Tidak Ada Wanprestasi di Pemkab Badung vs PT Adhi Karya Dicairkan dalam Anggaran Perubahan


Badung, SMN - Perselisihan antara Pemkab Badung dan PT Adhi Karya dalam proyek pembangunan gedung unit 31, sudah diatur dalam kontrak dan penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah. Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Badung, Anak Agung Raka Yudha, menegaskan tidak ada wanprestasi disitu. “Pemkab tetap akan bayar hutang kepada rekanan. Tidak ada wanprestasi. Mekanisme tercepat lewat anggaran perubahan,” jelas Raka Yudha.

Pihaknya, menurut Raka Yudha, sudah melakukan klarifikasi tertulis terkait perselisihan yang muncul dengan unit dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang menggarap proyek kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung tersebut.
Dalam klarifikasinya, sisa hutang yang belum dibayar oleh Pemkab Badung sebesar lebih dari Rp 3 milyar, akan dicairkan setelah anggaran perubahan disahkan. Pasalnya, proyek diserahterimakan setelah APBD tutup buku pada 28 Desember 2011 lalu.
Sehingga, pihaknya mengambil langkah dengan mengusulkan ke dewan untuk tidak mengambil dana baru, karena anggaran sudah ada dan sekarang dititipkan di kas daerah. “Sisa anggaran kita kembalikan lagi ke kas daerah untuk dititipkan, dan akan dikeluarkan dalam pembahasan anggaran perubahan Agustus nanti,” jelas Raka Yudha.
Dugaan ‘prestasi buruk’ muncul, setelah pihak rekanan mengajukan termijn kepada Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung karena proyek sudah selesai. Namun, Pemkab yang disetujui oleh dewan, akan melakukan evaluasi terlebih dulu sebelum mencairkan sisa anggaran untuk proyek unit 31 tersebut.
Sementara, PT Adhi Karya yang dalam pelaksanaan pembangunan dikepalai oleh Herdiantri, telah melakukan mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, ketika proyek molor pun, PT Adhi Karya juga membayarkan denda pinalti yang dihitung permil per hari sampai beban proyek terselesaikan.
Sementara, yang belum dibayar oleh Pemkab Badung sebesar lebih dari Rp 3 milyar dalam proyek pembangunan Gedung Unit 31 adalah jumlah kotor sebelum dipotong pajak. Kepala Bidang Pembangunan Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung, Muliartha, menjelaskan, nilai bersih yang akan diterima rekanan tetap akan dipotong pajak. “Hitung-hitungannya ada di bendahara. Nilai hutang sekitar lebih Rp 3 milyar itu sesuai aturannya tetap dipotong pajak,” ungkap Muliartha kepada Koran ini.
Pajak yang dimaksud berupa pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan dan kewajiban mengembalikan uang muka. Pemotongan itu juga berlaku untuk denda pinalti yang belum dibayarkan sebesar satu permil per hari, yang dihitung dari hari pertama keterlambatan sampai pekerjaan proyek terselesaikan. “Kalau denda pinalti sudah dibayar sebelumnya, berarti rekanan kena pajak PPN, PPH dan pengembalian uang muka. Jadi nilai bersih yang diterima oleh rekanan nanti tidak sebesar yang dikabarkan,” jelas Muliartha.
Unit 31 sendiri merupakan pembangunan fisik berupa gedung untuk melengkapi kompleks Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali, yang meliputi kantor Dispenda serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya itu sempat molor dan baru diserahterimakan pada 10 Januari 2012. Seharusnya, proyek itu selesai sebelum 28 Desember 2011 atau sebelum tutup anggaran 2011. “Hutang pasti akan dibayarkan, uang itu hak rekanan. Cuma mekanismenya harus melewati anggaran perubahan Agustus nanti. Jadi kami minta dipahami untuk ini,” kata Muliartha. (Wir)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Tidak Ada Wanprestasi di Pemkab Badung vs PT Adhi Karya Dicairkan dalam Anggaran Perubahan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA