Raperda Pengelolaan Sampah dan RTH Diuji Publik

Jombang, SMN
Senin (31/1) kemarin, bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, BLH me-ngundang Komisi C DPR Kab. Jombang, Kader Militan Peduli Lingkungan, LSM dan segenap SKPD untuk mengikuti Uji Publik 2 Raperda yakni tentang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau.
Keterbatasan lahan untuk pengelolaan sampah dan se-makin sempitnya lahan perkotaan yang digunakan untuk RTH atau Ruang Terbuka Hijau mendorong BLH (Badan Lingkungan Hidup) menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang mengatur tentang pengelolaan sampah dan RTH.
Hadir dalam kesempatan tersebut, HM Munif Kusnan, SH MSi SekdaKab Jombang, Solikhin Ruslie, SH Ketua Komisi C DPRD Jombang, Ir. Heru Widjayanto Kepala BLH Jombang dan Dr. Suparto Widjoyo dari Unair Surabaya.
Dalam laporannya, Ir Heru Widjayanto Kepala BLH Jombang menegaskan kesadaran masyarakat terhadap pengelo-laan sampah masih rendah. “Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah seakan-akan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, sementara peme-rintah memiliki keterbatasan untuk mengelola” tegasnya.
Heru mencontohkan, di Kecamatan Jombang saja pe-ngelolaan sampahnya masih belum optimal. “Hanya sekitar 20% yang tertangani, sisanya masyarakat mengolah sendiri, entah itu dibakar atau dibuang ke kali” tambah Heru. Uji publik ini memang untuk menjaring aspirasi dari berbagai elemen dan seluruh stake holder dengan harapan draft yang disusun nantinya dapat lebih sempurna.
HM Munif Kusnan, SH Msi yang membuka secara resmi agenda tersebut menegaskan pengelolaan sampah memang memerlukan payung hukum dalam pengelolaan sampah dan RTH. “Penyusunan Ra-perda ini merupakan solusi dan kebijakan mengatasi persoalan sampah yang sesuai dengan misi Kab.Jombang dalam RPJMD 2009-2013 yakni mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan” tegasnya.
Lebih lanjut Munif menjelaskan pembangunan harus memperhatikan drainase dan RTH. “Kalau ini tidak diperhatikan maka kerusakan lingkungan semakin besar, artinya program pembangunan kesehatan akan terhambat, dengan Raperda ini kita bisa mengatur ketersedian RTH yang sesuai dengan kegiatan pemba-ngunan” pungkasnya. (Puji)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Raperda Pengelolaan Sampah dan RTH Diuji Publik"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA