Pengurusan KK di Sidoarjo

Kantor Kecamatan Sidoarjo

Sidoarjo, SMN
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mutlak diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia, tapi untuk mengurus dokumen tersebut di wilayah Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo sangat lambat. Untuk mengurus dokumen tersebut memerlukan waktu sekitar satu bulan (30 hari) untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) warga dikenakan biaya sebesar Rp  15.000,- padahal di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertera hanya Rp  10.000,- sedangkan untuk Kartu Tand Penduduk (KTP) gratis, tetapi untuk pengurusan di Kantor Kecamatan Sidoarjo dikenakan biaya Rp  10.000,- lalu kemana larinya selisih biaya itu ?
Loket pembayaran
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 92 Ayat 1 menyebutkan dalam hal pejabat pada instansi pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini dikenakan sanksi berupa benda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Tapi kenapa di kantor kecamatan Sidoarjo masih banyak petugas dalam menjalankan tugasnya melanggar Undang-Undang tersebut ? khususnya Pasal 92 ayat 1 pada umumnya dan instruksi Bupati Sidoarjo pada khususnya. (Toto)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pengurusan KK di Sidoarjo"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA