahannya melainkan
kesalahan orang lain sebenarnya kejadiannya pada tahun 2002 saya (Abduhan) yang
waktu itu masih menjabat sebagai kepala desa, mengadakan pemotongan kayu
perhutani untuk perlengkapan pembangunan kantor desa. Itu pun sudah mendapat izin
dari perhutani dan yang memotong juga masyarakat, disaksikan ASPER kehutanan
mandor dan perangkat desa.
Di
tahun 2006, Karangtaruna mengajukan proposal untuk pelebaran lapangan dan
mendapat persetujuan dari Camat dan LMDH. Setelah habis masa jabatannya dan mengajukan
lagi (magang) sebagai kepala desa, disinilah awal ketidakadilan hukum yang
menimpa abduhan. Pada tahun 2007, Abduhan ditahan dengan serta merta tanpa ada
bukti sah dijadikan tersangka atas dakwaan pelebaran lapangan yang diajukan
karangtaruna, karena tidak ada bukti yang kuat Abduhan dibebaskan.
Namun
selang beberapa minggu Abduhan dipangil kembali oleh Polres. Kali ini Abduhan
dijadikan saksi atas pemotongan kayu perhutani yang digunakan sebagai
pembangunan Kantor Desa pada tahun 2002. Pada waktu penyidikan, Abduhan menjawab
dan menceritakan apa adanya. Namun penyidik malah marah-marah dan berkata yang
tidak senonoh dan saat itu juga abduhan langsung ditahan tanpa ada bukti dan
saksi.
Dikejaksaan
pun Abduhan dimintain uang sepuluh juta oleh Romli selaku Jaksa dan tidak jelas
digunakan untuk apa uang tersebut. Anehnya lagi pada persidangan, para saksi tidak
dihadirkan dan tidak ada barang bukti yang kuat, hanya ada bukti 2 buah
handphone dan 3 kwitansi dan itu pun tidak di kroscek terlebih dahulu. Jadi Abduhan
tidak mengetahui apa isi dari handphone dan kwitansi tersebut sampai pengadilan
memutuskan hukuman 4 bulan 18 hari atas dakwaan pemotongan kayu perhutani dan
pelebaran lapangan karangtaruna disertai barang bukti yang di rekayasa. Tanpa adanya
saksi, Abduhan merasa terdzolimi dan dia juga merasa kecewa, ternyata keadilan
di negeri hanya permainan dan rekayasa para penegak hokum. “Para penegak hukum negeri
ini sudah cacat hukum, buktinya saya (korban) yang tidak bersalah bisa
dipenjara”, ungkap Kabul. (top)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Ketidak Adilan Hukum"
Post a Comment