Ketidak Adilan Hukum


Trenggalek, SMN - Banyak sekali masyarakat indonesia mendengear atau melihat perilaku dan penegak hukum yang menyeleweng dan bahkan ada juga arogan. Sehinga membuat masyarakat ketakutan dan tdk nyaman dgn perilaku dan tindakan para penegak hukum kita mereka (Penegak Hukum) yang seharusnya bisa mengayomi dan memberi rasa aman untuk warganya malah semakin anarkis. Apakah hukum benar-benar cacat dan lemah di negara kita ini.
Seperti halnya terjadi pada Abduhan/Kabul warga sawahan Watu Limo Kabupaten Trenggalek kepada SMN beliau menceritakan ketidakadilan hukum di Trenggalek. Abduhan yang telah menjalani masa hukuman selama 4 bulan 18 hari dan itu bukan kesalahannya, Awal kejadian ia menjalani hukuman di tahun 2007 dan bukan kesalahannya melainkan kesalahan orang lain sebenarnya kejadiannya pada tahun 2002 saya (Abduhan) yang waktu itu masih menjabat sebagai kepala desa, mengadakan pemotongan kayu perhutani untuk perlengkapan pembangunan kantor desa. Itu pun sudah mendapat izin dari perhutani dan yang memotong juga masyarakat, disaksikan ASPER kehutanan mandor dan perangkat desa.
Di tahun 2006, Karangtaruna mengajukan proposal untuk pelebaran lapangan dan mendapat persetujuan dari Camat dan LMDH. Setelah habis masa jabatannya dan mengajukan lagi (magang) sebagai kepala desa, disinilah awal ketidakadilan hukum yang menimpa abduhan. Pada tahun 2007, Abduhan ditahan dengan serta merta tanpa ada bukti sah dijadikan tersangka atas dakwaan pelebaran lapangan yang diajukan karangtaruna, karena tidak ada bukti yang kuat Abduhan dibebaskan.
Namun selang beberapa minggu Abduhan dipangil kembali oleh Polres. Kali ini Abduhan dijadikan saksi atas pemotongan kayu perhutani yang digunakan sebagai pembangunan Kantor Desa pada tahun 2002. Pada waktu penyidikan, Abduhan menjawab dan menceritakan apa adanya. Namun penyidik malah marah-marah dan berkata yang tidak senonoh dan saat itu juga abduhan langsung ditahan tanpa ada bukti dan saksi.
Dikejaksaan pun Abduhan dimintain uang sepuluh juta oleh Romli selaku Jaksa dan tidak jelas digunakan untuk apa uang tersebut. Anehnya lagi pada persidangan, para saksi tidak dihadirkan dan tidak ada barang bukti yang kuat, hanya ada bukti 2 buah handphone dan 3 kwitansi dan itu pun tidak di kroscek terlebih dahulu. Jadi Abduhan tidak mengetahui apa isi dari handphone dan kwitansi tersebut sampai pengadilan memutuskan hukuman 4 bulan 18 hari atas dakwaan pemotongan kayu perhutani dan pelebaran lapangan karangtaruna disertai barang bukti yang di rekayasa. Tanpa adanya saksi, Abduhan merasa terdzolimi dan dia juga merasa kecewa, ternyata keadilan di negeri hanya permainan dan rekayasa para penegak hokum. “Para penegak hukum negeri ini sudah cacat hukum, buktinya saya (korban) yang tidak bersalah bisa dipenjara”, ungkap Kabul. (top)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Ketidak Adilan Hukum"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA