Pelanggaran Perda Kota Surabaya No. 2 Th. 2008 di Darmo Park I, Siapa yang Bertanggung Jawab ?

Pintu masuk Darmo Park I

Surabaya, SMN
Komplek Darmo Park I, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya mulai pagi hingga sore hari akrab diketahui sebagai komplek perkantoran dan pertokoan, namun, kala matahari merayap ke peraduan dan rembulan mulai mengambil alih fungsi mentari sebagai penerang bumi. Komplek ini akrab dikenal di kalangan muda Surabaya sebagai tempat hiburan malam.
Lebih dari lima tempat hiburan malam berlabel café ataupun tempat karaoke mulai beroperasi ketika jarum jam menunjuk ke arah 21.00 WIB. Fakta di lapangan menunjukan bahwa pengunjung sebagian besar di dominasi oleh kalangan ABG yang notabene masih berstatus pelajar.
Yang lebih ironis lagi, tempat-tempat hiburan malam tersebut menyajikan minuman beralkohol sebagai menu utama sajian yang ditawarkan dengan harga relatif terjangkau. Sehingga mudah dijangkau oleh kantong pelajar.
Suasana cafe di Darmo Park pada sian hari
Dari data yang berhasil dihimpun minuman beralkohol tersebut dijual dengan harga sekitar Rp. 60.000 untuk satu pitcher (+/- 2 liter). Yang biasanya dihabiskan untuk sekitar 4-5 orang. Sehingga tiap orang merogoh kocek sekitar 12 ribu hingga 15 ribu dan mereka bisa bersenang-senang sambil diiringi dentuman musik yang menghentak di dalam café.
Minuman beralkohol yang disajikan adalah hasil fermentasi buatan dari tangan-tangan terampil peraup rupiah. Menurut informasi, pembuatan minuman yang akrab disebut sebagai ‘cukrik’ ini, sangatlah mudah hanya dibutuhkan Alkohol 95% dicampur dengan air dan dimasak hingga mendidih.
Menurut Yudi, salah seorang pemilik café. Untuk satu pitcher dengan ukuran +/- 2000 ml, dirinya hanya memberikan sekitar +/- 200 ml ‘cukrik’ murni yang kemudian dicampur dengan air, penyedap rasa dan es batu. Menurutnya, 100 ml ‘cukrik’ murni sudah mampu membuat orang mabuk berat, jika tidak terbiasa orang tersebut bisa pingsan. Sehingga untuk tiap pitcher dirinya meraup keuntungan lebih dari 50 ribu. Dengan akumulasi rata-rata, perbulan dia bisa medapatkan keuntungan bersih lebih dari 50 juta.
Menurut Perda Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2008 Pasal 65 dalam penyediaan minuman beralkohol suatu tempat harus memiliki ijin usaha bar, namun, tidak satupun dari café-cafe tersebut yang mengantonginya.
Pengusaha-pengusaha hiburan malam tersebut juga tidak menghiraukan pelanggaran yang mereka lakukan dalam pasal 84 huruf (g) Undang-undang Nomor 2 tahun 2008. “Sudah lebih dari setahun café-café seperti  ini menjamur disini, koq. Dan hingga saat ini kami masih baik-baik saja tidak ada teguran dari pemerintah terkait. Berarti khan tidak ada yang salah dengan usaha kami.” Terang salah seorang pemilik café.
Dalam pemantauan di lapangan aparat terkait (Kepolisian, Satpol PP, Bakesbanglinmas), sering melakukan sidak di area sekitar Darmo Park I. Namun tidak menyentuh satupun dari café-café tersebut, hanya menyisir area pkl di luar komplek Darmo Park I. (te4m)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pelanggaran Perda Kota Surabaya No. 2 Th. 2008 di Darmo Park I, Siapa yang Bertanggung Jawab ?"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA