Tidak Ada Wanprestasi di Pemkab Badung vs PT Adhi Karya Dicairkan dalam Anggaran Perubahan
Posted in |
Badung, SMN - Perselisihan antara Pemkab Badung dan PT Adhi Karya dalam
proyek pembangunan gedung unit 31, sudah diatur dalam kontrak dan
penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah. Kepala Bagian Humas dan Protokol
Kabupaten Badung, Anak Agung Raka Yudha, menegaskan tidak ada wanprestasi
disitu. “Pemkab tetap akan bayar hutang kepada rekanan. Tidak ada wanprestasi.
Mekanisme tercepat lewat anggaran perubahan,” jelas Raka Yudha.
Pihaknya,
menurut Raka Yudha, sudah melakukan klarifikasi tertulis terkait perselisihan
yang muncul dengan unit dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang menggarap proyek
kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung tersebut.
Dalam
klarifikasinya, sisa hutang yang belum dibayar oleh Pemkab Badung sebesar lebih
dari Rp 3 milyar, akan dicairkan setelah anggaran perubahan disahkan. Pasalnya,
proyek diserahterimakan setelah APBD tutup buku pada 28 Desember 2011 lalu.
Sehingga,
pihaknya mengambil langkah dengan mengusulkan ke dewan untuk tidak mengambil
dana baru, karena anggaran sudah ada dan sekarang dititipkan di kas daerah. “Sisa
anggaran kita kembalikan lagi ke kas daerah untuk dititipkan, dan akan
dikeluarkan dalam pembahasan anggaran perubahan Agustus nanti,” jelas Raka
Yudha.
Dugaan
‘prestasi buruk’ muncul, setelah pihak rekanan mengajukan termijn kepada Dinas
Cipta Karya Kabupaten Badung karena proyek sudah selesai. Namun, Pemkab yang
disetujui oleh dewan, akan melakukan evaluasi terlebih dulu sebelum mencairkan
sisa anggaran untuk proyek unit 31 tersebut.
Sementara,
PT Adhi Karya yang dalam pelaksanaan pembangunan dikepalai oleh Herdiantri,
telah melakukan mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan kontrak kerja.
Bahkan, ketika proyek molor pun, PT Adhi Karya juga membayarkan denda pinalti
yang dihitung permil per hari sampai beban proyek terselesaikan.
Sementara,
yang belum dibayar oleh Pemkab Badung sebesar lebih dari Rp 3 milyar dalam
proyek pembangunan Gedung Unit 31 adalah jumlah kotor sebelum dipotong pajak.
Kepala Bidang Pembangunan Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung, Muliartha,
menjelaskan, nilai bersih yang akan diterima rekanan tetap akan dipotong pajak.
“Hitung-hitungannya ada di bendahara. Nilai hutang sekitar lebih Rp 3 milyar
itu sesuai aturannya tetap dipotong pajak,” ungkap Muliartha kepada Koran ini.
Pajak
yang dimaksud berupa pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan dan kewajiban
mengembalikan uang muka. Pemotongan itu juga berlaku untuk denda pinalti yang
belum dibayarkan sebesar satu permil per hari, yang dihitung dari hari pertama
keterlambatan sampai pekerjaan proyek terselesaikan. “Kalau denda pinalti sudah
dibayar sebelumnya, berarti rekanan kena pajak PPN, PPH dan pengembalian uang
muka. Jadi nilai bersih yang diterima oleh rekanan nanti tidak sebesar yang
dikabarkan,” jelas Muliartha.
Unit
31 sendiri merupakan pembangunan fisik berupa gedung untuk melengkapi kompleks
Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali, yang meliputi kantor Dispenda serta
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya
itu sempat molor dan baru diserahterimakan pada 10 Januari 2012. Seharusnya,
proyek itu selesai sebelum 28 Desember 2011 atau sebelum tutup anggaran 2011. “Hutang
pasti akan dibayarkan, uang itu hak rekanan. Cuma mekanismenya harus melewati
anggaran perubahan Agustus nanti. Jadi kami minta dipahami untuk ini,” kata
Muliartha. (Wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tidak Ada Wanprestasi di Pemkab Badung vs PT Adhi Karya Dicairkan dalam Anggaran Perubahan"
Post a Comment